• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 20 Oktober, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Sepanjang 2017, Ini Daftar Travel Umrah yang Dicabut Izin Operasional

05/01/2018
in Berita
74
SHARES
572
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Sepanjang 2017, Kementerian Agama telah mencabut izin lima Travel dengan total 13 travel sejak 2015.

Direktur Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim mengatakan kalau pihaknya terus melakukan pembenahan dalam pengawasan pelayanaan PPIU. 

“Sejak 2015, total sudah ada 13 travel yang telah kami cabut izinnya, lima di antaranya dicabut sepanjang tahun 2017,” terang Arfi Hatim di Jakarta, Rabu (3/1) dilansir laman Kemenag.go.id.

Selain izin operasional PT. Biro Perjalanan Wisata Al-Utsmaniyah atau Hannien Tour, kata Arfi, pada tahun 2017, Kemenag mencabut izin operasional PT. Al-Maha Tour Travel, PT. Assyifa Mandiri Wisata, PT Raudah Kharisma Wisata, dan PT First Anugerah Karya Wisata atau yang dikenal dengan First Travel.

Tahun sebelumnya, Kemenag telah mencabut izin delapan travel, empat travel pada 2015 dan empat travel pada 2016.

Travel tersebut adalah PT. Mediterrania Travel (2015), PT. Mustaqbal Lima (2015), PT. Ronalditya (2015), PT. Kopindo Wisata (2015), PT. Maulana (2016), PT. Timur Sarana Tour & Travel (2016), PT. Diva Sakinah (2016), dan PT. Hikmah Sakti Perdana.

Di samping itu, kata Arfi, ada 12 PPIU yang tidak diperpanjang izinnya karena beberapa sebab, antara lain: tidak dapat di proses izin perpanjangan berdasarkan hasil akreditasi, dinyatakan tidak berlaku lagi berdasarkan hasil akreditasi, masa berlaku telah habis dan tidak melakukan perpanjangan, serta tidak diperpanjang izin ppiu terkait kepemilikan saham dan susunan direksi (warga negara asing atau non muslim).

Ke-12 PPIU tersebut, yaitu: PT. Catur Daya Utama (2015), PT. Huli Saqdah (2015), PT. Maccadina (2015), PT. Gema Arofah (2015), PT. Wisata Pesona Nugraha (2016), PT. Assuryaniyah Cipta Prima (2016), PT. Faliyatika Cholis Utama (2016), PT. Nurmadania Nusha  Wisata (2016), PT. Dian Pramita Sekata (2017), PT. Hodhod Azza Amira Wisata (2017), PT. Habab Al Hannaya Tour & Travel (2017), dan PT. Erni Pancarajati (2017).

Arfi berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan penyelenggaraan ibadah umrah. Salah satunya adalah dengan menyusun regulasi dan memperkuat sistem informasi.

Menurut Arfi, pihaknya tengah merampungkan Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SIPATUH).

“Keberadaan SIPATUH diharapkan bisa menjadi alat monitor dan kontrol bagi pemerintah dan masyarakat. Publik nantinya bisa ikut mengakses sehingga bisa ikut mengetahui kalau ada biro travel yeng manelantarkan calon jemaah umrah atau tidak menepati janjinya,” tutupnya. (jwt/kemenag)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Tren Hijab 2018 versi Zoya

Next Post

Cara Jane Shalimar Belajar dari Musibah

Next Post

Cara Jane Shalimar Belajar dari Musibah

Di Setiap Suapan Ibu

Olahraga Lari Jadi Populer Para Milenial

  • Resep Sambal Hijau Thailand yang Segar Pedas dan Lezat

    Resep Sambal Hijau Thailand yang Segar Pedas dan Lezat

    105 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1380 shares
    Share 552 Tweet 345
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2530 shares
    Share 1012 Tweet 633
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9567 shares
    Share 3827 Tweet 2392
  • Menentukan Waktu Terbaik untuk Menghafal Al-Qur’an di Tengah Kesibukan

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11856 shares
    Share 4742 Tweet 2964
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4874 shares
    Share 1950 Tweet 1219
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4320 shares
    Share 1728 Tweet 1080
  • Jangan Pernah Tinggalkan, Inilah 5 Keistimewaan yang Diberikan pada Ahli Dhuha

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Masjid Apung An-Nur Resmi Dibuka Jadi Ikon Wisata Religi Baru di Jakarta

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga