• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 29 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Psikolog: Kejahatan Seksual Tak Mengenal Waktu dan Tempat

Januari 15, 2017
in Berita
74
SHARES
568
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT
Foto: studentlifeguru's
Foto: studentlifeguru’s

Chanelmuslim.com-Kejahatan seksual kini semakin meluas, tak mengenal umur, waktu, dan tempat. Hal itu disampaikan oleh Psikolog Rahmi Dahnan, S.Psi. M.Pd pada Seminar Parenting bertema “Lindungi Anak Kita dari Kejahatan Seksual”, Ahad (15/1) di Pesantren Eltahfidz, Bogor.

“Jumlah kejahatan seksual semakin banyak dijumpai di masyarakat. Usia korbannya pun semakin muda, bahkan balita. Ditambah lagi, tempatnya pun kadang tak bisa ditebak oleh orang tua, seperti sekolah,” jelas Psikolog yang akrab disapa Bunda Rahmi.

Orang tua diharapkan selalu waspada dalam melindungi buah hatinya. Selain itu, Bunda Rahmi juga menyebutkan bahwa pelaku kejahatan seksual sering kali merupakan orang yang telah dikenal oleh korbannya.

Lebih lanjut, Bunda Rahmi juga juga menjelaskan bahwa kejahatan seksual tak mengenal tempat. Tempat-tempat yang dikira ayah-bunda merupakan tempat yang aman ternyata malah menjadi tempat kejahatan seksual, seperti sekolah ataupun rumah.

Di sisi lain, para orang tua masih belum mengetahui kategori tindak kejahatan seksual sehingga saat mengajarkan kepada putra-putrinya juga belum sesuai.

Bunda Rahmi mendefinisikan kejahatan seksual sebagai perbuatan yang dilakukan dengan paksa, tidak diinginkan oleh anak, tanpa persetujuan anak dan bukan dalam ikatan perkawinan yang sah. Saat anak-anak menunjukkan sikap yang kurang wajar, sebaiknya orang tua perlu menanyakan alasan dan penyebabnya sehingga kejadian yang tak diinginkan seperti kejahatan seksual dapat dihindarkan dari anak-anak.

Foto: Bunda Rahmi memaparkan materi/chanelmuslim
Foto: Bunda Rahmi memaparkan materi/chanelmuslim

Acara Seminar Parenting ini dihadiri oleh kurang lebih 200 peserta yang terdiri dari ibu-ibu, bapak-bapak, dan anak-anak. Saat seminar parenting berlangsung, anak-anak melaksanakan berbagai perlombaan baik mewarnai maupun mendongeng. Di akhir acara, dilaksanakan pembagian hadiah bagi para pemenang dan para penanya saat sesi tanya jawab dalam seminar.(ira/ind)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Ketika Napi Penghuni Lapas Menerima Hadiah Alquran

Next Post

Ditemukannya Virus Polio Jenis Langka Cemaskan Pakistan

Next Post

Ditemukannya Virus Polio Jenis Langka Cemaskan Pakistan

Korea Utara Kembali Masuk dalam Daftar Negara Represif

Ribuan Demonstran di AS Demo Tolak Pelantikan Trump

  • Ayu Ting Ting Tampil Tertutup dan Hadiri Kajian Bersama Al-Habib Umar Bin Hafidz

    Ayu Ting Ting Tampil Tertutup dan Hadiri Kajian Bersama Al-Habib Umar Bin Hafidz

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5092 shares
    Share 2037 Tweet 1273
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3153 shares
    Share 1261 Tweet 788
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7562 shares
    Share 3025 Tweet 1891
  • BAZNAS Ajak Masyarakat Indonesia Perkuat Solidaritas Bantu Rehabilitasi Palestina

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    679 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Urgensi Sholat bagi Seorang Muslim

    842 shares
    Share 337 Tweet 211
  • Untuk Pemula, Belajar Islam Mulai dari Mana?

    2997 shares
    Share 1199 Tweet 749
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5128 shares
    Share 2051 Tweet 1282
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    3977 shares
    Share 1591 Tweet 994
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga