ChanelMuslim.com – Pekerjaan rumah bukan merupakan kewajiban istri, melainkan kewajiban seorang suami. Apabila suami tidak mampu melakukannya, diharuskan bagi suami untuk mempekerjakan pembantu.
Baca Juga: Ibu, Pekerjaan Rumah Tangga Membuatmu Lelah, Jangan Lupakan Membaca Ini!
Pekerjaan Rumah Bukanlah Kewajiban Istri
Hal tersebut disampaikan oleh Ustaz Ahmad Zarkasih L.C., M.A. dalam acara yang diselenggarakan oleh Yayasan Komunitas Dukung Sahabat Menikah (YKDSM) bertema “Kekeliruan Tentang Hak dan Kewajiban suami Istri”.
Ustaz Ahmad mengutip kitab Al-Muhadzdzab jilid 15, hlm. 581 yang menyatakan bahwa kewajiban istri adalah memberikan pelayanan seksual (istimta’) dan pelayanan lainnya tidak termasuk kewajiban.
“Jadi, berdasarkan kitab Al-Muhadzdzab, dijelaskan bahwa tidak wajib atas istri berkhidmat untuk membuat roti, memasak, mencuci, dan bentuk khidmat lainnya karena yang ditetapkan dalam pernikahan adalah kewajiban untuk memberi pelayanan seksual, sementara pelayanan lainnya tidak termasuk kewajiban istri,” kata Ahmad.
Akan tetapi, ia juga mengingatkan bahwa ini semua adalah tergantung budaya dari masing-masing negara. Di Indonesia, para istri sangatlah penurut sehingga tidak heran apabila bersedia melakukan pekerjaan rumah.
Namun, dalam pandangan syariat, pekerjaan rumah memang bukanlah kewajiban istri, jadi tidak boleh dipaksakan apabila istri tidak ingin melakukannya.
Selain itu, hal yang perlu diketahui adalah kewajiban-kewajiban seperti itu bisa saja dikompromikan antara suami dan istri. Misal, dari pagi sampai siang, istri mengerjakan pekerjaan rumah. Kemudian, setelah suami pulang kerja, suami bisa saja ikut membantu pekerjaan rumah.
Ustaz Ahmad pun menyampaikan kisah bagaimana rumah tangga Ali dan Fatimah dalam berkompromi terkait permasalahan kewajiban ini. Saat itu, Nabi Muhammad menetapkan pembagian tugas antara Ali dan Fatimah.
Diputuskan bahwa Ali mengerjakan khidmah dzahirah, yaitu urusan-urusan yang dilakukan di luar rumah dan Fatimah mengerjakan khidmah batinah, seperti membuat adonan, memasak, menyapu rumah, mengisi air, dan pekerjaan rumah lainnya.
“Kewajiban-kewajiban tersebut bisa dikompromikan. Akan tetapi, hal tersebut bukanlah hal yang lazim di Indonesia. Semuanya sudah otomatis, seperti istri langsung bersedia melakukan pekerjaan rumah atau menyusui anaknya karena memang sudah menjadi budaya,” ujar Ahmad.
YKDSM rutin mengadakan kajian-kajian online seputar ilmu pernikahan. Informasi jadwal kajian online lainnya bisa dilihat di akun instagram. [Cms]