• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 30 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Produk Yupi Mengandung Minyak Babi, Ini Penjelasannya

07/03/2022
in Berita
Produk yupi

Foto: LPPOM MUI

116
SHARES
889
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Produk Yupi sempat ramai diberitakan. Permen dengan rasa kenyal, enak dan manis ini menjadi favorit sejak lama. Bahkan diisukan permen ini mempunyai kandungan babi.

Sayangnya, isu tersebut merupakan informasi yang tidak benar dan tidak bertanggung jawab. Sebab, LPPOM MUI sudah jelas memberikan logo halalnya pada produk ini. Berdasarkan hal tersebut, permen yupi memiliki kehalalan yang sah.

Permen yupi diproduksi oleh perusahaan dari PT Yupi Indo Jelly Gum. Perusahaan ini telah mendapatkan sertifikasi halal MUI sejak tahun 2012 dengan nomor 0010060360212. Sertifikasi halal MUI ini juga terus diperpanjang sampai dengan 31 Maret 2022.

Baca juga: Alhamdulillah, The Harvest Cake Halal

Dalam ketetapan halal itu, produk yupi terbukti patuh dan mampu mengimplementasikan kegiatan penyelenggaraan jaminan produk halal dengan baik. Sehingga tidak perlu diragukan lagi kandungan zat dalam permen yupi.

Oleh karena itu, informasi tidak bertanggung jawab terkait dengan kandungan minyak babi dalam permen yupi merupakan berita menyesatkan. Sebaiknya, informasi tersebut tidak diteruskan dan tidak dipercaya.

Himbauan tersebut disampaikan langsung oleh LPPOM MUI dengan jelas. Tujuannya agar tidak ada lagi berita bohong yang merugikan pihak tertentu.

Nah, Sahabat Muslim jangan sampai ikut menyebarkan pemberitaan yang tidak benar ya! Sebaiknya periksa terlebih dahulu saat menemukan suatu informasi.

Tetap waspada boleh tetapi harus berdasar. Terlebih, kita sebagai umat Islam memang diwajibkan untuk berhati-hati terhadap makanan yang masuk ke mulut. Sebab, salah satu doa tidak terkabul karena makanan yang haram. [Wnd]

Tags: halalproduk yupi
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

4 Cara Makeup Praktis Hanya 15 Menit Saja

Next Post

Panen Raya Tiba, Anggota KSM Gemah Ripah Turut Bahagia

Next Post
Panen Raya Tiba, Anggota KSM Gemah Ripah Turut Bahagia

Panen Raya Tiba, Anggota KSM Gemah Ripah Turut Bahagia

Some Argumentation Coming Quickly

Some Argumentation Coming Quickly

An-Naas 1-3: Makna Rabbinnaas, Malikinnaas, dan Ilahinnaas

An-Naas 1-3: Makna Rabbinnaas, Malikinnaas, dan Ilahinnaas

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8120 shares
    Share 3248 Tweet 2030
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3611 shares
    Share 1444 Tweet 903
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2979 shares
    Share 1192 Tweet 745
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    677 shares
    Share 271 Tweet 169
  • KNPK Apresiasi Kebijakan Pembatasan Akses Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Untuk Pemula, Belajar Islam Mulai dari Mana?

    3139 shares
    Share 1256 Tweet 785
  • Bukan Kita yang Mengatur Hidup Ini

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1961 shares
    Share 784 Tweet 490
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    5061 shares
    Share 2024 Tweet 1265
  • Suriah (Syams), Pasukan Islam Terbaik dan Perang Akhir Zaman

    306 shares
    Share 122 Tweet 77
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga