• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 6 Juli, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Protes Transportasi Berbasis Online, Supir Angkot Mogok Massal Hari Ini

14/03/2016
in Berita
69
SHARES
531
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT
Foto: detik
Foto: detik

Chanelmuslim.com-Aksi mogok massal dilakukan supir angkutan umum mulai kopaja, taksi, mikrolet sampai bajaj di Jakarta. Mereka berdemo sebagai bentuk protes transportasi berbasis aplikasi online.

“Dalam surat itu, sekitar 2 ribuan supir turun ke jalan untuk demo. Berbagai angkutan kopaja, taksi, mikrolet KWK, sampai bajaj,” kata Ketua DPD Organda DKI Jakarta, Shafruhan Sinungan, Ahad (13/3/2016) malam.

Shafruhan mengatakan aspirasi ribuan sopir ini karena keberadaan Taxi Uber atau Grab Car yang dinilai transportasi ilegal. Keberadaan transportasi dengan aplikasi online ini membuat pendapatan para sopir angkutan menurun.

“Ini dampak Taxi Uber, Grab Car yang meresahkan para supir. Ini sudah dilaporkan ke Polda. Organda DKI sudah melapor sejak 2015,” tuturnya.

Beberapa titik lokasi demo para sopir ini antara lain Balai Kota DKI, depan Istana dan kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkoinfo). Khusus Kemenkoinfo, para supir meminta agar aplikasi online ini dihapus.

“Aspirasinya seperti itu ke Kemenkoinfo. Yang pasti tiga titik ini nanti dipadati, mulai jam 9 pagi,” katanya.

Selain protes transportasi aplikasi online, para supir menuntut revisi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang batas usia kendaraan. Dalam aturan ini, angkutan umum ada batasan yaitu tak bisa beroperasi dengan usia di atas 10 tahun. Adanya batasan ini dikeluhkan pengusaha angkutan umum karena sulit berinvestasi.

“Supaya Anda tahu, ada 60 ribu lebih angkutan berusia lebih dari 10 tahun. Ini akan membuat stag. Jadi, tolong revisi perda itu. Sekarang begini, wong bus kota 20 tahun, bus AKAP 25 tahun. Kalau tak direvisi kita ini sulit,” tuturnya.

Namun, organda DKI Jakarta tetap berkoordinasi dan berkomunikasi dengan para sopir agar para penumpang tidak telantar.(ind/detik)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Hidup Mati Adalah Pilihan

Next Post

Potret Seru Liburan Keluarga Irfan Hakim di Branchsto

Next Post

Potret Seru Liburan Keluarga Irfan Hakim di Branchsto

Resep Kue Kering Cokelat Vanila

Resep Kue Kering Cokelat Vanila

Menteri Ribut, Presiden Jokowi Jangan Hanya Keluarkan Imbauan

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8808 shares
    Share 3523 Tweet 2202
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11548 shares
    Share 4619 Tweet 2887
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1052 shares
    Share 421 Tweet 263
  • Gebyar Muharam Salimah Tulungagung: Konsultan Parenting Ungkap 3 Cara Sederhana Mendidik Anak Jadi Bertanggung Jawab

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3969 shares
    Share 1588 Tweet 992
  • Rekomendasi Warna Hijab untuk Baju Abu-Abu

    80 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Menghina Allah dalam Hati

    567 shares
    Share 227 Tweet 142
  • Menyapu di Malam Hari Menurut Islam, Benarkah Sebabkan Kemiskinan?

    2480 shares
    Share 992 Tweet 620
  • Berhenti Membandingkan Jalan Hidupmu, Allah Sedang Menulis Skenario Terbaik

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Perhiasan yang Boleh Dipakai Laki-laki

    2430 shares
    Share 972 Tweet 608
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga