• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 16 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Protes Transportasi Berbasis Online, Supir Angkot Mogok Massal Hari Ini

14/03/2016
in Berita
68
SHARES
520
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT
Foto: detik
Foto: detik

Chanelmuslim.com-Aksi mogok massal dilakukan supir angkutan umum mulai kopaja, taksi, mikrolet sampai bajaj di Jakarta. Mereka berdemo sebagai bentuk protes transportasi berbasis aplikasi online.

“Dalam surat itu, sekitar 2 ribuan supir turun ke jalan untuk demo. Berbagai angkutan kopaja, taksi, mikrolet KWK, sampai bajaj,” kata Ketua DPD Organda DKI Jakarta, Shafruhan Sinungan, Ahad (13/3/2016) malam.

Shafruhan mengatakan aspirasi ribuan sopir ini karena keberadaan Taxi Uber atau Grab Car yang dinilai transportasi ilegal. Keberadaan transportasi dengan aplikasi online ini membuat pendapatan para sopir angkutan menurun.

“Ini dampak Taxi Uber, Grab Car yang meresahkan para supir. Ini sudah dilaporkan ke Polda. Organda DKI sudah melapor sejak 2015,” tuturnya.

Beberapa titik lokasi demo para sopir ini antara lain Balai Kota DKI, depan Istana dan kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkoinfo). Khusus Kemenkoinfo, para supir meminta agar aplikasi online ini dihapus.

“Aspirasinya seperti itu ke Kemenkoinfo. Yang pasti tiga titik ini nanti dipadati, mulai jam 9 pagi,” katanya.

Selain protes transportasi aplikasi online, para supir menuntut revisi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang batas usia kendaraan. Dalam aturan ini, angkutan umum ada batasan yaitu tak bisa beroperasi dengan usia di atas 10 tahun. Adanya batasan ini dikeluhkan pengusaha angkutan umum karena sulit berinvestasi.

“Supaya Anda tahu, ada 60 ribu lebih angkutan berusia lebih dari 10 tahun. Ini akan membuat stag. Jadi, tolong revisi perda itu. Sekarang begini, wong bus kota 20 tahun, bus AKAP 25 tahun. Kalau tak direvisi kita ini sulit,” tuturnya.

Namun, organda DKI Jakarta tetap berkoordinasi dan berkomunikasi dengan para sopir agar para penumpang tidak telantar.(ind/detik)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Hidup Mati Adalah Pilihan

Next Post

Potret Seru Liburan Keluarga Irfan Hakim di Branchsto

Next Post

Potret Seru Liburan Keluarga Irfan Hakim di Branchsto

Resep Kue Kering Cokelat Vanila

Resep Kue Kering Cokelat Vanila

Menteri Ribut, Presiden Jokowi Jangan Hanya Keluarkan Imbauan

  • Akun instagram influencer dakwah

    7 Akun Instagram Influencer Dakwah yang Bikin Kita Nggak Ketinggalan Berita Terkini

    729 shares
    Share 292 Tweet 182
  • Siswa JISc, Prinsenesia Halona Raih Runner-Up 1 Miss Hijab Cilik Indonesia 2025

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7716 shares
    Share 3086 Tweet 1929
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3279 shares
    Share 1312 Tweet 820
  • Salimah Bojonggede Genapkan Ranting ke-9 di Acara Musran

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Tidak Shalat tapi Akhlaknya Baik

    361 shares
    Share 144 Tweet 90
  • Skenario Islam Teroris Jilid Desember Gagal Total

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Air Mata Raffi Ahmad Meluap Kala Mengunjungi Korban Banjir di Sumatra

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    462 shares
    Share 185 Tweet 116
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1614 shares
    Share 646 Tweet 404
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga