• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 14 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pasal Kretek pada RUU Kebudayaan Inkonstitusional

30/09/2015
in Berita
71
SHARES
545
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

rokok

ChanelMuslim.com – Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PKS Surahman Hidayat menilai, masuknya pasal kretek tradisional pada Rancangan Undang-Undang (RUU) kebudayaan inkonstitusional.

“Baleg telah mencederai tugas harmonisasi, sinkronisasi dan pembulatan draf RUU tentang Kebudayaan, karena yang terjadi merupakan kontradiktori dengan UU yang lain,” kata Surahman, di sela-sela rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Kebudayaan, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (29/9/2015).

Surahman menjelaskan, pasal kretek pada RUU Kebudayaan kontradiktori dengan beberapa Undang-Undang (UU). Diantaranya UU tentang kesehatan pada pasal 113 ayat 1 dan 2, yang menjelaskan bahwa tembakau termasuk kategori zat adiktif. Kemudian tidak sesuai juga dengan UU sisdiknas No.20 tahun 2003, pasal 3, yang menjelaskan bahwa bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri.

“Masuknya pasal kretek tradisional sangat kontradiktif dengan usaha pemerintah untuk mengendalikan dampak rokok di kalangan pelajar dan mahasiswa, yang belakangan ini semakin merebak dan meluas, yang berpotensi masuk kedalam perangkap kepada penggunaan narkoba,” ungkap legislator dari Dapil Jawa Barat X itu.

Lebih lanjut Surahman mengemukakan, RUU Kebudayaan harus menghindari hal-hal yang mencederai jati diri, karakter dan citra bangsa.

“Perlu untuk diantisipasi agar tidak terfasilitasi dan berkembang, dan lebih konsen kepada kebudayan-kebudayaan yang meneguhkan jati diri, karakter, dan citra bangsa,” tutup Surahman. (nf)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Hingga Rabu, Total Jamaah Haji Indonesia Wafat Musibah Mina Jadi 57 Orang

Next Post

RUU Penyandang Disabilitas Perlu Segera Disahkan

Next Post

RUU Penyandang Disabilitas Perlu Segera Disahkan

RUU Anti Teror Bikin Muslim Kanada Berpikir untuk Ikut Pemilu

Kwarnas Gerakan Pramuka Gelar Acara "Refleksi Pancasila dan Kita"

  • Perang Pemikiran, Louis IX, dan Alasan Kenapa Umat Hari Ini Diam Atas Palestina

    Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1917 shares
    Share 767 Tweet 479
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    652 shares
    Share 261 Tweet 163
  • Hadis tentang 10 Hari Terakhir Ramadan

    263 shares
    Share 105 Tweet 66
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3571 shares
    Share 1428 Tweet 893
  • Dakwah Mendunia: Ustaz Muda Indonesia Gaungkan Al-Quran di Selandia Baru

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Beberapa Warna Hijab yang bisa Kamu Mix and Match dengan Gamis Hitam

    138 shares
    Share 55 Tweet 35
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8067 shares
    Share 3227 Tweet 2017
  • 5 Nama Potongan Rambut Pria agar Tidak Qaza`

    1832 shares
    Share 733 Tweet 458
  • Melipatgandakan Pahala Infak Hingga 700 Kali Lipat

    224 shares
    Share 90 Tweet 56
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    841 shares
    Share 336 Tweet 210
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga