• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 25 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Protes Transportasi Berbasis Online, Supir Angkot Mogok Massal Hari Ini

14/03/2016
in Berita
69
SHARES
528
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT
Foto: detik
Foto: detik

Chanelmuslim.com-Aksi mogok massal dilakukan supir angkutan umum mulai kopaja, taksi, mikrolet sampai bajaj di Jakarta. Mereka berdemo sebagai bentuk protes transportasi berbasis aplikasi online.

“Dalam surat itu, sekitar 2 ribuan supir turun ke jalan untuk demo. Berbagai angkutan kopaja, taksi, mikrolet KWK, sampai bajaj,” kata Ketua DPD Organda DKI Jakarta, Shafruhan Sinungan, Ahad (13/3/2016) malam.

Shafruhan mengatakan aspirasi ribuan sopir ini karena keberadaan Taxi Uber atau Grab Car yang dinilai transportasi ilegal. Keberadaan transportasi dengan aplikasi online ini membuat pendapatan para sopir angkutan menurun.

“Ini dampak Taxi Uber, Grab Car yang meresahkan para supir. Ini sudah dilaporkan ke Polda. Organda DKI sudah melapor sejak 2015,” tuturnya.

Beberapa titik lokasi demo para sopir ini antara lain Balai Kota DKI, depan Istana dan kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkoinfo). Khusus Kemenkoinfo, para supir meminta agar aplikasi online ini dihapus.

“Aspirasinya seperti itu ke Kemenkoinfo. Yang pasti tiga titik ini nanti dipadati, mulai jam 9 pagi,” katanya.

Selain protes transportasi aplikasi online, para supir menuntut revisi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang batas usia kendaraan. Dalam aturan ini, angkutan umum ada batasan yaitu tak bisa beroperasi dengan usia di atas 10 tahun. Adanya batasan ini dikeluhkan pengusaha angkutan umum karena sulit berinvestasi.

“Supaya Anda tahu, ada 60 ribu lebih angkutan berusia lebih dari 10 tahun. Ini akan membuat stag. Jadi, tolong revisi perda itu. Sekarang begini, wong bus kota 20 tahun, bus AKAP 25 tahun. Kalau tak direvisi kita ini sulit,” tuturnya.

Namun, organda DKI Jakarta tetap berkoordinasi dan berkomunikasi dengan para sopir agar para penumpang tidak telantar.(ind/detik)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Hidup Mati Adalah Pilihan

Next Post

Potret Seru Liburan Keluarga Irfan Hakim di Branchsto

Next Post

Potret Seru Liburan Keluarga Irfan Hakim di Branchsto

Resep Kue Kering Cokelat Vanila

Resep Kue Kering Cokelat Vanila

Menteri Ribut, Presiden Jokowi Jangan Hanya Keluarkan Imbauan

  • Nasihat untuk Muslimah yang Haid di Hari Arafah

    Nasihat untuk Muslimah yang Haid di Hari Arafah

    139 shares
    Share 56 Tweet 35
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8493 shares
    Share 3397 Tweet 2123
  • Begini Cara Membuat Tekwan Khas Palembang yang Gurih di Rumah

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Air Terjun Kapas Biru Lumajang, Keindahan Tersembunyi di Kaki Gunung Semeru

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Resep Egg Roll ala Devina Hermawan, Cocok untuk Menu Keluarga

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    881 shares
    Share 352 Tweet 220
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4343 shares
    Share 1737 Tweet 1086
  • Kisah Lengkap Penyembelihan Nabi Ismail

    420 shares
    Share 168 Tweet 105
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11363 shares
    Share 4545 Tweet 2841
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2153 shares
    Share 861 Tweet 538
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga