• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 27 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Rusia Kembali Mendenda Google

November 9, 2021
in Berita
Rusia Kembali Mendenda Google

Rusia Kembali Mendenda Google

73
SHARES
565
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Pengadilan Moskow Rusia pada hari Senin kemarin mendenda Google Alphabet Inc. 2 juta rubel ($ 28.085) karena tidak menghapus konten yang dianggap ilegal oleh Rusia.

Langkah ini merupakan bagian dari perselisihan yang lebih luas antara Moskow dan raksasa teknologi AS tersebut.

Baca juga: Rusia Denda Google karena Tidak Hapus Konten yang Dilarang

Rusia telah mengancam akan mendenda Google dengan persentase dari omset tahunan mereka di Rusia karena berulang kali gagal menghapus konten terlarang di mesin pencari mereka dan YouTube, dalam langkah terkuat Moskow untuk mengendalikan perusahaan teknologi asing.

Sebelumnya, Pemerintah Rusia juga terus memberlakukan pengetatan hukum kepada perusahaan teknologi yang beroperasi di negaranya. Sebaliknya, hal ini juga dianggap sebagai upaya pemerintah untuk menghapus kritikan dan konten terkait oposisi.

Google sendiri mengkonfirmasi denda pada Senin, tetapi tidak memberikan komentar tambahan. Bulan lalu Google dan seorang anggota parlemen Rusia mengatakan perusahaan mereka telah membayar denda lebih dari 32 juta rubel sebelumnya.

Rusia juga mendenda aplikasi perpesanan Telegram 4 juta rubel. Namun Telegram tidak segera menanggapi permintaan komentar terkait masalah tersebut.

Dikutip dari Reuters, masih ada dua gugatan lain yang diajukan Pemerintah Rusia terhadap Google. Namun proses persidangan terhadap perusahaan AS itu masih ditunda hingga 29 November lantaran pihak perwakilan Google meminta waktu tambahan dalam mempelajari kasus tersebut.

Kedua perusahaan teknologi AS itu terus mendapat tekanan lantaran terbukti melakukan pelanggaran dengan tidak menghapus konten terlarang di YouTube dan mesin pencarinya. Begitu pula dengan Telegram yang tidak dengan segera menghapus sejumlah konten terlarang dari platformnya. [ah/afp]

Tags: googlemendendarusia
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Israel Memata-matai Pembela HAM Palestina

Next Post

Penelitian: Tidur Teratur Antara Jam 10-11 Malam Bikin Jantung Lebih Sehat

Next Post
Sebuah penelitian yang dilakukan oleh tim peneliti Inggris menyimpulkan bahwa waktu tidur teratur adalah antara jam 10 malam hingga jam 11 malam.

Penelitian: Tidur Teratur Antara Jam 10-11 Malam Bikin Jantung Lebih Sehat

Muslim Inggris Memimpin Aksi Cara Meningkatkan Kesadaran Iklim

Muslim Inggris Memimpin Aksi Cara Meningkatkan Kesadaran Iklim

Birrul Walidain yang Paling Sulit

Jangan Hinakan Orang Tua

  • Perkumpulan Jalanin Pare Pare Bangun Pendidikan Lewat Training Fasilitator Kehidupan

    Perkumpulan Jalanin Pare Pare Bangun Pendidikan Lewat Training Fasilitator Kehidupan

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • ALISA Khadijah-ICMI Mimika Sukses Gelar Training Motivation 2025

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3145 shares
    Share 1258 Tweet 786
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5084 shares
    Share 2034 Tweet 1271
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7554 shares
    Share 3022 Tweet 1889
  • 12 Adab dalam Majelis Al-Qur’an

    4559 shares
    Share 1824 Tweet 1140
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2776 shares
    Share 1110 Tweet 694
  • Pengertian Mukallaf, Syarat-Syaratnya dan Hukum Taklifi

    283 shares
    Share 113 Tweet 71
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2031 shares
    Share 812 Tweet 508
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    397 shares
    Share 159 Tweet 99
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga