• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 6 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Psikolog: Kejahatan Seksual Tak Mengenal Waktu dan Tempat

15/01/2017
in Berita
76
SHARES
587
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT
Foto: studentlifeguru's
Foto: studentlifeguru’s

Chanelmuslim.com-Kejahatan seksual kini semakin meluas, tak mengenal umur, waktu, dan tempat. Hal itu disampaikan oleh Psikolog Rahmi Dahnan, S.Psi. M.Pd pada Seminar Parenting bertema “Lindungi Anak Kita dari Kejahatan Seksual”, Ahad (15/1) di Pesantren Eltahfidz, Bogor.

“Jumlah kejahatan seksual semakin banyak dijumpai di masyarakat. Usia korbannya pun semakin muda, bahkan balita. Ditambah lagi, tempatnya pun kadang tak bisa ditebak oleh orang tua, seperti sekolah,” jelas Psikolog yang akrab disapa Bunda Rahmi.

Orang tua diharapkan selalu waspada dalam melindungi buah hatinya. Selain itu, Bunda Rahmi juga menyebutkan bahwa pelaku kejahatan seksual sering kali merupakan orang yang telah dikenal oleh korbannya.

Lebih lanjut, Bunda Rahmi juga juga menjelaskan bahwa kejahatan seksual tak mengenal tempat. Tempat-tempat yang dikira ayah-bunda merupakan tempat yang aman ternyata malah menjadi tempat kejahatan seksual, seperti sekolah ataupun rumah.

Di sisi lain, para orang tua masih belum mengetahui kategori tindak kejahatan seksual sehingga saat mengajarkan kepada putra-putrinya juga belum sesuai.

Bunda Rahmi mendefinisikan kejahatan seksual sebagai perbuatan yang dilakukan dengan paksa, tidak diinginkan oleh anak, tanpa persetujuan anak dan bukan dalam ikatan perkawinan yang sah. Saat anak-anak menunjukkan sikap yang kurang wajar, sebaiknya orang tua perlu menanyakan alasan dan penyebabnya sehingga kejadian yang tak diinginkan seperti kejahatan seksual dapat dihindarkan dari anak-anak.

Foto: Bunda Rahmi memaparkan materi/chanelmuslim
Foto: Bunda Rahmi memaparkan materi/chanelmuslim

Acara Seminar Parenting ini dihadiri oleh kurang lebih 200 peserta yang terdiri dari ibu-ibu, bapak-bapak, dan anak-anak. Saat seminar parenting berlangsung, anak-anak melaksanakan berbagai perlombaan baik mewarnai maupun mendongeng. Di akhir acara, dilaksanakan pembagian hadiah bagi para pemenang dan para penanya saat sesi tanya jawab dalam seminar.(ira/ind)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Ketika Napi Penghuni Lapas Menerima Hadiah Alquran

Next Post

Ditemukannya Virus Polio Jenis Langka Cemaskan Pakistan

Next Post

Ditemukannya Virus Polio Jenis Langka Cemaskan Pakistan

Korea Utara Kembali Masuk dalam Daftar Negara Represif

Ribuan Demonstran di AS Demo Tolak Pelantikan Trump

  • KBIHU Aisyiyah Batang Gelar Pelepasan Jemaah Haji 2026, Bekali Calon Jemaah dengan Kesiapan Fisik dan Spiritual

    KBIHU Aisyiyah Batang Gelar Pelepasan Jemaah Haji 2026, Bekali Calon Jemaah dengan Kesiapan Fisik dan Spiritual

    77 shares
    Share 31 Tweet 19
  • Pastikan Sabun yang Kamu Gunakan Halal

    175 shares
    Share 70 Tweet 44
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8154 shares
    Share 3262 Tweet 2039
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2009 shares
    Share 804 Tweet 502
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    701 shares
    Share 280 Tweet 175
  • Sultan Sidoarjo Mengajak Keliling Rumah Mewah, Seperti di Istana

    128 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3631 shares
    Share 1452 Tweet 908
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4183 shares
    Share 1673 Tweet 1046
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    863 shares
    Share 345 Tweet 216
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11234 shares
    Share 4494 Tweet 2809
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga