• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 21 Agustus, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Protes Transportasi Berbasis Online, Supir Angkot Mogok Massal Hari Ini

14/03/2016
in Berita
69
SHARES
533
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT
Foto: detik
Foto: detik

Chanelmuslim.com-Aksi mogok massal dilakukan supir angkutan umum mulai kopaja, taksi, mikrolet sampai bajaj di Jakarta. Mereka berdemo sebagai bentuk protes transportasi berbasis aplikasi online.

“Dalam surat itu, sekitar 2 ribuan supir turun ke jalan untuk demo. Berbagai angkutan kopaja, taksi, mikrolet KWK, sampai bajaj,” kata Ketua DPD Organda DKI Jakarta, Shafruhan Sinungan, Ahad (13/3/2016) malam.

Shafruhan mengatakan aspirasi ribuan sopir ini karena keberadaan Taxi Uber atau Grab Car yang dinilai transportasi ilegal. Keberadaan transportasi dengan aplikasi online ini membuat pendapatan para sopir angkutan menurun.

“Ini dampak Taxi Uber, Grab Car yang meresahkan para supir. Ini sudah dilaporkan ke Polda. Organda DKI sudah melapor sejak 2015,” tuturnya.

Beberapa titik lokasi demo para sopir ini antara lain Balai Kota DKI, depan Istana dan kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkoinfo). Khusus Kemenkoinfo, para supir meminta agar aplikasi online ini dihapus.

“Aspirasinya seperti itu ke Kemenkoinfo. Yang pasti tiga titik ini nanti dipadati, mulai jam 9 pagi,” katanya.

Selain protes transportasi aplikasi online, para supir menuntut revisi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang batas usia kendaraan. Dalam aturan ini, angkutan umum ada batasan yaitu tak bisa beroperasi dengan usia di atas 10 tahun. Adanya batasan ini dikeluhkan pengusaha angkutan umum karena sulit berinvestasi.

“Supaya Anda tahu, ada 60 ribu lebih angkutan berusia lebih dari 10 tahun. Ini akan membuat stag. Jadi, tolong revisi perda itu. Sekarang begini, wong bus kota 20 tahun, bus AKAP 25 tahun. Kalau tak direvisi kita ini sulit,” tuturnya.

Namun, organda DKI Jakarta tetap berkoordinasi dan berkomunikasi dengan para sopir agar para penumpang tidak telantar.(ind/detik)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Hidup Mati Adalah Pilihan

Next Post

Potret Seru Liburan Keluarga Irfan Hakim di Branchsto

Next Post

Potret Seru Liburan Keluarga Irfan Hakim di Branchsto

Resep Kue Kering Cokelat Vanila

Resep Kue Kering Cokelat Vanila

Menteri Ribut, Presiden Jokowi Jangan Hanya Keluarkan Imbauan

  • Cara Menyimpan Hijab di Lemari agar Tidak Mudah Kusut

    Cara Menyimpan Hijab di Lemari agar Tidak Mudah Kusut

    1043 shares
    Share 417 Tweet 261
  • Inilah Warna Pensil Alis yang Cocok untuk Beragam Warna Kulit

    178 shares
    Share 71 Tweet 45
  • Panduan Memilih Eyeliner untuk Berbagai Tipe Mata

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9146 shares
    Share 3658 Tweet 2287
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4139 shares
    Share 1656 Tweet 1035
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    700 shares
    Share 280 Tweet 175
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1218 shares
    Share 487 Tweet 305
  • 5 Tips Perawatan Tas Kulit agar Tidak Mudah Mengelupas

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Perhatikan Batas Usia Masuk Sekolah Tahun Ajaran Baru 2025/2026

    159 shares
    Share 64 Tweet 40
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2361 shares
    Share 944 Tweet 590
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga