• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 7 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

PP Muhammadiyah: Siaran TV Harus Pertimbangkan Kemaslahatan Masyarakat

30/03/2016
in Berita
72
SHARES
554
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT
foto: kaskus
foto: kaskus

Chanelmuslim.com-Sudah seharusnya, tontonan yang ditayangkan televisi memperhatikan manfaat bagi masyarakat. Hal ini disampaikan Pengurus Pusat Muhammadiyah berkaitan dengan evaluasi terhadap siaran televisi yang dilakukan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

“Jika yang ditampilkan di televisi tidak mempertimbangkan kemaslahatan masyarakat yang menontonnya, harus diubah. Yang dirugikan masyarakat jika siaran televisi begitu-begitu saja, Kekerasan, gosip dan acara tidak bermutu lainnya,” kata Ketua Pustaka, Informasi dan Komunikasi Pengurus Pusat Muhammadiyah Dadang Kahmad, di Jakarta, Selasa (29/3).

Dadang mengatakan KPI yang saat ini meminta masukan dari berbagai elemen masyarakat terkait uji publik bagi Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) menjadi penting, mengingat peran televisi saat ini menjadi rujukan tontonan utama bagi masyarakat.

Menurutnya, siaran televisi harus sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan selaras dengan tujuan negara demi mencerdaskan bangsa.

Komisioner KPI Bidang Perizinan Amirudin mengatakan tujuan uji publik adalah perbaikan konten siar terhadap 10 stasiun televisi utama di Indonesia, yaitu RCTI, SCTV, Indosiar, ANTV, MNC TV, Trans TV, Trans7, TV One, Global TV, dan Metro TV.

“Masukan publik sebagai jembatan untuk mendekatkan penyelenggaraan penyiaran sesuai minat, kepentingan, dan kenyamanan publik sebagaimana mandat UU Nomor 32/2002 pasal 34 ayat 3,” kata Amirudin lagi.

Perpanjangan izin siar ini berbeda dengan permohonan IPP baru, yakni terdapat evaluasi penyelenggaraan penyiaran, bukan sekadar pemeriksaan data teknik, data administrasi, dan data program siaran semata.

Proses evaluasi ini memerlukan masukan dan pandangan publik sebagai bahan dan pertimbangan dalam pelaksanaan Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) KPI dan pemohon.

Sejak uji publik disebarkan ke masyarakat hingga 31 Januari 2016, total masukan sebanyak 5.920, termasuk yang memenuhi “legal standing” 954 masukan terdiri dari 914 perseorangan dan 40 lembaga.

Adapun isi masukan yang diterima berkaitan kritik mengenai muatan TV yang tidak mendidik, kekerasan dalam program anak, infotainment yang mengumbar aib, pemberitaan yang tidak netral, berita tidak akurat dan cenderung fitnah, penggunaan hewan yang dilindungi tetapi untuk kuliner ekstrem dan siaran lainnya serta program hiburan dan komedi yang di luar batas.(ind/ant)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Pilkada DKI Jakarta, Ahok Dapat Dukungan dari Hanura

Next Post

Wah, Hengky Kurniawan Akan Jadi Calon Bupati Bekasi

Next Post

Wah, Hengky Kurniawan Akan Jadi Calon Bupati Bekasi

Ilmuwan AS Kembangkan Tikus Model untuk Uji Vaksin Zika

Ini Kata Kursien Karzai Tentang Geliat Fashion Syari

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8345 shares
    Share 3338 Tweet 2086
  • Muslim Pro Perluas Layanan ke Fintech, Luncurkan Amanah Pro Bersama Maybank Indonesia

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4278 shares
    Share 1711 Tweet 1070
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11316 shares
    Share 4526 Tweet 2829
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2105 shares
    Share 842 Tweet 526
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2231 shares
    Share 892 Tweet 558
  • OJK Dukung Peluncuran Amanah Pro, Dorong Akselerasi Digitalisasi Perbankan Syariah

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4583 shares
    Share 1833 Tweet 1146
  • DPR RI Dorong Inovasi Layanan Perbankan Syariah, Apresiasi Kolaborasi Amanah Pro

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    814 shares
    Share 326 Tweet 204
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga