ChanelMuslim.com – Banyak yang bertanya-tanya apakah Sandiaga Uno akan kembali menjadi Wakil Gubernur DKI setelah pemilihan presiden dan wakil presiden usai.
Kemendragri sebetulnya sudah memberikan sinyal hijau ke Sandiaga Uno bila ia kembali menjabat Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta.
Tidak ada aturan yang melarang, tapi itu sangat tidak etis,” kata pelaksana tugas (Plt) Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik, Jumat (19/4/2019).
Dari Gerindra sendiri juga tidak menampik mantan calon wakil presiden Indonesia nomor urut dua ini kembali menjabat menjadi Wakil Gubernur Provinsi DKI.
“Ya kalau kemungkinan, semua bisa terjadi. Itu kan terlihat dari regulasinya kan memang tidak dilarang,” kata Syarif kepada di Jakarta, Jumat (6/7/2019).
Sayangnya, apa yang diperkirakan semua orang tidaklah benar. Sandiaga dengan tegas menyatakan, “Wakil Gubernur Provinsi DKI untuk PKS”.
“Untuk Wagub DKI sudah saya putuskan untuk tidak kembali dan jatah itu untuk PKS,” ujar Sandi di Sijuk, Belitung, Provinsi Bangka Belitung, Minggu (7/7/2019).
Founder Oke Oce ini juga menyatakan ingin beristirahat di dunia politik yang membuat namanya naik daun selama setahun belakangan ini.
“Senang sekali bisa bersama masyarakat, jadi tidak bicara politik, jeda dan istirahat dulu sekarang,” jelas dia.
Diketahui nama Ahmad Syaikhu dan Agung Yulianto diusung PKS untuk mendampingi Anies Baswedan.
Keduanya telah melalui fit dan proper tes dan lolos.
Agung saat ini menjabat sebagai Sekretaris DPW PKS DKI Jakarta, sedangkan Syaikhu adalah mantan Wakil Wali Kota Bekasi.
Kedua nama itu sudah diserahkan ke Anies Baswedan, tapi terjadi tarik ulur dari DPRD Provinsi DKI apakah menerima salah satu dari usulan tersebut atau tidak.
Kini, meski DPRD DKI telah menjadwalkan sidang paripurna pemilihan Wagub DKI pada 22 Juli 2019, nama Syaikhu dan Agung Yulianto sebagai kandidat dinilai masih bisa tergeser.
Namun, ada indikasi kuat untuk bergantinya nama tersebut.
Sementara itu, Ketua DPD Partai Gerindra, M Taufik mengatakan, partainya akan mengajukan calon wakil gubernur (cawagub) DKI Jakarta jika paripurna tidak menyetujui dua calon yang diusung oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
“Kalau Gerindra kan banyak kadernya. Kapan dicalonin juga sudah siap,” ujar Taufik, Selasa (2/7/2019).
Meski demikian Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo angkat bicara terkait tarik ulur dua nama yang telah disetujui oleh PKS dan Gerindra.
“DPRD DKI tidak dapat mengembalikan atau tidak setuju terhadap dua nama yang telah diusulkan oleh partai pengusung,” katanya, Ahad (7/7/2019).
Menurutnya itu adalah hak dan otoritas dari partai pendukung.
“Karena merupakan hak dan otoritas dari parpol pengusung,” kata Tjahjo dalam keterangan pers, Minggu (7/7/2019).
Dia menjelaskan pengembalian salah satu atau dua nama tersebut dapat dilakukan bila salah satu atau keduanya meninggal dunia, sakit permanen, hilang, atau mengundurkan diri. [Lam]