DI tengah pesatnya pertumbuhan industri kosmetik global, konsumen kini tidak lagi hanya mempertimbangkan kualitas atau efektivitas suatu produk.
Mereka juga semakin peduli terhadap bagaimana produk diproduksi, mulai dari asal bahan baku, proses manufaktur, hingga sistem yang menjamin konsistensi kualitasnya.
Perubahan perilaku ini menjadikan berbagai bentuk sertifikasi sebagai bagian penting dalam membangun kepercayaan terhadap sebuah merek.
Dalam konteks tersebut, sertifikasi halal BPJPH semakin mendapat perhatian, bahkan dari kalangan konsumen non-Muslim.
Topik ini menjadi salah satu pembahasan utama dalam sesi “Enhancing Global Competitiveness: Integration of Halal and Ethical Beauty Certifications for Branding Strategy” pada ajang Cosmoprof CBE ASEAN Bangkok 2026 yang berlangsung pada 25 Juni 2026 di Bangkok, Thailand.
Pada forum internasional tersebut, VP Corporate Secretary LPPOM, Raafqi Ranasasmita, M.Biomed., berbagi perspektif mengenai bagaimana sertifikasi halal kini berkembang menjadi salah satu faktor yang mendukung daya saing industri kosmetik di pasar global.
Raafqi tampil bersama Dominique Petruzzi dari Statista sebagai moderator, Dr. Kasinee Katelakha, Assistant Director The Halal Science Center Chulalongkorn University, serta Dr. Janina Gutierrez Tan, VP for Professional Development & Education, Jradiance Corporation.
Baca juga: LPPOM Sambut Antusiasme Masyarakat dalam Kampanye Wajib Halal Oktober 2026
Sertifikasi Halal Industri Kosmetik jadi Perhatian dan Bangun Kepercayaan Konsumen
Ketiganya membahas bagaimana integrasi sertifikasi halal dan ethical beauty dapat memperkuat strategi branding sekaligus meningkatkan daya saing industri kecantikan di pasar internasional.
Menurut Raafqi, salah satu kesalahpahaman yang masih sering muncul adalah anggapan bahwa sertifikasi halal pada kosmetik hanya berkaitan dengan bahan baku, produk akhir, atau fasilitas produksi. Padahal, ruang lingkupnya jauh lebih luas.
Sertifikasi halal juga mencakup penerapan sistem jaminan mutu melalui prosedur yang terdokumentasi, pelatihan, audit internal, hingga mekanisme pengawasan yang memastikan konsistensi produksi halal.
Ia menegaskan, meningkatnya minat terhadap sertifikasi halal tidak mengubah makna halal itu sendiri. Tujuan utamanya tetap memastikan bahwa suatu produk memenuhi ketentuan syariat Islam.
Namun, untuk mencapai tujuan tersebut, perusahaan harus menerapkan sistem yang terdokumentasi dengan baik, mulai dari verifikasi bahan baku, pengelolaan pemasok, sistem ketertelusuran, hingga pengendalian proses produksi agar terhindar dari kontaminasi.
Penerapan sistem tersebut turut mendorong tata kelola produksi yang lebih baik, transparansi rantai pasok, serta konsistensi proses.
Meski sertifikasi halal bukan merupakan sertifikasi sistem manajemen mutu, proses audit halal menuntut disiplin operasional yang tinggi sehingga setiap tahapan produksi dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam proses sertifikasi halal BPJPH, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM melakukan audit yang tidak hanya memeriksa kehalalan bahan dan proses produksi, tetapi juga aspek kebersihan, keamanan, serta pengendalian potensi kontaminasi selama proses berlangsung.
Bagi merek kosmetik yang masih baru, khususnya yang ingin memasuki pasar Asia Tenggara, sertifikasi halal juga dapat menjadi sarana membangun kepercayaan konsumen dengan lebih cepat melalui reputasi lembaga sertifikasi halal yang kredibel.
Salah satu contoh yang disampaikan adalah perjalanan Wardah di bawah PT Paragon Technology Indonesia, yang berkembang dari industri kosmetik rumahan menjadi salah satu pemain kosmetik halal global dengan mengusung identitas sebagai pelopor kosmetik halal di Indonesia.
Fenomena lain yang turut menjadi perhatian adalah meningkatnya minat konsumen non-Muslim terhadap produk halal, terutama pada kategori kosmetik dan perawatan diri.
Meski demikian, Raafqi menegaskan bahwa meningkatnya permintaan tersebut tidak mengubah standar pemeriksaan halal yang diterapkan LPPOM.
Yang berkembang, lanjut Raafqi, adalah cara mengomunikasikan nilai tambah sertifikasi halal kepada masyarakat yang semakin beragam.
Bagi konsumen Muslim, halal merupakan bentuk kepatuhan terhadap syariat. Sementara bagi sebagian konsumen lainnya, halal dipandang sebagai simbol transparansi, ketertelusuran, dan tata kelola produksi yang kredibel.
Komitmen tersebut juga diwujudkan LPPOM melalui penerapan prinsip Environmental, Sustainability, and Governance (ESG), antara lain melalui penghematan energi, program daur ulang, peningkatan akses bagi penyandang disabilitas, keterwakilan perempuan, serta transparansi dalam tata kelola organisasi.
Berbagai inisiatif ini semakin memperkuat kepercayaan terhadap proses pemeriksaan halal yang dilakukan LPPOM.
Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Senada dengan hal tersebut, Dr. Kasinee Katelakha, Assistant Director The Halal Science Center Chulalongkorn University, menekankan pentingnya pengujian laboratorium dalam proses sertifikasi halal.
LPH LPPOM sendiri merupakan salah satu lembaga yang menyediakan layanan pemeriksaan halal yang terintegrasi dengan pengujian laboratorium berstandar internasional melalui akreditasi ISO/IEC 17025.
Partisipasi LPPOM dalam forum internasional di Thailand menunjukkan bahwa sertifikasi halal kini telah berkembang menjadi salah satu elemen penting dalam strategi branding industri kosmetik global.
Selain memenuhi kebutuhan pasar Muslim, sertifikasi halal juga semakin dipandang sebagai instrumen untuk membangun kepercayaan konsumen dan membuka peluang ekspansi ke pasar internasional.
Di tengah meningkatnya tuntutan akan transparansi dan akuntabilitas dalam industri kecantikan, sertifikasi halal tidak lagi dipandang sekadar sebagai label.
Lebih dari itu, sertifikasi halal BPJPH menjadi bukti bahwa suatu produk diproduksi melalui sistem yang terdokumentasi, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan. Inilah yang menjadikan sertifikasi halal semakin dilirik oleh industri kosmetik dunia. [Din]




