• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 13 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Retno Listyarti Kalahkan Ahok di PTUN Jakarta

07/01/2016
in Berita
72
SHARES
554
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT
Foto: liputan6
Foto: liputan6

Chanelmuslim.com-
Menurut Ahok, sebagai kepala sekolah, Retno melanggar aturan. Ahok kemudian meminta Kepala Dinas Pendidikan DKI untuk mencopot Retno. Namun, Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Retno Listyarti.

Mantan Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri 3 DKI Jakarta Retno Listyarti kini bernafas lega setelah dibatalkannya surat keputusan yang dikeluarkan Kepala Dinas Pendidikan DKI Arie Budiman. Surat keputusan bernomor 355/2015 itu berisi ihwal pencopotan Retno sebagai Kepala SMAN 3.

Ketua majelis hakim Tri Cahya Indra Permana menolak pembelaan kuasa hukum Dinas Pendidikan.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Arie Budiman mencopot Retno sebagai Kepala SMAN 3 lantaran dia menghadiri acara talk show sebuah stasiun televisi swasta saat ujian nasional digelar. Saat itu, Retno menghadiri acara tersebut sebagai Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI). Dalam acara tersebut, Retno membeberkan kecurangan yang terjadi saat UN.

Kehadiran Retno dalam acara tersebut membuat Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berang. Menurut Ahok, sebagai kepala sekolah, Retno melanggar aturan dengan menghadiri acara tersebut. Ahok kemudian meminta Kepala Dinas Pendidikan DKI untuk mencopot Retno.

Tri menjelaskan, karena SK Kepala Dinas Pendidikan DKI batal demi hukum, Dinas Pendidikan wajib mencabut SK tersebut. Dinas Pendidikan pun harus merehabilitasi nama Retno dan mengembalikan jabatannya.

Namun, ihwal pengembalian jabatan Retno, majelis hakim menyerahkan penyusunan formasinya kepada Dinas Pendidikan. Selain itu, tutur Tri, Dinas Pendidikan wajib membayar biaya perkara sebesar Rp 276 ribu.

Menanggapi hal itu, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok hanya tertawa. Menurut dia, tidak masalah mau menggugat sampai mana pun.

“Gugat mah gugat saja, kepala dinasnya sudah pindah. Dia nuntut apa sih? Cuma nuntut jadi kepala sekolah kan? Emang putusan PTUN bisa eksekusi? Kalau kita enggak mau balikin dia jadi kepala sekolah, boleh enggak? Haknya kita, kok,” ujar Ahok di Balai Kota Jakarta, Kamis (7/1/2016).(ind/tempo/lip6)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Pengungsi Suriah ini Dulu Pedagang Asongan, Kini Punya Restoran

Next Post

Ormas-ormas Islam Hadiri Maulid Nabi di Markas PKS

Next Post

Ormas-ormas Islam Hadiri Maulid Nabi di Markas PKS

Harga Telur di Madiun Jawa Timur Naik

Suzuki Luncurkan Varian Tertinggi Mobil Keluarga New Ertiga Dreza

  • Perang Pemikiran, Louis IX, dan Alasan Kenapa Umat Hari Ini Diam Atas Palestina

    Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1914 shares
    Share 766 Tweet 479
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3569 shares
    Share 1428 Tweet 892
  • Hadis tentang 10 Hari Terakhir Ramadan

    261 shares
    Share 104 Tweet 65
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8066 shares
    Share 3226 Tweet 2017
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    650 shares
    Share 260 Tweet 163
  • Beberapa Warna Hijab yang bisa Kamu Mix and Match dengan Gamis Hitam

    136 shares
    Share 54 Tweet 34
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3264 shares
    Share 1306 Tweet 816
  • Kolaborasi BAZNAS dan LAZ Dorong Optimalisasi Zakat Jadi Solusi Menguatkan Indonesia dari Kemiskinan

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Maladewa, Negara yang Seratus Persen Penduduknya Beragama Islam

    148 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Guru Ngaji Berhak Mendapat Zakat

    827 shares
    Share 331 Tweet 207
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga