• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 20 Juli, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

MUI Tak Setuju SKB Pendirian Rumah Ibadah Dievaluasi

23/10/2015
in Berita
72
SHARES
556
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

MUI-Kirim-Tim-300x150

ChanelMuslim.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) tak sepakat Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Menteri terkait pendirian rumah ibadah dievaluasi. MUI menilai SKB 2 Menteri itu hasil pembahasan majelis agama.

“Dasarnya apa ditinjau itu,” kata Ketua MUI Ma’ruf Amin usai acara deklarasi Hari Santri Nasional di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis (22/10/2015).

Menurut dia, Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 atau dikenal SKB 2 Menteri itu merupakan kode etik yang meski dijalankan siapapun.

“Jadi kalau ada majelis agama yang merasa berat, yang lain juga berat. Kalau begitu, enggak usah pakai aturan saja. Selesaikan saja di lapangan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, dia berpendapat, peraturan itu justru untuk menghindarkan konflik. Menurut dia, jika peraturan itu dilanggar, justru akan terjadi konflik. “Jadi, enggak perlu (Dievaluasi) menurut saya, namanya juga kesepakatan,” pungkasnya.

Sekadar informasi, Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 itu mengatur tentang pedoman pelaksanaan tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, Pemberdayaan forum kerukunan umat beragama dan pendirian rumah ibadat.

Peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri atau SKB 2 Menteri itu selama ini justru dirasa telah menciderai kerukunan umat beragama. Pasalnya, urusan agama merupakan urusan personal, hak asasi individu yang tidak bisa diatur-atur oleh negara.

Peraturan itu juga dinilai memberatkan kaum minoritas dalam mendirikan rumah ibadah. Adapun empat syarat dalam peraturan itu yang meski dipenuhi dalam mendirikan sebuah rumah ibadah, yakni daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah.

Kemudian, dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah atau kepala desa. Lalu, rekomendasi tertulis Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota. Yang terakhir, rekomendasi tertulis Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kabupaten/Kota. (nf)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Predator Anak Tak Hanya Dikebiri, Tapi Hukum Mati

Next Post

Spaghetti 5 Menit

Next Post

Spaghetti 5 Menit

Alhamdulillah, 89% Jamaah Haji Sudah Kembali ke Tanah Air

Aktris Jerman: Mengenakan Jilbab, Saya Merasakan Ketenangan

  • Profil Lamine Yamal, Bintang Muda Muslim yang Menginspirasi Dunia Sepak Bola

    Profil Lamine Yamal, Bintang Muda Muslim yang Menginspirasi Dunia Sepak Bola

    299 shares
    Share 120 Tweet 75
  • Tak Ada yang Kebetulan: Dari Messi Memandikan Bayi Yamal hingga Spanyol Juara Piala Dunia 2026, Semua Terjadi dalam Takdir Allah

    111 shares
    Share 44 Tweet 28
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8921 shares
    Share 3568 Tweet 2230
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11606 shares
    Share 4642 Tweet 2902
  • Praktisi Hukum Dini Eka Putri Edukasi 200 Siswa SIT Al-Kautsar tentang Bahaya Bullying dan Konsekuensi Hukumnya

    81 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4022 shares
    Share 1609 Tweet 1006
  • Salimah Tulungagung Bagikan Tips Menua dengan Bahagia

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4693 shares
    Share 1877 Tweet 1173
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2290 shares
    Share 916 Tweet 573
  • Link Download Film Serial Ashabul Kahfi 14 Episode

    272 shares
    Share 109 Tweet 68
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga