Friday, March 5, 2021
Copyright . Disclaimer . Iklan . Redaksi
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
No Result
View All Result
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

PLN Diminta Jangan Unbundling Listrik, Karena Bertentangan Dengan Konstitusi

February 16, 2021
in Berita, Nasional
0
Menyoal Penyerahan Transmisi Listrik ke Swasta

Casio/Pexels

0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegramLinkedin

ChanelMuslim.com – Masyarakat Konsumen Listrik Indonesia (MKLI) meminta PLN tidak memisahkan usaha pembangkit dan pendistribusian listrik (unbundling) dalam melayani masyarakat.

PKS menyatakan bahwa praktik unbundling pengusahaan ketenagalistrikan bertentangan dengan konstitusi.

Untuk itu PKS mengupayakan kedudukan peran dan fungsi PLN tetap seperti sekarang yaitu melayani masyarakat di bidang kelistrikan mulai dari hulu (pembangkit) hingga hilir (distribusi).

Demikian dikatakan Mulyanto, mewakili Fraksi PKS DPR RI, saat menerima aspirasi MKLI secara virtual. Aspirasi disampaikan oleh Ketua MLKI, Ahmad Daryoko yang didampingi pengurus lainnya.

PKS sepakat dengan MKLI, yang mendesak Pemerintah agar tidak melaksanakan unbundling pengusahaan listrik dan menyerahkannya kepada pihak swasta. Karena amanat UUD tahun 1945 pasal 33 ayat (2) sudah sangat jelas, bahwa cabang-cabang ekonomi yang penting bagi masyarakat dikuasai oleh Negara, termasuk penguasaan listrik.

“Dan PLN adalah representasi dari Negara dalam pengelolaan dan pengusahaan listrik untuk kepentingan umum,” kata Mulyanto.

Mulyanto setuju kalau pasal 10 ayat (2) UU No. 30/2009 tentang Ketenagalistrikan yang menyatakan bahwa‎ “usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara terintegrasi” dihapus kata “dapat”-nya.

“Ini akan lebih jelas dan tegas,” tegas Mulyanto.

Namun demikian Mulyanto minta masyarakat menghormati keputusan MK yang menyatakan bahwa pasal 10 ayat 2 Undang-Undang Ketenagalistrikan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, secara bersyarat dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. MK menegaskan pasal dan ayat tersebut dinilai bertentangan dengan konstitusi apabila diktum tersebut menjadi pembenaran praktik unbundling dalam usaha penyediaan tenaga listrik dan menghilangkan kontrol negara sesuai dengan prinsip dikuasai negara.

“Jadi MK tidak membatalkan pasal 10 ayat 2 di atas, ayat tersebut menjadi bententangan dengan Konstitusi secara bersyarat, yakni bila dibenarkannya praktik unbundling dan hilangnya prinsip dikuasai Negara.

Namun demikian di sisi lain, keputusan MK tersebut justru menegaskan kepada kita, bahwa dalam pengusahaan ketenagalistrikan nasional tidak dibenarkan adanya: (1) praktik unbundling, dan (2) hilangnya kontrol negara sesuai dengan prinsip dikuasai negara.

Karena praktik unbundling pengusahaan listrik yang akan mengarah pada hilangnya kontrol negara sesuai dengan prinsip dikuasai negara, itu bertentangan dengan UUD tahun 1945.

Kita segaris dengan MKLI dan akan memperjuangkan soal ini,” tandas Mulyanto.[My]

Tags: listrikNasional
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Delegasi UEA Tiba di Israel untuk Persiapan Pembukaan Kedutaan

Next Post

Arab Saudi Dilaporkan Menangkap Ulama Perempuan karena Mengajar Alquran di Rumah

Related Posts

Meriahkan Milad ke-21, Salimah Tebar Sejuta Bingkisan untuk Indonesia

Meriahkan Milad ke-21, Salimah Tebar Sejuta Bingkisan untuk Indonesia

March 5, 2021
Tantangan Kian Berat, Ini Pesan Kiai Miftach untuk LPPOM MUI

Tantangan Kian Berat, Ini Pesan Kiai Miftach untuk LPPOM MUI

March 5, 2021
Ketum MUI Tinjau Kinerja LPPOM MUI di Masa Pandemi

Ketum MUI Tinjau Kinerja LPPOM MUI di Masa Pandemi

March 5, 2021
Psikolog Erry Soekresno Berpulang ke Rahmatullah

Psikolog Erry Soekresno Berpulang ke Rahmatullah

March 5, 2021
DD Sulut dan Yayasan Senyum Bahagia Bersama Indonesia Bangun Rumah Tahfidz Shohibul Quran

DD Sulut dan Yayasan Senyum Bahagia Bersama Indonesia Bangun Rumah Tahfidz Shohibul Quran

March 5, 2021
Solusi Pembiayaan Syariah untuk Pembelian Pre-owned Car di BCA Expoversary Online 2021

Solusi Pembiayaan Syariah untuk Pembelian Pre-owned Car di BCA Expoversary Online 2021

March 5, 2021
Sulitnya Mengembangkan Energi Baru Terbarukan di Indonesia

Sulitnya Mengembangkan Energi Baru Terbarukan di Indonesia

March 5, 2021
Program Bantuan Hukum Gratis dari Badan Pembinaan Hukum Nasional, Begini Cara Mendapatkannya

Program Bantuan Hukum Gratis dari Badan Pembinaan Hukum Nasional, Begini Cara Mendapatkannya

March 5, 2021
Hukum Pelegalan Miras dengan Alasan Menghormati Tradisi atau Kearifan Lokal

Hukum Pelegalan Miras dengan Alasan Menghormati Tradisi atau Kearifan Lokal

March 4, 2021
Masalah Stunting Masih Jadi Fokus Pemerintah di Tengah Pandemi Covid-19

Masalah Stunting Masih Jadi Fokus Pemerintah di Tengah Pandemi Covid-19

March 4, 2021
Next Post
Arab Saudi Dilaporkan Menangkap Ulama Perempuan karena Mengajar Alquran di Rumah

Arab Saudi Dilaporkan Menangkap Ulama Perempuan karena Mengajar Alquran di Rumah

Membahas Cinta dari Perspektif Islam

Mengapa Seorang Gadis Muslim Tidak Boleh Pacaran?

Terbaru

Pakar PBB Sebut Kebencian Anti Muslim Meningkat Jadi ‘Proporsi epidemi’

Pakar PBB Sebut Kebencian Anti Muslim Meningkat Jadi ‘Proporsi epidemi’

March 5, 2021
Pengadilan Israel Tolak Petisi Menentang Proyek Pemukim Yahudi di Masjid Ibrahimi

Pengadilan Israel Tolak Petisi Menentang Proyek Pemukim Yahudi di Masjid Ibrahimi

March 5, 2021
Aturan Memberi Nama Anak di Jerman

Aturan Memberi Nama Anak di Jerman

March 5, 2021
Meriahkan Milad ke-21, Salimah Tebar Sejuta Bingkisan untuk Indonesia

Meriahkan Milad ke-21, Salimah Tebar Sejuta Bingkisan untuk Indonesia

March 5, 2021
Tantangan Kian Berat, Ini Pesan Kiai Miftach untuk LPPOM MUI

Tantangan Kian Berat, Ini Pesan Kiai Miftach untuk LPPOM MUI

March 5, 2021
Ketum MUI Tinjau Kinerja LPPOM MUI di Masa Pandemi

Ketum MUI Tinjau Kinerja LPPOM MUI di Masa Pandemi

March 5, 2021
Ketika Anak tidak Mau Melakukan Shalat Lima Waktu

Ketika Anak tidak Mau Melakukan Shalat Lima Waktu

March 5, 2021
Event YKDSM Serial Ilmu Nikah : Kekeliruan Tentang Hak dan Kewajiban Suami Istri

Event YKDSM Serial Ilmu Nikah : Kekeliruan Tentang Hak dan Kewajiban Suami Istri

March 5, 2021
Lebih Sehat dan Mengenyangkan, Ini 5 Makanan Mengandung Karbohidrat Pengganti Nasi

Lebih Sehat dan Mengenyangkan, Ini 5 Makanan Mengandung Karbohidrat Pengganti Nasi

March 5, 2021
Tahukah Siapa Orang yang Bangkrut?

Tahukah Siapa Orang yang Bangkrut?

March 5, 2021

Terpopuler

  • Kenangan Bersama Bunda Emmy

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pakar Parenting Emmy Soekresno Wafat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meriahkan Milad ke-21, Salimah Tebar Sejuta Bingkisan untuk Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ucapkan Barakallah Sebagai Pengganti Selamat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Rasulullah saw saat Berdakwah secara Terang-terangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hukum Memakai Kalung Salib

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hati-hati jika Anak sudah Keranjingan Ome TV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Psikolog Erry Soekresno Berpulang ke Rahmatullah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Cara Mengetahui Ragi Masih Aktif atau Tidak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Aura, Bagaimana Hukumnya menurut Syariah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Copyright . Disclaimer . Iklan . Redaksi

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga