• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 21 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Predator Anak Tak Hanya Dikebiri, Tapi Hukum Mati

23/10/2015
in Berita
69
SHARES
527
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

sering-dipukul-bikin-anak-semakin-nakal

ChanelMuslim.com – Komisi VIII DPR RI mendukung adanya pemberatan hukuman terhadap predator anak atau para pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak. Tapi, opsinya tidak terbatas pada pengebirian pelaku semata. Pemberatan hukuman dinilai perlu mengingat kondisi kejahatan terhadap anak sudah sangat darurat dan memprihatinkan.

“Secara prinsip kami (Komisi VIII) setuju perlu ada pemberatan hukuman terhadap penjahat anak (pelaku kejahatan terhadap anak). Kalau kemudian Jokowi menyetujui kebiri satu hal yang kami bisa menerimanya, tapi mengapa juga tidak dipertimbangakan lebih berat,” kata Anggota Komisi VIII DPR Hidayat Nur Wahid (HNW) kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis 22 Oktober.

Pemberatan hukuman ini sudah berkali-kali disampaikan oleh Menteri Sosial (Mensos), Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Men PPPA), dan Komnas HAM soal pemberatan hukuman itu.

Dalam UU Perlindungan Anak terdapat hukuman mati bagi pelaku kejahatan terhadap anak, dan juga melibatkan anak dalam kejahatan narkoba. “Apalagi itu langsung perbuatan pencabulan, lebih dahsyat (hukumannya),” imbuh Wakil Ketua MPR itu.

Adanya alternatif hukuman yang lebih keras penting diambil kalau ternyata pemberatan hukuman dianggap belum efektif. Pemerintah dan DPR bisa melakukan segala yang memungkinkan dilakukan untuk menyelamatkan dan memberi rasa aman kepada seluruh anak Indonesia.

“Itulah kewajiban negara, sekali lagi terhadap hukuman mati itu. Kenapa itu tidak diambil?” sarannya.

Karena itu, pihaknya menyampaikan kepada Mensos dan Men PPPA untuk merevisi UU Perlindungan Anak. Agar, menghadirkan koreksi hukum terhadap kejahatan anak daripada tindakan responsif dengan membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) mengenai hukuman kebiri tapi tidak menolong selamanya.

“Saya kira peluang terbuka untuk mengajukan revisi perlindungan anak, kami mendukung. Dalam revisi ada pemberatan hukuman, tata peran KPAI yang dulu diberi peran sosialisasi maka sekarang kok hilang, tidak jelas,” tutupnya. (nf)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Dia yang Melindungiku dan Menyakiti

Next Post

MUI Tak Setuju SKB Pendirian Rumah Ibadah Dievaluasi

Next Post

MUI Tak Setuju SKB Pendirian Rumah Ibadah Dievaluasi

Spaghetti 5 Menit

Alhamdulillah, 89% Jamaah Haji Sudah Kembali ke Tanah Air

  • Cara Memutuskan Doa-doa Buruk

    Hadis tentang Lima Malam saat Doa Tidak Tertolak

    411 shares
    Share 164 Tweet 103
  • Batik Danar Hadi Tampilkan Fashion Show Bertema Kembang Parang

    130 shares
    Share 52 Tweet 33
  • Salimah Medan Menggelar Halalbihalal Akbar di Masjid Raya Aceh Sepakat

    103 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Indonesia Mendongeng 12 Ajak Santri TPQ Se-Nusantara 2025 Peduli Palestina dan Korban Banjir Sumatera

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Pulau Komodo NTT Dinobatkan Menjadi Destinasi Terbaik Dunia 2026 Versi BBC

    112 shares
    Share 45 Tweet 28
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7733 shares
    Share 3093 Tweet 1933
  • Bermain Dadu dalam Hadis Nabi, Fiqih Salaf, dan Madzhab

    245 shares
    Share 98 Tweet 61
  • Kenalkan Logo Baru, Dyandra Promosindo Siap Pimpin Industri MICE

    78 shares
    Share 31 Tweet 20
  • Singgasana Gym, Tempat Fitness Khusus Muslimah di Makassar

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Ibu, Pekerjaan Rumah Tangga Membuatmu Lelah, Jangan Lupakan Membaca Ini!

    266 shares
    Share 106 Tweet 67
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga