ChanelMuslim.com- Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti, menilai bahwa Jokowi ingkar janji dua kali. Hal ini, menurutnya, karena Jokowi menyetujui pembahasan revisi UU KPK No. 30 Tahun 2002.
"Menurut saya, langkah Presiden untuk menyetujui mulai membahas (revisi UU KPK), itu jelas-jelas ingkar janji di dua tempat," kata Bivitri, seperti dilansir laman Kompas.com, Jumat (13/9/2019).
Dua tempat yang dimaksud Bivitri adalah janji Jokowi dalam Nawa Cita yang disampaikannya pada pemilihan presiden 2014 dan visi misi serta debat Pilpres 2019.
Menurut Bivitri, semasa Pilpres 2019 lalu, berkali-kali Jokowi menyampaikan bahwa ia akan menguatkan KPK.
Namun faktanya, masih menurut Bivitri, saat ini Jokowi memberikan persetujuan dengan mengirim surat presiden (surpres) kepada DPR untuk membahas revisi UU yang terkesan mendadak itu.
Surpres tersebut telah ditandatangani Presiden dan dikirim ke DPR pada Rabu (11/9) lalu melalui Kementerian Hukum dan HAM.
Bivitri menyatakan bahwa sejumlah guru besar Indonesia di antaranya UI, UII, IPB, UGM telah menyatakan penolakan terhadap revisi UU KPK ini. Tapi, proses revisi ini masih jalan terus.
Dengan begitu, Bivitri menyayangkan bahwa Presiden Jokowi telah mengabaikan aspirasi publik terhadap revisi UU KPK ini. (Mh)