• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 7 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Rusia Kembali Mendenda Google

November 9, 2021
in Berita
Rusia Kembali Mendenda Google

Rusia Kembali Mendenda Google

73
SHARES
565
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Pengadilan Moskow Rusia pada hari Senin kemarin mendenda Google Alphabet Inc. 2 juta rubel ($ 28.085) karena tidak menghapus konten yang dianggap ilegal oleh Rusia.

Langkah ini merupakan bagian dari perselisihan yang lebih luas antara Moskow dan raksasa teknologi AS tersebut.

Baca juga: Rusia Denda Google karena Tidak Hapus Konten yang Dilarang

Rusia telah mengancam akan mendenda Google dengan persentase dari omset tahunan mereka di Rusia karena berulang kali gagal menghapus konten terlarang di mesin pencari mereka dan YouTube, dalam langkah terkuat Moskow untuk mengendalikan perusahaan teknologi asing.

Sebelumnya, Pemerintah Rusia juga terus memberlakukan pengetatan hukum kepada perusahaan teknologi yang beroperasi di negaranya. Sebaliknya, hal ini juga dianggap sebagai upaya pemerintah untuk menghapus kritikan dan konten terkait oposisi.

Google sendiri mengkonfirmasi denda pada Senin, tetapi tidak memberikan komentar tambahan. Bulan lalu Google dan seorang anggota parlemen Rusia mengatakan perusahaan mereka telah membayar denda lebih dari 32 juta rubel sebelumnya.

Rusia juga mendenda aplikasi perpesanan Telegram 4 juta rubel. Namun Telegram tidak segera menanggapi permintaan komentar terkait masalah tersebut.

Dikutip dari Reuters, masih ada dua gugatan lain yang diajukan Pemerintah Rusia terhadap Google. Namun proses persidangan terhadap perusahaan AS itu masih ditunda hingga 29 November lantaran pihak perwakilan Google meminta waktu tambahan dalam mempelajari kasus tersebut.

Kedua perusahaan teknologi AS itu terus mendapat tekanan lantaran terbukti melakukan pelanggaran dengan tidak menghapus konten terlarang di YouTube dan mesin pencarinya. Begitu pula dengan Telegram yang tidak dengan segera menghapus sejumlah konten terlarang dari platformnya. [ah/afp]

Tags: googlemendendarusia
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Israel Memata-matai Pembela HAM Palestina

Next Post

Penelitian: Tidur Teratur Antara Jam 10-11 Malam Bikin Jantung Lebih Sehat

Next Post
Sebuah penelitian yang dilakukan oleh tim peneliti Inggris menyimpulkan bahwa waktu tidur teratur adalah antara jam 10 malam hingga jam 11 malam.

Penelitian: Tidur Teratur Antara Jam 10-11 Malam Bikin Jantung Lebih Sehat

Muslim Inggris Memimpin Aksi Cara Meningkatkan Kesadaran Iklim

Muslim Inggris Memimpin Aksi Cara Meningkatkan Kesadaran Iklim

Birrul Walidain yang Paling Sulit

Jangan Hinakan Orang Tua

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7470 shares
    Share 2988 Tweet 1868
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1453 shares
    Share 581 Tweet 363
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3081 shares
    Share 1232 Tweet 770
  • Mata Uang Baru Bernama Relevansi

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    4965 shares
    Share 1986 Tweet 1241
  • Tim Tanggap Darurat PT Freeport Indonesia Temukan Seluruh Pekerja yang Terjebak

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5091 shares
    Share 2036 Tweet 1273
  • Merahasiakan Sedekah

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
  • Istri Pulang ke Rumah Ortu, Apakah Suami Wajib Menafkahi

    3612 shares
    Share 1445 Tweet 903
  • Laju Peduli Raih Penghargaan UPZ Teraktif 2025 dari Baznas Tangsel

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga