• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 19 Juli, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Psikolog: Kejahatan Seksual Tak Mengenal Waktu dan Tempat

15/01/2017
in Berita
77
SHARES
591
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT
Foto: studentlifeguru's
Foto: studentlifeguru’s

Chanelmuslim.com-Kejahatan seksual kini semakin meluas, tak mengenal umur, waktu, dan tempat. Hal itu disampaikan oleh Psikolog Rahmi Dahnan, S.Psi. M.Pd pada Seminar Parenting bertema “Lindungi Anak Kita dari Kejahatan Seksual”, Ahad (15/1) di Pesantren Eltahfidz, Bogor.

“Jumlah kejahatan seksual semakin banyak dijumpai di masyarakat. Usia korbannya pun semakin muda, bahkan balita. Ditambah lagi, tempatnya pun kadang tak bisa ditebak oleh orang tua, seperti sekolah,” jelas Psikolog yang akrab disapa Bunda Rahmi.

Orang tua diharapkan selalu waspada dalam melindungi buah hatinya. Selain itu, Bunda Rahmi juga menyebutkan bahwa pelaku kejahatan seksual sering kali merupakan orang yang telah dikenal oleh korbannya.

Lebih lanjut, Bunda Rahmi juga juga menjelaskan bahwa kejahatan seksual tak mengenal tempat. Tempat-tempat yang dikira ayah-bunda merupakan tempat yang aman ternyata malah menjadi tempat kejahatan seksual, seperti sekolah ataupun rumah.

Di sisi lain, para orang tua masih belum mengetahui kategori tindak kejahatan seksual sehingga saat mengajarkan kepada putra-putrinya juga belum sesuai.

Bunda Rahmi mendefinisikan kejahatan seksual sebagai perbuatan yang dilakukan dengan paksa, tidak diinginkan oleh anak, tanpa persetujuan anak dan bukan dalam ikatan perkawinan yang sah. Saat anak-anak menunjukkan sikap yang kurang wajar, sebaiknya orang tua perlu menanyakan alasan dan penyebabnya sehingga kejadian yang tak diinginkan seperti kejahatan seksual dapat dihindarkan dari anak-anak.

Foto: Bunda Rahmi memaparkan materi/chanelmuslim
Foto: Bunda Rahmi memaparkan materi/chanelmuslim

Acara Seminar Parenting ini dihadiri oleh kurang lebih 200 peserta yang terdiri dari ibu-ibu, bapak-bapak, dan anak-anak. Saat seminar parenting berlangsung, anak-anak melaksanakan berbagai perlombaan baik mewarnai maupun mendongeng. Di akhir acara, dilaksanakan pembagian hadiah bagi para pemenang dan para penanya saat sesi tanya jawab dalam seminar.(ira/ind)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Ketika Napi Penghuni Lapas Menerima Hadiah Alquran

Next Post

Ditemukannya Virus Polio Jenis Langka Cemaskan Pakistan

Next Post

Ditemukannya Virus Polio Jenis Langka Cemaskan Pakistan

Korea Utara Kembali Masuk dalam Daftar Negara Represif

Ribuan Demonstran di AS Demo Tolak Pelantikan Trump

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8911 shares
    Share 3564 Tweet 2228
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11599 shares
    Share 4640 Tweet 2900
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1105 shares
    Share 442 Tweet 276
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4015 shares
    Share 1606 Tweet 1004
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3482 shares
    Share 1393 Tweet 871
  • PC Salimah Jonggol Isi Materi MPLS di SMA Negeri 3 Jonggol, Tekankan Pentingnya Rasa Syukur

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4689 shares
    Share 1876 Tweet 1172
  • Resmikan STAI Aisyah Binti Abu Bakar, Menag Berharap Lulusannya Memiliki Pemahaman Keislaman Kuat

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Cara Memperbaiki Kuku Setelah Memakai Manikur Gel

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga