• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 31 Maret, 2023
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Resmi Dilantik, Ini Nama-Nama Menteri Kabinet Indonesia Maju Periode 2019-2024

Oktober 24, 2019
in Berita
72
SHARES
553
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

ChanelMuslim.com – Dengan pertimbangan untuk melaksanakan sebaik-baiknya tugas Presiden dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan negara dalam rangka mewujudkan tujuan nasional, Presiden Joko Widodo memandang perlu membentuk Kementerian Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024, dan mengangkat Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.

Atas pertimbangan tersebut, pada 23 Oktober 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 113/P/2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.

Butir KESATU Keppres tersebut menyebutkan, membentuk Kementerian Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024, yaitu:
1. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
2. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
3. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
4. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
5. Kementerian Sekretariat Negara;
6. Kementerian Dalam Negeri;
7. Kementerian Luar Negeri; 8. Kementerian Pertahanan; 9. Kementerian Agama; 10. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; 11. Kementerian Keuangan; 12. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; 13. Kementerian Kesehatan; 14. Kementerian Sosial; 15. Kementerian Ketenagakerjaan; 16. Kementerian Perindustrian; 17. Kementerian Perdagangan; 18. Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia; 19. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; 20. Kementerian Perhubungan; 21. Kementerian Komunikasi dan Informasi. 22. Kementerian Pertanian; 23. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; 24. Kementerian Kelautan dan Perikanan; 25. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi; 26. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; 27. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 28. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; 29. Kementerian Badan Usaha Milik Negara. 30. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah; 31. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; 32. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; 33. Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional; dan 34. Kementerian Pemuda dan Olahraga
[gambar1]

Diktum Kedua Keppres tersebut mengangkat nama-nama menteri untuk memimpin kementerian dimaksud, yaitu:

1. Mahfud MD, Menko Polhukam;
2. Airlangga Hartarto, Menko Perekonomian;
2. Muhadjir Effendy, Menko PMK;
4. Luhut B. Pandjaitan, Menko Kemaritiman dan Investasi.
5. Pratikno, Menteri Sekretaris Negara;
6. Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri;
7. Retno L.P. Marsudi, Menteri Luar Negeri;
8. Prabowo Subianto, Menteri Pertahanan;
9. Jenderal TNI (Purna) Fahrul Razi;
10, Yasonna H. Laoly, Menteri Hukum dan HAM;
11. Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan; 12. Nadiem Makarin, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
13. Dr. Terawan Aguspuranto, Menteri Kesehatan.
14. Juliari Batubara, Menteri Sosial;
15, Ida Fauziah, Menteri Ketenagakerjaan;
16. Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Perindustrian;
17. Agus Suparmanto, Menteri Perdagangan;
18. Arifin Tasrif, Menteri ESDM;
19, Basuki Hadimuljono, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
20.Budi Karya Sumadi, Menteri Perhubungan; 21. Johny G. Plate, Menteri Komunikadi dan Informasi.
22. Syahrul Yasin Limpo, Menteri Pertanian; 23. Siti Nurbaya Bakar, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
24. Edhy Pramono, Menteri Keluatan dan Perikanan;
25. Abdul Halim Iskandar, Menteri desa, PDTT dan Transmigrasi;
26. Sofyan Jalil, Menteri ATR dan Kepala BPN;
27. Suharso Monoarfa, Menteri PPN/Kepala Bappenas;
28. Tjahjo Kumolo, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
29. Erick Thohir, Menteri BUMN;
30. Teten Masduki, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah,
31. Wishnutama Kusbandio, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
32. Gusti Ayu Bintang Darmawati, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
33. Bambang Brodjonegoro, Menteri Riset dan Teknologi/Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional; dan
34. Zainudin Amala, Menteri Pemuda dan Olahraga.

“Keputusan Presiden ini mulai berlaku sejak saat pelantikan,” bunyi diktum KETIGA Keputusan Presiden Nomor 113/P/2019 itu.

Selamat bertugas dalam mengemban amanah. [jwt/setkab]

Open New Enrollment JISC JIBBS JIGSC Open New Enrollment JISC JIBBS JIGSC Open New Enrollment JISC JIBBS JIGSC
Previous Post

Yuk Coba Resep Mac and Cheese Rumahan Sekelas Resto

Next Post

Menjaga Akhlak Bisa Menjaga Persatuan Umat

Next Post

Menjaga Akhlak Bisa Menjaga Persatuan Umat

7 Cara Mudah Memilih Kepiting Berkualitas dan Segar

Manfaat Konsumsi Daging Kepiting bagi Kesehatan

TERPOPULER

  • shakila premium

    Kenalan sama Bahan Shakila Premium yang Lagi Naik Daun Yuk!

    29634 shares
    Share 11854 Tweet 7409
  • 3 Channel Youtube untuk Kamu yang Malas Baca Buku

    670 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Bagaimana Cara Menghindari Makanan dan Minuman Haram? Ketahui ini agar Kamu Tenang

    375 shares
    Share 150 Tweet 94
  • Lirik dan Terjemahan Lagu Rahmatun Lil’Alameen – Maher Zain, Viral di TikTok

    1416 shares
    Share 566 Tweet 354
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    1357 shares
    Share 543 Tweet 339
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    1168 shares
    Share 467 Tweet 292
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    1911 shares
    Share 764 Tweet 478
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    1825 shares
    Share 730 Tweet 456
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    3912 shares
    Share 1565 Tweet 978
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    2176 shares
    Share 870 Tweet 544
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • CAREERS

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga