• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 18 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Sambutan Positif Fatwa MUI tentang Larangan Muslim Menggunakan Atribut Non Muslim

18/12/2016
in Berita
73
SHARES
560
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

pakaian-pekerja-pekerja-mengenakan-pakaian-atribut-natal-pada-salah-_141216112927-732ChanelMuslim.com- Pasca dikeluarkannya Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor 56 tahun 2016 tentang haramnya umat Islam mengenakan atribut non muslim, sejumlah langkah positif dilakukan para pejabat,

Di antaranya seperti yang dilakukan Kapolres Bekasi Kota, Kombes Umar Surya Fana. Polres Bekasi Kota mengeluarkan himbauan kepada pimpinan perusahaan untuk tidak mewajibkan karyawannya yang beragama Islam mengenakan atribut Natal. Surat ini tertanggal 15 Desember 2016.

Umar menjelaskan, surat himbauan ini sebagai upaya preventif Polres Metro Bekasi Kota untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayahnya. Sekaligus, untuk mencegah terjadinya konflik suku, agama, ras, dan adat (SARA).

Hal yang sama juga dilakukan sejumlah kepala daerah. Seperti yang dilakukan Walikota Bandung, Ridwan Kamil. Kang Emil, sapaan akrab walikota Bandung ini, mengeluarkan surat himbauan kepada para pengusaha di wilayahnya untuk tidak memaksakan karyawannya mengenakan atribut natal.

Ketegasan Ridwan Kamil disambut baik Wakil Ketua Komite III DPD RI yang membidangi masalah keagamaan, Fahira Idris. Fahira mengharapkan agar para kepala daerah lain juga melakukan hal yang sama seperti yang dilakukan walikota Bandung ini.

Menurut Fahira dalam siaran persnya tanggal 16/12, makna hakiki toleransi itu mengendalikan diri untuk tidak memaksakan kehendak. Jadi, sudah sewajarnya jika perusahaan menyediakan ruang untuk saling menghormati keyakinan masing-masing, dan bukan memaksakan tradisi agama yang dianutnya kepada yang berlainan agama.

Fahira juga membuka saluran pengaduan tentang hal ini melalui surel pribadinya ([email protected]) dan akun twitter (Twitter @fahiraidris) bagi siapa saja yang terancam keyakinan maupun hak-haknya karena dipaksa mengenakan atribut natal di tempat dirinya berkerja.

“Selama buktinya lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan, saya sendiri yang akan menindaklanjuti. Kalau perlu, saya sendiri yang datang langsung untuk berdialog dengan manajemennya. Mungkin pemahaman toleransi mereka perlu diluruskan. Kalau sudah ada pemaksaan, tidak hanya sudah melanggar Pancasila, tetapi juga sudah menginjak hak asasi,” ucap Fahira. (Mh/Republika.co.id)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Hebat, Siswa Cianjur Gelar Motivasi Akhir Tahun Hindari Pergaulan Bebas

Next Post

REI: Segmen Rumah Bawah Masih Tumbuh 37 Persen

Next Post

REI: Segmen Rumah Bawah Masih Tumbuh 37 Persen

Ini Lho yang Dimaksud #SaveAleppo

Ini Lho yang Dimaksud #SaveAleppo

Hakikat Keluarga Bagi Owner Giyanthi By RZ

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8437 shares
    Share 3375 Tweet 2109
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    858 shares
    Share 343 Tweet 215
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3801 shares
    Share 1520 Tweet 950
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11343 shares
    Share 4537 Tweet 2836
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4315 shares
    Share 1726 Tweet 1079
  • Kisah Lengkap Penyembelihan Nabi Ismail

    399 shares
    Share 160 Tweet 100
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2258 shares
    Share 903 Tweet 565
  • Rumah Zakat Dorong Warga Jakarta Kelola Sampah Rumah Tangga Lewat Workshop Ecoenzym

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3362 shares
    Share 1345 Tweet 841
  • Pemerintah Tetapkan Iduladha 1447 H Jatuh pada 27 Mei 2026

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga