• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 28 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

PP Muhammadiyah: Siaran TV Harus Pertimbangkan Kemaslahatan Masyarakat

30/03/2016
in Berita
72
SHARES
554
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT
foto: kaskus
foto: kaskus

Chanelmuslim.com-Sudah seharusnya, tontonan yang ditayangkan televisi memperhatikan manfaat bagi masyarakat. Hal ini disampaikan Pengurus Pusat Muhammadiyah berkaitan dengan evaluasi terhadap siaran televisi yang dilakukan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

“Jika yang ditampilkan di televisi tidak mempertimbangkan kemaslahatan masyarakat yang menontonnya, harus diubah. Yang dirugikan masyarakat jika siaran televisi begitu-begitu saja, Kekerasan, gosip dan acara tidak bermutu lainnya,” kata Ketua Pustaka, Informasi dan Komunikasi Pengurus Pusat Muhammadiyah Dadang Kahmad, di Jakarta, Selasa (29/3).

Dadang mengatakan KPI yang saat ini meminta masukan dari berbagai elemen masyarakat terkait uji publik bagi Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) menjadi penting, mengingat peran televisi saat ini menjadi rujukan tontonan utama bagi masyarakat.

Menurutnya, siaran televisi harus sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan selaras dengan tujuan negara demi mencerdaskan bangsa.

Komisioner KPI Bidang Perizinan Amirudin mengatakan tujuan uji publik adalah perbaikan konten siar terhadap 10 stasiun televisi utama di Indonesia, yaitu RCTI, SCTV, Indosiar, ANTV, MNC TV, Trans TV, Trans7, TV One, Global TV, dan Metro TV.

“Masukan publik sebagai jembatan untuk mendekatkan penyelenggaraan penyiaran sesuai minat, kepentingan, dan kenyamanan publik sebagaimana mandat UU Nomor 32/2002 pasal 34 ayat 3,” kata Amirudin lagi.

Perpanjangan izin siar ini berbeda dengan permohonan IPP baru, yakni terdapat evaluasi penyelenggaraan penyiaran, bukan sekadar pemeriksaan data teknik, data administrasi, dan data program siaran semata.

Proses evaluasi ini memerlukan masukan dan pandangan publik sebagai bahan dan pertimbangan dalam pelaksanaan Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) KPI dan pemohon.

Sejak uji publik disebarkan ke masyarakat hingga 31 Januari 2016, total masukan sebanyak 5.920, termasuk yang memenuhi “legal standing” 954 masukan terdiri dari 914 perseorangan dan 40 lembaga.

Adapun isi masukan yang diterima berkaitan kritik mengenai muatan TV yang tidak mendidik, kekerasan dalam program anak, infotainment yang mengumbar aib, pemberitaan yang tidak netral, berita tidak akurat dan cenderung fitnah, penggunaan hewan yang dilindungi tetapi untuk kuliner ekstrem dan siaran lainnya serta program hiburan dan komedi yang di luar batas.(ind/ant)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Pilkada DKI Jakarta, Ahok Dapat Dukungan dari Hanura

Next Post

Wah, Hengky Kurniawan Akan Jadi Calon Bupati Bekasi

Next Post

Wah, Hengky Kurniawan Akan Jadi Calon Bupati Bekasi

Ilmuwan AS Kembangkan Tikus Model untuk Uji Vaksin Zika

Ini Kata Kursien Karzai Tentang Geliat Fashion Syari

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8110 shares
    Share 3244 Tweet 2028
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1986 shares
    Share 794 Tweet 497
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    5056 shares
    Share 2022 Tweet 1264
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    670 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1958 shares
    Share 783 Tweet 490
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3605 shares
    Share 1442 Tweet 901
  • Kekuatan Doa Orangtua untuk Anak-Anaknya

    632 shares
    Share 253 Tweet 158
  • Perusahaan di Cikarang Wajibkan Karyawannya Shalat Berjamaah

    200 shares
    Share 80 Tweet 50
  • Tetap Shalih Setelah Ramadan

    163 shares
    Share 65 Tweet 41
  • Orang yang Wafat Mengetahui Kondisi Keluarga yang Masih Hidup (Bag. 2)

    178 shares
    Share 71 Tweet 45
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga