ChanelMuslim.com – Pada Sabtu (22/10), Satlantas Polisi Resort Kota (Polresta) Depok menjaring puluhan pengendara ojek online yang memarkirkan motornya sembarangan di sepanjang Jalan Margonda dalam operasi penertiban.
Kasat Lantas Polresta Depok Kompol Sutomo mengatakan, hasil penertiban ojek online parkir sembarangan di bawah tanda plang dilarang parkir ada 83 tilang. Sedangkan satu unit motor ditahan lantaran tidak memiliki kelengkapan surat-surat.
“Ojek online yang kita tilang yang biasa mangkal di depan Depok Town Square (Detos), Pondok Cina, di Gramedia, dan Margocity. Akibat mangkal sembarang tempat berpotensi penyumbang kemacetan saat libur akhir petang di Jalan Margonda,” ujar Kompol Sutomo, Sabtu (22/10) sore dalam siaran persnya.
Mantan Kanit Regident Polresta Depok ini mengungkapkan, setiap libur akhir pekan pada Sabtu dan Minggu sebagian besar jalan utama maupun protokol seperti Jalan Margonda kerap terjadi kemacetan.
“Tidak hanya ojek online yang mangkal sembarangan akan kita tilang, apalagi kalau angkot penyumbang kemacetan akan kita tertibkan,” tambah Kompol Sutomo.
Dalam menjaga selama mengatur lalu lintas di jalan, Kasat menghimbau agar anggota harus tetap humanis di lapangan.
“Anggota tidak boleh arogan di lapangan, selalu terapkan senyum, sapa, salam (3S) kepada pengemudi di jalan,” tambah Kompol Sutomo.
Sementara itu dalam mengantisipasi kemacetan panjang di Jalan Margonda, Kasat menambahkan telah menutup beberapa u-turn (putaran balik) dari depan showroom Toyota, hingga puteran Apartemen Margonda Rresidence.
“Kendaraan dari arah Depok ke Jakarta dapat memutar arah di bawah fly over UI jika mau mengarah ke Margo City. Penutupan puteran ini sifatnya sementara situasional melihat kondisi,” Kompol Sutomo mengakhiri.
(jwt)