• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 24 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Resmi Dilantik, Ini Nama-Nama Menteri Kabinet Indonesia Maju Periode 2019-2024

24/10/2019
in Berita
85
SHARES
650
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Dengan pertimbangan untuk melaksanakan sebaik-baiknya tugas Presiden dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan negara dalam rangka mewujudkan tujuan nasional, Presiden Joko Widodo memandang perlu membentuk Kementerian Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024, dan mengangkat Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.

Atas pertimbangan tersebut, pada 23 Oktober 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 113/P/2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.

Butir KESATU Keppres tersebut menyebutkan, membentuk Kementerian Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024, yaitu:
1. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
2. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
3. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
4. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
5. Kementerian Sekretariat Negara;
6. Kementerian Dalam Negeri;
7. Kementerian Luar Negeri; 8. Kementerian Pertahanan; 9. Kementerian Agama; 10. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; 11. Kementerian Keuangan; 12. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; 13. Kementerian Kesehatan; 14. Kementerian Sosial; 15. Kementerian Ketenagakerjaan; 16. Kementerian Perindustrian; 17. Kementerian Perdagangan; 18. Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia; 19. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; 20. Kementerian Perhubungan; 21. Kementerian Komunikasi dan Informasi. 22. Kementerian Pertanian; 23. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; 24. Kementerian Kelautan dan Perikanan; 25. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi; 26. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; 27. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 28. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; 29. Kementerian Badan Usaha Milik Negara. 30. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah; 31. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; 32. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; 33. Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional; dan 34. Kementerian Pemuda dan Olahraga
[gambar1]

Diktum Kedua Keppres tersebut mengangkat nama-nama menteri untuk memimpin kementerian dimaksud, yaitu:

1. Mahfud MD, Menko Polhukam;
2. Airlangga Hartarto, Menko Perekonomian;
2. Muhadjir Effendy, Menko PMK;
4. Luhut B. Pandjaitan, Menko Kemaritiman dan Investasi.
5. Pratikno, Menteri Sekretaris Negara;
6. Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri;
7. Retno L.P. Marsudi, Menteri Luar Negeri;
8. Prabowo Subianto, Menteri Pertahanan;
9. Jenderal TNI (Purna) Fahrul Razi;
10, Yasonna H. Laoly, Menteri Hukum dan HAM;
11. Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan; 12. Nadiem Makarin, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
13. Dr. Terawan Aguspuranto, Menteri Kesehatan.
14. Juliari Batubara, Menteri Sosial;
15, Ida Fauziah, Menteri Ketenagakerjaan;
16. Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Perindustrian;
17. Agus Suparmanto, Menteri Perdagangan;
18. Arifin Tasrif, Menteri ESDM;
19, Basuki Hadimuljono, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
20.Budi Karya Sumadi, Menteri Perhubungan; 21. Johny G. Plate, Menteri Komunikadi dan Informasi.
22. Syahrul Yasin Limpo, Menteri Pertanian; 23. Siti Nurbaya Bakar, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
24. Edhy Pramono, Menteri Keluatan dan Perikanan;
25. Abdul Halim Iskandar, Menteri desa, PDTT dan Transmigrasi;
26. Sofyan Jalil, Menteri ATR dan Kepala BPN;
27. Suharso Monoarfa, Menteri PPN/Kepala Bappenas;
28. Tjahjo Kumolo, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
29. Erick Thohir, Menteri BUMN;
30. Teten Masduki, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah,
31. Wishnutama Kusbandio, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
32. Gusti Ayu Bintang Darmawati, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
33. Bambang Brodjonegoro, Menteri Riset dan Teknologi/Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional; dan
34. Zainudin Amala, Menteri Pemuda dan Olahraga.

“Keputusan Presiden ini mulai berlaku sejak saat pelantikan,” bunyi diktum KETIGA Keputusan Presiden Nomor 113/P/2019 itu.

Selamat bertugas dalam mengemban amanah. [jwt/setkab]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Yuk Coba Resep Mac and Cheese Rumahan Sekelas Resto

Next Post

Menjaga Akhlak Bisa Menjaga Persatuan Umat

Next Post

Menjaga Akhlak Bisa Menjaga Persatuan Umat

Resep Kepiting Lada Hitam, Mudah dan Menggugah Selera

PT. Pertamina MOR I Bersama Human Initiative Resmikan Program BID

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8718 shares
    Share 3487 Tweet 2180
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    994 shares
    Share 398 Tweet 249
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11494 shares
    Share 4598 Tweet 2874
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3924 shares
    Share 1570 Tweet 981
  • Perhatikan Batas Usia Masuk Sekolah Tahun Ajaran Baru 2025/2026

    138 shares
    Share 55 Tweet 35
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2237 shares
    Share 895 Tweet 559
  • Pastikan Sabun yang Kamu Gunakan Halal

    213 shares
    Share 85 Tweet 53
  • Hanya Islam yang Pantas Pimpin Palestina

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Warna Hijab yang Cocok untuk Baju Warna Coklat Susu

    179 shares
    Share 72 Tweet 45
  • Spirit Doll Boneka Arwah dan Hukumnya dalam Islam

    370 shares
    Share 148 Tweet 93
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga