• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 21 September, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Produk Yupi Mengandung Minyak Babi, Ini Penjelasannya

Maret 7, 2022
in Berita
Produk yupi

Foto: LPPOM MUI

107
SHARES
825
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Produk Yupi sempat ramai diberitakan. Permen dengan rasa kenyal, enak dan manis ini menjadi favorit sejak lama. Bahkan diisukan permen ini mempunyai kandungan babi.

Sayangnya, isu tersebut merupakan informasi yang tidak benar dan tidak bertanggung jawab. Sebab, LPPOM MUI sudah jelas memberikan logo halalnya pada produk ini. Berdasarkan hal tersebut, permen yupi memiliki kehalalan yang sah.

Permen yupi diproduksi oleh perusahaan dari PT Yupi Indo Jelly Gum. Perusahaan ini telah mendapatkan sertifikasi halal MUI sejak tahun 2012 dengan nomor 0010060360212. Sertifikasi halal MUI ini juga terus diperpanjang sampai dengan 31 Maret 2022.

Baca juga: Alhamdulillah, The Harvest Cake Halal

Dalam ketetapan halal itu, produk yupi terbukti patuh dan mampu mengimplementasikan kegiatan penyelenggaraan jaminan produk halal dengan baik. Sehingga tidak perlu diragukan lagi kandungan zat dalam permen yupi.

Oleh karena itu, informasi tidak bertanggung jawab terkait dengan kandungan minyak babi dalam permen yupi merupakan berita menyesatkan. Sebaiknya, informasi tersebut tidak diteruskan dan tidak dipercaya.

Himbauan tersebut disampaikan langsung oleh LPPOM MUI dengan jelas. Tujuannya agar tidak ada lagi berita bohong yang merugikan pihak tertentu.

Nah, Sahabat Muslim jangan sampai ikut menyebarkan pemberitaan yang tidak benar ya! Sebaiknya periksa terlebih dahulu saat menemukan suatu informasi.

Tetap waspada boleh tetapi harus berdasar. Terlebih, kita sebagai umat Islam memang diwajibkan untuk berhati-hati terhadap makanan yang masuk ke mulut. Sebab, salah satu doa tidak terkabul karena makanan yang haram. [Wnd]

Tags: halalproduk yupi
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

4 Cara Makeup Praktis Hanya 15 Menit Saja

Next Post

Panen Raya Tiba, Anggota KSM Gemah Ripah Turut Bahagia

Next Post
Panen Raya Tiba, Anggota KSM Gemah Ripah Turut Bahagia

Panen Raya Tiba, Anggota KSM Gemah Ripah Turut Bahagia

Some Argumentation Coming Quickly

Some Argumentation Coming Quickly

An-Naas 1-3: Makna Rabbinnaas, Malikinnaas, dan Ilahinnaas

An-Naas 1-3: Makna Rabbinnaas, Malikinnaas, dan Ilahinnaas

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7401 shares
    Share 2960 Tweet 1850
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1388 shares
    Share 555 Tweet 347
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3024 shares
    Share 1210 Tweet 756
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    1987 shares
    Share 795 Tweet 497
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    4809 shares
    Share 1924 Tweet 1202
  • 5 Nama Potongan Rambut Pria agar Tidak Qaza`

    1696 shares
    Share 678 Tweet 424
  • Surat At-Takwir Ayat 1-14, Manusia Kelak akan Mengetahui Apa yang Dikerjakannya Selama di Dunia

    790 shares
    Share 316 Tweet 198
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    632 shares
    Share 253 Tweet 158
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    350 shares
    Share 140 Tweet 88
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5067 shares
    Share 2027 Tweet 1267
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga