• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 22 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Predator Anak Tak Hanya Dikebiri, Tapi Hukum Mati

23/10/2015
in Berita
70
SHARES
540
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

sering-dipukul-bikin-anak-semakin-nakal

ChanelMuslim.com – Komisi VIII DPR RI mendukung adanya pemberatan hukuman terhadap predator anak atau para pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak. Tapi, opsinya tidak terbatas pada pengebirian pelaku semata. Pemberatan hukuman dinilai perlu mengingat kondisi kejahatan terhadap anak sudah sangat darurat dan memprihatinkan.

“Secara prinsip kami (Komisi VIII) setuju perlu ada pemberatan hukuman terhadap penjahat anak (pelaku kejahatan terhadap anak). Kalau kemudian Jokowi menyetujui kebiri satu hal yang kami bisa menerimanya, tapi mengapa juga tidak dipertimbangakan lebih berat,” kata Anggota Komisi VIII DPR Hidayat Nur Wahid (HNW) kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis 22 Oktober.

Pemberatan hukuman ini sudah berkali-kali disampaikan oleh Menteri Sosial (Mensos), Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Men PPPA), dan Komnas HAM soal pemberatan hukuman itu.

Dalam UU Perlindungan Anak terdapat hukuman mati bagi pelaku kejahatan terhadap anak, dan juga melibatkan anak dalam kejahatan narkoba. “Apalagi itu langsung perbuatan pencabulan, lebih dahsyat (hukumannya),” imbuh Wakil Ketua MPR itu.

Adanya alternatif hukuman yang lebih keras penting diambil kalau ternyata pemberatan hukuman dianggap belum efektif. Pemerintah dan DPR bisa melakukan segala yang memungkinkan dilakukan untuk menyelamatkan dan memberi rasa aman kepada seluruh anak Indonesia.

“Itulah kewajiban negara, sekali lagi terhadap hukuman mati itu. Kenapa itu tidak diambil?” sarannya.

Karena itu, pihaknya menyampaikan kepada Mensos dan Men PPPA untuk merevisi UU Perlindungan Anak. Agar, menghadirkan koreksi hukum terhadap kejahatan anak daripada tindakan responsif dengan membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) mengenai hukuman kebiri tapi tidak menolong selamanya.

“Saya kira peluang terbuka untuk mengajukan revisi perlindungan anak, kami mendukung. Dalam revisi ada pemberatan hukuman, tata peran KPAI yang dulu diberi peran sosialisasi maka sekarang kok hilang, tidak jelas,” tutupnya. (nf)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Dia yang Melindungiku dan Menyakiti

Next Post

MUI Tak Setuju SKB Pendirian Rumah Ibadah Dievaluasi

Next Post

MUI Tak Setuju SKB Pendirian Rumah Ibadah Dievaluasi

Spaghetti 5 Menit

Alhamdulillah, 89% Jamaah Haji Sudah Kembali ke Tanah Air

  • Daftar 30 Lagu Sambut Ramadan

    Daftar 30 Lagu Sambut Ramadan

    102 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1912 shares
    Share 765 Tweet 478
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3518 shares
    Share 1407 Tweet 880
  • 4 Pengertian Takwa Menurut Ali bin Abi Thalib

    1671 shares
    Share 668 Tweet 418
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    5010 shares
    Share 2004 Tweet 1253
  • Dalil Membaca Allahumma Ajirni Minannaar

    1151 shares
    Share 460 Tweet 288
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2934 shares
    Share 1174 Tweet 734
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7991 shares
    Share 3196 Tweet 1998
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1739 shares
    Share 696 Tweet 435
  • Syarat Kemenangan Menurut Hadis Rasulullah Muhammad

    220 shares
    Share 88 Tweet 55
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga