• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 6 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

PT Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Tenggelam Kapal Marina di Teluk Bone

24/12/2015
in Berita
72
SHARES
553
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

image

ChanelMuslim.com – PT Jasa Raharja Sulawesi Tenggara telah menyerahkan santunan kepada korban meninggal bencana tenggelamnya kapal cepat KM Marina Baru 2B di perairan Teluk Bone pada Sabtu, 19 Desembar lalu.
“Kemarin Rabu (23/12) kami menyalurkan santunan kepada dua korban kecelakaan KM Marina yang telah ditemukan dan diperoleh identitas alamat dan keluarganya,” kata kepala Jasa Raharja Sultra, Nano Tjahjono, di Kendari, seperti chanelmuslim.com kutip dari antaranews,Kamis (24/12).
Diinformasikan bahwa dua korban meninggal dunia yang telah dibayarkan santunannya tersebut adalah alm Hj. Siti Badariah (66) warga Desa Dunggua, Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe dengan ahli waris suaminya yakni Bahrin Rais.
Korban berikutnya adalah alm Muhammad Firdaus Muin (9) warga Desa Mokupa Kecamatan Lambadia, Kabupaten Kolaka Timur dengan ahli waris ibu kandungnya yakni Suriani (46).
“Masing-masing ahli waris mendapatkan Rp35 juta, terdiri Rp25 dari PT Jasa Raharja dan Rp10 juta dari Jasa Raharja Putra,” terangnya.
Nano Tjahjono mengatakan, santunan tersebut merupakan bentuk dasar perlindungan dari pemerintah untuk membantu meringankan beban keluarga korban yang ditinggalkan.
“Santunan ini bukan merupakan harga dari kematian, tetapi merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah sesuai dengan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Undang-Undang No. 34 tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan,”tegas Nano.
Dikatakan, korban yang mendapat santunan tersebut adalah yang baru diketahui alamat dan ahli warisnya, akan menunggu perkembangan selanjutnya jika sudah ada data terkait alamat para korban yang sudah ditemukan maka akan secepatnya disalurkan santunannya.
(jwt/antaranews)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Gubernur DKI-Komnas PA Beda Pendapat Soal Taman Anak

Next Post

Disindir, Ahok Tantang Balik Komnas PA

Next Post

Disindir, Ahok Tantang Balik Komnas PA

Keren, UIN Maliki Malang Akan Bangun Kampus III Bertuliskan Kaligrafi Bismillah

Resep Kentang Keju Panggang

Resep Kentang Keju Panggang

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7933 shares
    Share 3173 Tweet 1983
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4121 shares
    Share 1648 Tweet 1030
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3211 shares
    Share 1284 Tweet 803
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3465 shares
    Share 1386 Tweet 866
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    593 shares
    Share 237 Tweet 148
  • Pascapertemuan Presiden dan Tokoh Ormas, Bachtiar Nasir Beri Catatan Kritis Soal BoP

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Pilates Setelah Salat, Kelas Khusus Pria di Masjid-Masjid Bradford

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2888 shares
    Share 1155 Tweet 722
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1696 shares
    Share 678 Tweet 424
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4435 shares
    Share 1774 Tweet 1109
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga