• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 21 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Selama Pendudukan Armenia, Masjid Bersejarah di Azerbaijan Dijadikan Kandang Babi

24/10/2020
in Berita
72
SHARES
553
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Sebuah rekaman video mengungkapkan bahwa sebuah masjid bersejarah diubah menjadi kandang babi di Zangilan, Azerbaijan, yang berhasil dibebaskan dari pendudukan Armenia pada 20 Oktober.

Video yang diunggah ke media itu sosial memperlihatkan tentara Azerbaijan memasuki masjid dan bertemu beberapa ekor babi di masjid bersejarah yang telah menjadi reruntuhan tersebut.

Kota Zangilan diduduki oleh pasukan Armenia sejak 29 Oktober 1993.

Sejak bentrokan baru meletus 27 September, Armenia terus melakukan serangan terhadap warga sipil dan pasukan Azerbaijan, bahkan melanggar perjanjian gencatan senjata kemanusiaan.

Dalam dua serangan rudal di Ganja, kota besar yang jauh dari garis depan, Armenia menewaskan puluhan warga sipil, termasuk anak-anak, dan melukai puluhan lainnya.

Kamis lalu, Armenia menargetkan warga sipil di sebuah pemakaman di Kota Tartar, yang menewaskan empat orang dan melukai sejumlah lainnya.

Sejak 10 Oktober, Armenia telah melanggar dua gencatan senjata kemanusiaan di Upper Karabakh, atau Nagorno-Karabakh, wilayah Azerbaijan yang diakui secara internasional.

Gencatan senjata kemanusiaan baru mulai berlaku Sabtu lalu.

Konflik Karabakh

Gencatan senjata yang kedua di Nagorno-Karabakh dimulai pada 27 September.

Hubungan antara kedua negara bekas Uni Soviet itu tegang sejak 1991, ketika militer Armenia menduduki Upper Karabakh, wilayah Azerbaijan yang diakui secara internasional.

Sekitar 20 persen wilayah Azerbaijan berada di bawah pendudukan ilegal Armenia selama hampir tiga dekade.

OSCE Minsk Group – diketuai bersama oleh Prancis, Rusia, dan Amerika Serikat – dibentuk pada 1992 untuk menemukan solusi damai atas konflik tersebut, tetapi upaya itu tak kunjung berhasil.

Gencatan senjata, bagaimanapun, disetujui pada tahun 1994.

Sejumlah resolusi PBB serta organisasi internasional menuntut penarikan pasukan pendudukan dari wilayah tersebut.[ah/anadolu]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Miss Muslimah AS, Kontes untuk Berdayakan Perempuan

Next Post

Antisipasi Boikot, Burger Turki Diganti Namanya Menjadi Burger Yunani di Arab Saudi

Next Post

Antisipasi Boikot, Burger Turki Diganti Namanya Menjadi Burger Yunani di Arab Saudi

Hari Dokter Nasional, Inilah Para Dokter Islam yang Jarang Diketahui

MR Aqiqah dan Catering, Aqiqah sesuai Sunnah, Harga Mulai Rp1,4 Juta

  • Pahlawan yang Layak

    Hari Kartini, Mengenal 4 Pahlawan Berhijab asal Indonesia

    794 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Peran Besar Kaum Perempuan Terhadap Perubahan

    1161 shares
    Share 464 Tweet 290
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8239 shares
    Share 3296 Tweet 2060
  • Menghina Allah dalam Hati

    454 shares
    Share 182 Tweet 114
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3692 shares
    Share 1477 Tweet 923
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11266 shares
    Share 4506 Tweet 2817
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3301 shares
    Share 1320 Tweet 825
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    756 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2060 shares
    Share 824 Tweet 515
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4225 shares
    Share 1690 Tweet 1056
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga