ChanelMuslim.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi DKI Jakarta menyelenggarakan kegiatan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Angkatan ke-53 selama dua hari, Rabu dan Kamis (12 – 13/1), di Sekretariat PWI Jaya, Gedung Prasada Sasarana Karya Lt 9, Jakarta Pusat.
UKW perdana PWI Jaya di tahun 2022 ini diikuti sebanyak 29 peserta klaster Muda dan Utama, dari berbagai media, baik cetak maupun online.
Dari 29 peserta, 26 orang dinyatakan kompeten, sementara tiga lainnya berkesempatan mengulang minimal enam bulan ke depan.
Dengan tambahan 26 peserta kompeten dari UKW, jumlah keseluruhan wartawan kompeten secara nasional menjadi 14.585 orang, dari total 586 penyelenggaraan UKW.
“Setelah mengikuti UKW ini para peserta menjadi wartawan yang kompeten, dan wartawan yang harus menaati kode etik dalam melakukan tugas jurnalistik,” ujar Ketua PWI Jaya Sayid Iskandarsyah saat menutup UKW, Kamis siang.
Sayid mengharapkan para peserta UKW untuk rajin membaca, terus memperluas wawasan, khususnya juga memahami Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan berbagai peraturan terkait kaidah pemberitaan yang baik.
Baca Juga: Lomba Penulisan Jurnalistik EU4Wartawan Angkat Tema Dampak Teknologi Digital terhadap HAM
PWI Jakarta Gelar Uji Kompetensi Wartawan Angkatan ke-53
Dari 29 peserta UKW Angkatan ke-53 PWI Jaya ini, 26 berada di klaster Muda, tiga di Utama. Para penguji di klaster Muda, yaitu Sayid Iskandarsyah, Yusuf M. Said, A.R Lubis, Cedin Rosyad Nurdin dan M. Iqbal Irsyad.
Sementara itu, tiga peserta di klaster Utama diuji oleh Djunaedi Tjunti Agus dengan dibantu dua pemagang, Kesit Budi Handoyo dan Tubagus Adhi.
Uji Kompetensi Wartawan merupakan upaya Dewan Pers untuk meningkatkan kualitas dan profesionalitas wartawan. Dikutip dari laman Dewan Pers, masih banyak masyarakat yang belum faham tentang urgensi Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) dalam realita media dan kewartawanan saat ini.
Peraturan Dewan Pers No. 1 tahun 2010, yang diperbarui dengan Peraturan Dewan Pers No. 4 tahun 2017 tentang Sertifikasi Kompetensi Wartawan menyebut ada enam tujuan SKW.
Pertama, meningkatkan kualitas dan profesionalitas wartawan;
Kedua, menjadi acuan sistem evaluasi kinerja wartawan oleh perusahaan;
Ketiga, menegakkan kemerdekaan pers berdasarkan kepentingan publik;
Keempat, menjaga harkat dan martabat kewartawanan sebagai profesi penghasil karya intelektual;
Kelima, menghindarkan penyalahgunaan profesi wartawan;
Keenam, menempatkan wartawan pada kedudukan strategis dalam industri pers.
Dari tujuan di atas dapat disimpulkan beberapa hal. Produk jurnalistik adalah karya intelektual, sehingga proses mulai dari menggali informasi sampai menyiarkan dalam bentuk berita harus selalu melalui kerja serius, berdasarkan fakta, dapat dipertanggungjawabkan, sehingga kalaupun ada yang menggugat, penyelesaiannya secara intelektual pula.
UKW, dengan demikian mengukur apakah seseorang yang bekerja sebagai wartawan, dengan beberapa ukuran yang dibuat, sudah pantas disebut sebagai profesional, untuk tingkatan muda, madya, atau utama.
ChanelMuslim.com juga berpartisipasi dalam mengirimkan wakil dalam UKW kali ini, yaitu Redaktur Pelaksana Indah Puspita Rukmi.
Hasil ujian menyatakan dirinya termasuk yang Kompeten sehingga berhak mendapat Sertifikasi Kompetensi Wartawan sesuai jenjangnya. [ind]