• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 12 September, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

PT Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Tenggelam Kapal Marina di Teluk Bone

24/12/2015
in Berita
73
SHARES
564
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

image

ChanelMuslim.com – PT Jasa Raharja Sulawesi Tenggara telah menyerahkan santunan kepada korban meninggal bencana tenggelamnya kapal cepat KM Marina Baru 2B di perairan Teluk Bone pada Sabtu, 19 Desembar lalu.
“Kemarin Rabu (23/12) kami menyalurkan santunan kepada dua korban kecelakaan KM Marina yang telah ditemukan dan diperoleh identitas alamat dan keluarganya,” kata kepala Jasa Raharja Sultra, Nano Tjahjono, di Kendari, seperti chanelmuslim.com kutip dari antaranews,Kamis (24/12).
Diinformasikan bahwa dua korban meninggal dunia yang telah dibayarkan santunannya tersebut adalah alm Hj. Siti Badariah (66) warga Desa Dunggua, Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe dengan ahli waris suaminya yakni Bahrin Rais.
Korban berikutnya adalah alm Muhammad Firdaus Muin (9) warga Desa Mokupa Kecamatan Lambadia, Kabupaten Kolaka Timur dengan ahli waris ibu kandungnya yakni Suriani (46).
“Masing-masing ahli waris mendapatkan Rp35 juta, terdiri Rp25 dari PT Jasa Raharja dan Rp10 juta dari Jasa Raharja Putra,” terangnya.
Nano Tjahjono mengatakan, santunan tersebut merupakan bentuk dasar perlindungan dari pemerintah untuk membantu meringankan beban keluarga korban yang ditinggalkan.
“Santunan ini bukan merupakan harga dari kematian, tetapi merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah sesuai dengan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Undang-Undang No. 34 tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan,”tegas Nano.
Dikatakan, korban yang mendapat santunan tersebut adalah yang baru diketahui alamat dan ahli warisnya, akan menunggu perkembangan selanjutnya jika sudah ada data terkait alamat para korban yang sudah ditemukan maka akan secepatnya disalurkan santunannya.
(jwt/antaranews)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Gubernur DKI-Komnas PA Beda Pendapat Soal Taman Anak

Next Post

Disindir, Ahok Tantang Balik Komnas PA

Next Post

Disindir, Ahok Tantang Balik Komnas PA

Keren, UIN Maliki Malang Akan Bangun Kampus III Bertuliskan Kaligrafi Bismillah

Resep Kentang Keju Panggang

Resep Kentang Keju Panggang

  • Cara Sederhana Mengurangi Pahit Buah dan Daun Mengkudu

    Cara Sederhana Mengurangi Pahit Buah dan Daun Mengkudu

    426 shares
    Share 170 Tweet 107
  • Aturan Baru Mendaki Gunung Merbabu bagi Pendaki

    160 shares
    Share 64 Tweet 40
  • 5 Cara Hilangkan Noda Kunyit di Pakaian

    359 shares
    Share 144 Tweet 90
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9302 shares
    Share 3721 Tweet 2326
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    819 shares
    Share 328 Tweet 205
  • Tren Kecantikan Kembali Nuansa Era 2000-an

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • 5 Style Hijab Tanpa Peniti yang Praktis dan Tetap Modis

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4796 shares
    Share 1918 Tweet 1199
  • Hari Radio Nasional 2026 Mengingat Kembali Suara yang Menjaga Indonesia

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11752 shares
    Share 4701 Tweet 2938
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga