• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 17 September, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

MUI Tak Setuju SKB Pendirian Rumah Ibadah Dievaluasi

Oktober 23, 2015
in Berita
70
SHARES
539
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

MUI-Kirim-Tim-300x150

ChanelMuslim.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) tak sepakat Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Menteri terkait pendirian rumah ibadah dievaluasi. MUI menilai SKB 2 Menteri itu hasil pembahasan majelis agama.

“Dasarnya apa ditinjau itu,” kata Ketua MUI Ma’ruf Amin usai acara deklarasi Hari Santri Nasional di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis (22/10/2015).

Menurut dia, Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 atau dikenal SKB 2 Menteri itu merupakan kode etik yang meski dijalankan siapapun.

“Jadi kalau ada majelis agama yang merasa berat, yang lain juga berat. Kalau begitu, enggak usah pakai aturan saja. Selesaikan saja di lapangan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, dia berpendapat, peraturan itu justru untuk menghindarkan konflik. Menurut dia, jika peraturan itu dilanggar, justru akan terjadi konflik. “Jadi, enggak perlu (Dievaluasi) menurut saya, namanya juga kesepakatan,” pungkasnya.

Sekadar informasi, Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 itu mengatur tentang pedoman pelaksanaan tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, Pemberdayaan forum kerukunan umat beragama dan pendirian rumah ibadat.

Peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri atau SKB 2 Menteri itu selama ini justru dirasa telah menciderai kerukunan umat beragama. Pasalnya, urusan agama merupakan urusan personal, hak asasi individu yang tidak bisa diatur-atur oleh negara.

Peraturan itu juga dinilai memberatkan kaum minoritas dalam mendirikan rumah ibadah. Adapun empat syarat dalam peraturan itu yang meski dipenuhi dalam mendirikan sebuah rumah ibadah, yakni daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah.

Kemudian, dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah atau kepala desa. Lalu, rekomendasi tertulis Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota. Yang terakhir, rekomendasi tertulis Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kabupaten/Kota. (nf)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Predator Anak Tak Hanya Dikebiri, Tapi Hukum Mati

Next Post

Spaghetti 5 Menit

Next Post

Spaghetti 5 Menit

Alhamdulillah, 89% Jamaah Haji Sudah Kembali ke Tanah Air

Aktris Jerman: Mengenakan Jilbab, Saya Merasakan Ketenangan

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7375 shares
    Share 2950 Tweet 1844
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3007 shares
    Share 1203 Tweet 752
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    4918 shares
    Share 1967 Tweet 1230
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    3922 shares
    Share 1569 Tweet 981
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    624 shares
    Share 250 Tweet 156
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1367 shares
    Share 547 Tweet 342
  • Tips Membedakan Kerupuk Kulit Babi dan Kulit Sapi

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2750 shares
    Share 1100 Tweet 688
  • Peran Besar Kaum Perempuan Terhadap Perubahan

    1061 shares
    Share 424 Tweet 265
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    1976 shares
    Share 790 Tweet 494
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga