• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 12 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

RUU Penyandang Disabilitas Perlu Segera Disahkan

September 30, 2015
in Berita
70
SHARES
537
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Untuk menjamin pelaksanaan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, perlu segera merealisasikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyandang Disabilitas yang sedang dibahas di DPR.

Anggota Komisi VIII DPR RI Mohammad Iqbal Ramzi menjelaskan, bahwa semangat penyusunan RUU Penyandang disabilitas berbeda dengan Undang-Undang (UU) No 4 Tahun 1997 tentang penyandang cacat. “UU No. 4 Tahun 1997 disusun berdasar pada charity based, sementara RUU Penyandang Disabilitas lebih berdasar pada pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas,” katanya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/9/2015).

Menurutnya, negara harus hadir secara maksimal dalam upaya memberikan perlindungan dan memenuhi hak-hak penyandang disabilitas.

Sebagai wujud kehadiran negara, lanjut Iqbal, maka perlu dibentuk sebuah badan atau komisi nasional bagi penyandang disabilitas.

“Di samping itu, negara juga perlu menyediakan fasilitator untuk penyandang disabilitas dalam menghadapi kasus hukum, baik sebagai korban maupun sebagai pelaku,” ujar anggota Fraksi PKS itu.

Iqbal mengemukakan, dalam RUU Penyandang disabilitas juga terdapat kewajiban Pemerintah maupun swasta untuk memberikan akomodasi yang layak (reasonable accomodation) kepada penyandang disabilitas pada berbagai fasilitas publik, pendidikan, kesehatan, pengadilan dan fasilitas lainnya.

Selain itu, lanjutnya, sebagai wujud pelaksanaan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, Pemerintah diharapkan memberikan konsesi berupa potongan harga kepada penyandang disabilitas.

“Misalnya untuk transportasi, rekreasi, tagihan listrik, pajak kendaraan, parker, dan lain-lain. Disisi lain, Pemerintah pun memberikan insentif bagi pihak swasta yang memberikan keringanan bagi penyandang disabilitas berupa keringanan pajak,” papar anggota DPR dari Dapil Sumatera Selatan II itu.

Lebih jauh Iqbal menjelaskan, RUU Penyandang Disabilitas juga merupakan wujud tindak lanjut dari komitmen negara Indonesia dalam merealisasikan resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) Nomor A/61/106 mengenai Konvensi tentang Hak-hak Penyandang Disabilitas yang sebelumnya telah mengundangkan hasil konvensi dalam UU No 19 tahun 2011. (nf)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Pasal Kretek pada RUU Kebudayaan Inkonstitusional

Next Post

RUU Anti Teror Bikin Muslim Kanada Berpikir untuk Ikut Pemilu

Next Post

RUU Anti Teror Bikin Muslim Kanada Berpikir untuk Ikut Pemilu

Kwarnas Gerakan Pramuka Gelar Acara "Refleksi Pancasila dan Kita"

China Larang Muslim Uighur Gunakan Nama Muslim

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7603 shares
    Share 3041 Tweet 1901
  • Penampilan Irish Bella dalam Pesta Ulang Tahun Anak Sambungnya

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Ekspor Udang Indonesia ke Amerika Serikat Naik Mencapai 16.3 Persen

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Angkat Isu Halal Internasional, Yayasan Khazanah GNH dan Halaltoday Gelar Indonesia Halal Brand

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1804 shares
    Share 722 Tweet 451
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5151 shares
    Share 2060 Tweet 1288
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5120 shares
    Share 2048 Tweet 1280
  • Fenomena Godoksa di Korea Selatan

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Beberapa Warna Hijab yang bisa Kamu Mix and Match dengan Gamis Hitam

    86 shares
    Share 34 Tweet 22
  • Ustazah Hj. Qotrunnada Syathiry Ahmad: Mengajak Umat Islam untuk Membaca Bacaan Bermutu Selama Ramadan

    122 shares
    Share 49 Tweet 31
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga