RUMAH makan Babiambo dinilai tidak sesuai dengan etika bisnis orang Minang. Hal ini disampaikan oleh Anggota DPR dari Fraksi PKS Dapil Sumbar I Hermanto.
Ia menyebutkan, keberadaan Rumah Makan Babiambo merupakan perilaku bisnis menghalalkan segala cara yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Pangan dan budaya Minang.
“Praktik rumah makan babiambo tidak sesuai dengan etika bisnis orang minang yang memegang prinsip makanan halal,” ujar Hermanto, Sabtu (11/6) dalam keterangan tertulisnya.
Sekalipun rumah makan ini telah ditutup karena diprotes oleh orang Minang, lanjut Hermanto, merek kuliner yang mengusung bahasa Minang itu perlu diusut.
“Apakah motifnya untuk mencemarkan nama baik kuliner Minang yang terkenal enak dan halal, atau ingin mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya,” ujar legislator dari FPKS DPR RI ini.
Dalam aspek bisnis juga, menurut Hermanto, merk dagang itu tidak menguntungkan pelaku pebisnis karena kuliner atau rumah makan minang identik dengan masakan halal lantaran orang Minang dikenal taat pada nilai ajaran Islam.
Baca Juga: Heboh Warung Padang Babiambo
Rumah Makan Babiambo Tidak Sesuai Etika Bisnis Orang Minang
“Orang Minang konsisten melaksanakan syariat Islam dalam kehidupan sehari-hari. Hal itu diwujudkan dalam makanan halal, sehingga sulit ditemukan orang Minang menjual barang atau makanan yang telah ditentukan hukumnya haram,” paparnya.
Dilihat dari aspek budaya Minang, kata Hermanto, tidak mungkin hal itu dilakukan oleh orang Minang.
“Perilaku bisnis seperti itu jangan diulang oleh pelaku bisnis kuliner,” pungkas legislator dari Komisi IV DPR RI ini.
Sebelumnya, viral di media sosial mengenai restoran padang yang menjual menu olahan babi. Restoran tersebut diketahui dibuka pada 2020 dan hanya bertahan 3 bulan.
Keberadaan restoran tersebut viral baru-baru ini dan banyak tokoh serta masyarakat Minang yang mengecam hal tersebut.
Sergio, sang pemilik restoran pun dipanggil Mapolsek Kelapa Gading untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.[ind]