VIRAL di sosial media, ratusan remaja berstatus pelajar SMP dan SMA yang hamil duluan mengajukan permohonan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama (PA) Ponorogo.
Berdasarkan Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan bahwa usia minimal menikah adalah 19 tahun dan jika masih di bawah 19 tahun harus mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama.
Menurut Sukahata Wakano Humas PA Ponorogo, rata-rata alasan pelajar mengajukan dispensasi nikah lantaran hamil duluan dengan usia yang bervariasi, mulai dari 18-15 tahun. Republika.co.id (11/1/23).
Pada tahun 2021 ada 266 pemohon. Tahun 2022, 191 pemohon dan di minggu pertama Januari 2023 terdapat 7 orang pemohon dispensasi nikah dari siswa kelas 2 SMP dan SMA.
Berdasarkan data Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten Ponorogo, anak-anak melakukan hubungan suami istri karena pengaruh pergaulan dan media sosial.
Dari awalnya tertarik, kemudian mencoba melakukan hubungan badan.
“Mereka banyak dipengaruhi banyak fasilitas yang dipakai untuk nongkrong, anak-anak juga menjadi dewasa sebelum waktunya karena media sosial,” kata Kepala Dinas Sosial dan P3A Ponorogo, Supriyadi, dikutip dari jatim.inews.id (12/1/23).
Baca Juga: Hukum Menikahi Wanita Hamil
Ratusan Pelajar Hamil Duluan, Dispensasi Nikah Bukan Solusi
Pasalnya, para pelajar ini berpacaran dan melakukan hubungan seksual lebih dari satu kali hingga akhirnya hamil, bahkan ada yang sudah melahirkan.
Ada pun beberapa di antara mereka yang juga telah berhubungan badan, namun belum hamil. Tapi karena takut hamil, akhirnya ikut mengajukan dispensasi nikah.
Diketahui, para pelajar tersebut melakukan hubungan seksual di hotel tempat wisata, bahkan di rumah saat orang tuanya sedang bekerja.
Rumah yang harusnya jadi istana, malah jadi tempat maksiat. Sekolah yang bertujuan membentuk karakter dan menimba ilmu, malah disalah gunakan pelajar dengan berpacaran tanpa tahu batasan.
Teramat miris dan mengiris hati, pelajar yang diharapkan sebagai generasi penerus bangsa dan agama justru melakukan perbuatan keji dan tercela.
Jika ditinjau dari sisi agama, dispensasi nikah sebenarnya bukan solusi, melainkan pelarian. Mengapa demikian?
“Jika ada wanita yang hamil karena zina maka dia tidak boleh dinikahkan dengan lelaki yang menzinainya maupun lelaki lainnya, sampai si wanita melahirkan. Karena rahimnya sedang ada isinya, berupa janin yang tidak boleh dinasabkan kepada lelaki yang menzinainya, tidak pula kepada orang lain, tetapi dia dinasabkan ke ibunya. Lelaki pezina tidak diberi nasab hasil zinanya.” (Fatwa Lajnah Daimah, 21:46).
Melansir dari rumaysho.com, konsekuensi dari menikahi wanita hamil adalah nikahnya tidak sah, baik yang menikahinya adalah laki-laki yang menzinainya atau laki-laki lainnya.
Inilah pendapat terkuat sebagaimana yang dipilih oleh para ulama Hambali dan Malikiyah.
Bila seseorang nekat menikahkan putrinya yang telah berzina tanpa beristibra’ (membuktikan kosongnya rahim dari mani hasil zina) terlebih dahulu, sedangkan dia tahu bahwa pernikahan itu tidak boleh dan si laki-laki serta si wanita juga mengetahui bahwa itu adalah haram, maka pernikahannya itu tidak sah.
Bila keduanya melakukan hubungan badan maka itu adalah zina.
Kapan dianggap sah? Ketika mereka bertaubat dan pernikahannya (akad nikahnya) diulangi, bila telah selesai istibra’ dengan satu kali haid setelah melahirkan.
Baca Juga: Hukum Pernikahan setelah Hamil Duluan
Penyebab Hamil di Luar Nikah
Orang Tua dan Keluarga
Keluarga merupakan sosok terdekat bagi remaja dalam pergaulannya. Pola didik keluarga akan sangat menentukan remaja dalam bersikap, termasuk pergaulannya dengan lawan jenis.
Tidak tinggal bersama orang tua, menyebabkan kurangnya pengawasan dan kontrol yang tepat pada remaja, sehingga mereka merasa bebas bergaul.
Padahal, orang tua memainkan peran penting, terutama dalam perkembangan seksual dan perilaku.
Lingkungan dan Masyarakat
Lingkungan yang tidak mendukung serta pergaulan bebas sangat berpengaruh pada perilaku remaja. Masyarakat, khususnya orang dewasa sewajarnya ikut andil dalam mendidik atau menjadi mentor untuk mereka.
Tidak menutup mata atau tak ingin ikut campur, sebab sejatinya, anak remaja bukan tanggung jawab orang tua yang melahirkannya semata, melainkan tanggung jawab bersama.
Hukum Negara yang Lemah
Lemahnya hukum bagi pelaku zina di negara Indonesia yang datanya mayoritas pemeluk agama Islam terbesar di dunia. Akibatnya, hukum negara tidak memberi efek jera kepada pelaku maupun masyarakat.
Sehingga remaja menjadi lebih berani karena melihat peluang yang ada. Salah satu hukum yang sering disaksikan di lingkungan masyarakat ialah jalur ‘kekeluargaan’ yakni pengajuan dispensasi nikah.
Kurangnya Ilmu Agama
Era globalisasi sekarang membuat remaja lebih banyak berkiblat pada media dan informasi budaya asing yang mudah diakses melalui gadget.
Pendidikan Agama Islam sekadar mata pelajaran di sekolah tanpa memahami ilmunya.
Sehingga sangat sulit menanamkan keimanan ke dalam hati para remaja khususnya pelajar. Kurangnya rasa malu, tidak ada batasan dalam bergaul sebab ketidaktahuan diri akan hal tersebut.
Belum lagi jika kondisi keluarga yang juga buta akan persoalan agama, jauh dari Al-Qur’an dan hadis.
Banyak Waktu Luang dan Tidak Produktif
Hakikatnya, remaja memiliki rasa ingin tahu yang sangat tinggi. Banyaknya waktu luang mendukung mereka untuk bebas melakukan kegiatan atau mengeksplorasi hal baru.
Namun, apabila tidak diwadahi secara tepat maka akan salah sasaran bahkan tidak terkontrol. Alhasil, kegiatan yang dilakukan tidak produktif, hingga menggiring remaja ke arah yang salah atau menyimpang.
Solusi agar Tak Terjadi Hamil di Luar Nikah
Kontrol Keluarga
Pemantauan dan pengawasan keluarga khususnya orang tua, sangat dibutuhkan untuk menjaga remaja dari kegiatan berisiko.
Keluarga harus mengenali karakter dan teman bergaul sang remaja. Awasi dan pantau kegiatannya, ketahui bacaan dan tontonannya, serta dorong mereka untuk melakukan kegiatan-kegiatan produktif yang sesuai dengan hobi atau kegemarannya.
Pahamkan Agama dan Aturan Islam
Paham agama akan mendorong seseorang untuk senantiasa terikat aturan Islam secara keseluruhan.
Demikian pula keluarga, wajib menerapkan aturan di dalamnya, seperti memisahkan tempat tidur anak sejak usia tujuh tahun, membiasakan menutup aurat dan tidak mengumbar aurat, tidak berkhalwat (berduaan dengan yang bukan mahram), dan sebagainya. Aturan ini akan membentengi remaja dari bermaksiat.
Berbekal pemahaman tersebut, remaja akan mencegah bahkan membentengi diri sendiri dari perbuatan maksiat.
Selain itu, mereka juga akan memiliki rasa malu dan selalu merasa di awasi oleh Yang Maha Kuasa, sehingga ada rasa takut untuk melanggar aturan-Nya.
Kontrol Masyarakat
Hal ini akan menguatkan yang telah diupayakan anak dan keluarga. Kontrol ini sangat diperlukan untuk mencegah menjamurnya berbagai rangsangan di lingkungan masyarakat.
Jika masyarakat senantiasa ber-amar makruf nahi mungkar, tidak memfasilitasi dan menjauhi sikap permisif (terbuka atau mengizinkan) atas semua bentuk kemungkaran, seperti pacaran, porno aksi atau pornografi, niscaya dapat meminimalisasi rangsangan.
Tidak lupa, terang-terangan mengingatkan remaja akan bahaya pacaran. Tidak menjadi penonton apabila melihat kemungkaran di depan mata.
Peran Negara
Negara harus menjaga agama dan moral, serta menghilangkan setiap hal yang dapat merusak pikiran remaja, seperti porno aksi atau pornografi, melarang penayangan yang tidak berfaedah, merevisi kurikulum dengan menambah jam mata pelajaran pendidikan agama, serta memperkuat hukum yang mengatur tentang zina.
Semoga, insiden pelajar Ponorogo ini menjadi teguran bagi pelajar itu sendiri, keluarga, negara, dan masyarakat agar lebih membuka mata dan membuka lengan selebar-lebarnya untuk senantiasa merangkul remaja yang butuh bimbingan dan arahan.
Jangan lepas tangan, sebab remaja hari ini terlebih yang berstatus sebagai pelajar adalah calon generasi penerus bangsa.
Jangan sampai media informasi budaya asing mendominasi sehingga mengikis budaya dan agama di negara tercinta ini. Wallahu a’lam bisshawab.[ind]
Penulis: Rika Arlianti D.M. (Pengurus FMDKI Daerah Bulukumba dan Jurnalis FMDKI News)