• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 11 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Ramai Ditolak Warga, Sinergi Foundation Siapkan Lahan Pemakaman untuk Jenazah Korban Covid-19

09/04/2020
in Berita
74
SHARES
568
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Maraknya fenomena penolakan warga di sejumlah wilayah di negeri ini terhadap jenazah terinfeksi Covid 19, tentu mengusik keprihatinan kita. Meskipun akhirnya bisa dimakamkan, namun seiring data korban meninggal akibat wabah yang terus bertambah dari hari ke hari, jika tidak ada upaya serius, maka bukan mustahil kejadian serupa akan terulang.

Fenomena inilah yang memantik Sinergi Foundation (SF) untuk turut serta bergerak, berbuat apa yang bisa diperbuat. Salah satunya melalui inisiatif penyediaan lahan pemakaman khusus bagi warga yang meninggal karena terinfeksi Covid 19, SF berupaya untuk menjadi bagian dari solusi atas dampak wabah Corona yang membuat warga panik, hingga melakukan aksi penolakan terhadap jenazah Covid19.

"Alhamdulillah, lahan khusus pemakaman jenazah korban Covid sedianya berlokasi di kawasan Taman Wakaf Pemakaman Muslim Firdaus Memorial Park, Kabupaten Bandung Barat, yang digagas Sinergi Foundation sejak 2013 lalu," ungkap CEO SF, Asep Irawan.
Khusus untuk inisiatif ini, tambah Asep, Firdaus Memorial Park (FMP) sendiri menyediakan 1 blok lahan, sejumlah 10 kavling. "Dari Jumlah 10 kavling tersebut, memiliki daya tampung sebanyak 60 jenazah, di mana setiap kavlingnya terdapat 2 lubang/liang lahat, dan setiap lubang/liang lahat dapat diisi hingga 3 jenazah," katanya.

Terkait protokol pemakaman, kata Asep, SF akan mengikuti arahan Bimas Islam Kemenag RI. “Pertama, lokasi penguburan harus berjarak 50 meter dari sumber air tanah yang digunakan untuk air minum dan berjarak sekitar 500 meter dari pemukiman warga,” paparnya.

Kedua, jenazah harus dikubur di kedalaman, sekurang-kurangnya 2,5 meter lalu ditutupi dengan tanah setinggi 1 meter. 

"Terakhir, setelah semua prosedur jenazah dilaksanakan dengan baik, barulah pihak keluarga dapat turut dalam prosesi pemakaman jenazah," katanya.

Selama prosesi pemakaman, tim FMP sendiri dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD) standar, sebagaimana protokol pemakaman jenazah terinfeksi COVID-19. Selain itu, disediakan pula booth steril (Sanitizer Booth) di pintu masuk area pemakaman.

Ditegaskan oleh Asep, bahwa sebagai lembaga milik publik yang memiliki portofolio program pengelolaan pemakaman berbasis wakaf,  SF merasa terpanggil untuk menginisiasi penyediaan lahan dan prosesi pemakaman Jenazah Covid19. Terlebih fenomena penolakan terjadi di berbagai tempat. “Jadi inisiatif pelayanan yang diberikan dalam hal peyediaan lahan hingga prosesi pemakaman. Ini bagian dari ikhtiar kesiapsiagaan SF menangani prosesi pemakaman Jenazah COVID-19 dengan mengikuti seluruh Protokol yang sudah ditentukan pemerintah” tegas Asep.

Taman Wakaf Pemakaman Muslim Firdaus Memorial Park sendiri adalah taman pemakaman muslim pertama di Indonesia yang mengusung konsep wakaf, tanpa unsur bisnis atau komersial. Diperuntukkan bagi wakif (orang yang berwakaf), dhuafa dan masyarakat muslim pada umumnya, Firdaus Memorial Park mengedepankan nilai asri, nyaman, ramah lingkungan dan sesuai syariah. Kesesuaian Syariah dibuktikan dengan surat Rekomendasi MUI Nomor: Rek-328/MUI/VIII/2014 yang ditandatangani langsung oleh Ketua Komisi fatwa MUI Pusat Prof. Dr. H. Hasanuddin AF, MA dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat Dr.HM. Asrorun Niam Sholeh.

“Ketika orang miskin 'dilarang' mati, lantaran tingginya biaya untuk penyediaan lahan pemakaman, FMP hadir sebagai solusi. Saat orang berpunya merindukan 'rumah' masa depan yang nyaman, asri, ramah lingkungan, sesuai kaidah syar'i, serta lepas dari kepentingan bisnis yang berorientasi profit, FMP coba menawarkan alternatif terbaik, dengan pola wakaf. Dan ketika di berbagai wilayah Jenazah terinfeksi Covid19 mendapat penolakan warga, FMP hadir menjadi bagian dari solusi nyata permasalahan bangsa, insyaAllah,” pungkas Asep.[ah/rilis]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Resep Patayya Sandwich, Menu Viral untuk Sajian Pagi Hari

Next Post

Selama Ramadan 2020, Masjid Istiqlal Antar Makanan Berbuka dan Siapkan Tausiah Online

Next Post

Selama Ramadan 2020, Masjid Istiqlal Antar Makanan Berbuka dan Siapkan Tausiah Online

Covid-19, Apa Kabar Guru, Guru Honorer, Guru Ngaji dan Para Ustaz

Covid-19, Apa Kabar Guru, Guru Honorer, Guru Ngaji dan Para Ustaz

#ShopeeDariRumah Luncurkan Big Ramadhan Sale

  • Delapan Tips Menebalkan Rambut dengan Efektif

    Delapan Tips Menebalkan Rambut dengan Efektif

    286 shares
    Share 114 Tweet 72
  • Tips Dapat Cerah di Ekowisata Kalitalang Gunung Merapi, Kabupaten Klaten Jawa Tengah

    120 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Resep Singkong Keju Goreng

    131 shares
    Share 52 Tweet 33
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7821 shares
    Share 3128 Tweet 1955
  • Agar Bidadari Cemburu Padamu

    186 shares
    Share 74 Tweet 47
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    541 shares
    Share 216 Tweet 135
  • Nasihat Imam Ghazali untuk Anak

    219 shares
    Share 88 Tweet 55
  • Gelar Majelis Taklim di Pendopo, Fery Farhati Berpesan Agar Semangat Mendatangi Majelis Ilmu

    105 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Poin Penting Perjalanan Isra’ Mi’raj dari Surat Al-Isra’ Ayat 1

    1647 shares
    Share 659 Tweet 412
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11102 shares
    Share 4441 Tweet 2776
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga