• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 9 September, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

PLN Diminta Jangan Unbundling Listrik, Karena Bertentangan Dengan Konstitusi

16/02/2021
in Berita
Menyoal Penyerahan Transmisi Listrik ke Swasta

Casio/Pexels

73
SHARES
561
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Masyarakat Konsumen Listrik Indonesia (MKLI) meminta PLN tidak memisahkan usaha pembangkit dan pendistribusian listrik (unbundling) dalam melayani masyarakat.

PKS menyatakan bahwa praktik unbundling pengusahaan ketenagalistrikan bertentangan dengan konstitusi.

Untuk itu PKS mengupayakan kedudukan peran dan fungsi PLN tetap seperti sekarang yaitu melayani masyarakat di bidang kelistrikan mulai dari hulu (pembangkit) hingga hilir (distribusi).

Demikian dikatakan Mulyanto, mewakili Fraksi PKS DPR RI, saat menerima aspirasi MKLI secara virtual. Aspirasi disampaikan oleh Ketua MLKI, Ahmad Daryoko yang didampingi pengurus lainnya.

PKS sepakat dengan MKLI, yang mendesak Pemerintah agar tidak melaksanakan unbundling pengusahaan listrik dan menyerahkannya kepada pihak swasta. Karena amanat UUD tahun 1945 pasal 33 ayat (2) sudah sangat jelas, bahwa cabang-cabang ekonomi yang penting bagi masyarakat dikuasai oleh Negara, termasuk penguasaan listrik.

“Dan PLN adalah representasi dari Negara dalam pengelolaan dan pengusahaan listrik untuk kepentingan umum,” kata Mulyanto.

Mulyanto setuju kalau pasal 10 ayat (2) UU No. 30/2009 tentang Ketenagalistrikan yang menyatakan bahwa‎ “usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara terintegrasi” dihapus kata “dapat”-nya.

“Ini akan lebih jelas dan tegas,” tegas Mulyanto.

Namun demikian Mulyanto minta masyarakat menghormati keputusan MK yang menyatakan bahwa pasal 10 ayat 2 Undang-Undang Ketenagalistrikan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, secara bersyarat dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. MK menegaskan pasal dan ayat tersebut dinilai bertentangan dengan konstitusi apabila diktum tersebut menjadi pembenaran praktik unbundling dalam usaha penyediaan tenaga listrik dan menghilangkan kontrol negara sesuai dengan prinsip dikuasai negara.

“Jadi MK tidak membatalkan pasal 10 ayat 2 di atas, ayat tersebut menjadi bententangan dengan Konstitusi secara bersyarat, yakni bila dibenarkannya praktik unbundling dan hilangnya prinsip dikuasai Negara.

Namun demikian di sisi lain, keputusan MK tersebut justru menegaskan kepada kita, bahwa dalam pengusahaan ketenagalistrikan nasional tidak dibenarkan adanya: (1) praktik unbundling, dan (2) hilangnya kontrol negara sesuai dengan prinsip dikuasai negara.

Karena praktik unbundling pengusahaan listrik yang akan mengarah pada hilangnya kontrol negara sesuai dengan prinsip dikuasai negara, itu bertentangan dengan UUD tahun 1945.

Kita segaris dengan MKLI dan akan memperjuangkan soal ini,” tandas Mulyanto.[My]

Tags: listrikNasional
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Delegasi UEA Tiba di Israel untuk Persiapan Pembukaan Kedutaan

Next Post

Arab Saudi Dilaporkan Menangkap Ulama Perempuan karena Mengajar Alquran di Rumah

Next Post
Arab Saudi Dilaporkan Menangkap Ulama Perempuan karena Mengajar Alquran di Rumah

Arab Saudi Dilaporkan Menangkap Ulama Perempuan karena Mengajar Alquran di Rumah

Membahas Cinta dari Perspektif Islam

Mengapa Seorang Gadis Muslim Tidak Boleh Pacaran?

Beasiswa Kuliah di Irlandia, Dapat Biaya Hidup Sebesar 149 Juta

Beasiswa Kuliah di Irlandia, Dapat Biaya Hidup Sebesar 149 Juta

  • 5 Cara Hilangkan Noda Kunyit di Pakaian

    5 Cara Hilangkan Noda Kunyit di Pakaian

    197 shares
    Share 79 Tweet 49
  • Bahasa Inggris Lewat Aktivitas Sehari-hari, Siswa Lower Secondary JISc Praktikkan Present Simple Tense

    74 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    807 shares
    Share 323 Tweet 202
  • Cara Sederhana Mengurangi Pahit Buah dan Daun Mengkudu

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9282 shares
    Share 3713 Tweet 2321
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4204 shares
    Share 1682 Tweet 1051
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11744 shares
    Share 4698 Tweet 2936
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4786 shares
    Share 1914 Tweet 1197
  • Menyapu di Malam Hari Menurut Islam, Benarkah Sebabkan Kemiskinan?

    2556 shares
    Share 1022 Tweet 639
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2467 shares
    Share 987 Tweet 617
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga