• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 14 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

RUU Penyandang Disabilitas Perlu Segera Disahkan

30/09/2015
in Berita
71
SHARES
547
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Untuk menjamin pelaksanaan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, perlu segera merealisasikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyandang Disabilitas yang sedang dibahas di DPR.

Anggota Komisi VIII DPR RI Mohammad Iqbal Ramzi menjelaskan, bahwa semangat penyusunan RUU Penyandang disabilitas berbeda dengan Undang-Undang (UU) No 4 Tahun 1997 tentang penyandang cacat. “UU No. 4 Tahun 1997 disusun berdasar pada charity based, sementara RUU Penyandang Disabilitas lebih berdasar pada pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas,” katanya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/9/2015).

Menurutnya, negara harus hadir secara maksimal dalam upaya memberikan perlindungan dan memenuhi hak-hak penyandang disabilitas.

Sebagai wujud kehadiran negara, lanjut Iqbal, maka perlu dibentuk sebuah badan atau komisi nasional bagi penyandang disabilitas.

“Di samping itu, negara juga perlu menyediakan fasilitator untuk penyandang disabilitas dalam menghadapi kasus hukum, baik sebagai korban maupun sebagai pelaku,” ujar anggota Fraksi PKS itu.

Iqbal mengemukakan, dalam RUU Penyandang disabilitas juga terdapat kewajiban Pemerintah maupun swasta untuk memberikan akomodasi yang layak (reasonable accomodation) kepada penyandang disabilitas pada berbagai fasilitas publik, pendidikan, kesehatan, pengadilan dan fasilitas lainnya.

Selain itu, lanjutnya, sebagai wujud pelaksanaan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, Pemerintah diharapkan memberikan konsesi berupa potongan harga kepada penyandang disabilitas.

“Misalnya untuk transportasi, rekreasi, tagihan listrik, pajak kendaraan, parker, dan lain-lain. Disisi lain, Pemerintah pun memberikan insentif bagi pihak swasta yang memberikan keringanan bagi penyandang disabilitas berupa keringanan pajak,” papar anggota DPR dari Dapil Sumatera Selatan II itu.

Lebih jauh Iqbal menjelaskan, RUU Penyandang Disabilitas juga merupakan wujud tindak lanjut dari komitmen negara Indonesia dalam merealisasikan resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) Nomor A/61/106 mengenai Konvensi tentang Hak-hak Penyandang Disabilitas yang sebelumnya telah mengundangkan hasil konvensi dalam UU No 19 tahun 2011. (nf)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Pasal Kretek pada RUU Kebudayaan Inkonstitusional

Next Post

RUU Anti Teror Bikin Muslim Kanada Berpikir untuk Ikut Pemilu

Next Post

RUU Anti Teror Bikin Muslim Kanada Berpikir untuk Ikut Pemilu

Kwarnas Gerakan Pramuka Gelar Acara "Refleksi Pancasila dan Kita"

China Larang Muslim Uighur Gunakan Nama Muslim

  • Perang Pemikiran, Louis IX, dan Alasan Kenapa Umat Hari Ini Diam Atas Palestina

    Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1917 shares
    Share 767 Tweet 479
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    652 shares
    Share 261 Tweet 163
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8067 shares
    Share 3227 Tweet 2017
  • Hadis tentang 10 Hari Terakhir Ramadan

    263 shares
    Share 105 Tweet 66
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3570 shares
    Share 1428 Tweet 893
  • Dakwah Mendunia: Ustaz Muda Indonesia Gaungkan Al-Quran di Selandia Baru

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Beberapa Warna Hijab yang bisa Kamu Mix and Match dengan Gamis Hitam

    138 shares
    Share 55 Tweet 35
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    841 shares
    Share 336 Tweet 210
  • 5 Nama Potongan Rambut Pria agar Tidak Qaza`

    1832 shares
    Share 733 Tweet 458
  • Melipatgandakan Pahala Infak Hingga 700 Kali Lipat

    224 shares
    Share 90 Tweet 56
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga