• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 20 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Pranikah

Mengapa Seorang Gadis Muslim Tidak Boleh Pacaran?

16/02/2021
in Pranikah, Unggulan
Membahas Cinta dari Perspektif Islam

Freestocksorg/Pexels

82
SHARES
627
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Sederhananya, Islam sangat menjunjung tinggi dan melindungi perempuan. Allah bermaksud agar perempuan dihormati dan dilindungi. Allah tidak ingin perempuan menjadi subjek dari keinginan pria yang masanya sementara.

Oleh karena itu, dalam Islam, hubungan di luar nikah tidak diperbolehkan mengingat betapa tidak adilnya hubungan tersebut khususnya terhadap perempuan. Itulah mengapa hubungan pacaran dilarang dalam Islam.

Akad nikah

Itu adalah bagian dari kehormatan dan hak wanita untuk memiliki kontrak pernikahan. Ini adalah kesaksian dari pria itu di hadapan Sang Pencipta sendiri dan semua saksi bahwa pria ini akan bertanggung jawab untuk mengurus kebutuhan emosional, fisik, spiritual, intelektual, dan keuangan wanita. Kerusakan apa pun; secara emosional, fisik dan yang lainnya, yang perempuan derita karena suaminya itu dilarang. Suami akan mempertanggung jawabkannya pada Hari Penghakiman.

Alternatifnya, bagi seorang gadis atau perpuan untuk menyerahkan wujud fisik dan perasaannya kepada seseorang yang tidak berutang apa pun padanya dan dapat meninggalkannya kapan saja tanpa memberinya hak penuh, ini adalah sesuatu yang tidak adil dan tidak pantas dijalani oleh perempuan. Kedudukan perempuan dimaksudkan untuk menjadi lebih tinggi dari itu.

Jika Anda memikirkan situasi ini dengan jujur ​​dan tulus, seorang pria dapat meninggalkan pacarnya dan mengejar gadis lain dengan bebas sesuka hatinya tanpa malu karena tidak ada ikatan yang sah. Ini adalah penyalahgunaan hak anak perempuan. 
Pacaran, seolah-olah Anda membuka rumah Anda bagi pencuri untuk datang dan mencuri apa yang diinginkannya dan pergi dengan bebas tanpa kewajiban apa pun.

Seluruh situasi ini merampas hak dan kesucian perempuan. Dan Allah menghendaki martabat dan kehormatan perempuan dan bahwa jika seorang pria menginginkannya, maka dia harus bertindak seperti pria dengan mendatangi keluarganya dan mengungkapkan maksudnya bahwa dia ingin bersamanya dan bersumpah untuk melindunginya dan memberikan semua haknya – bukan untuk datang dan pergi melalui pintu belakang.

Hubungan dalam Hukum 

Seorang perempuan bisa mencintai dan menjalin hubungan, tapi harus menjadi hubungan yang sah yang memberi kedua belah pihak hak penuh mereka, hubungan yang mencakup komitmen, kesabaran dan kasih sayang bukan hanya pemenuhan nafsu sementara dan keinginan fisik.

Jadi pernikahan itulah yang memungkinkan dua orang yang penuh kasih untuk memulai hubungan yang memiliki martabat bersama.

Rasulullah Saw. berkata:

“Tidak ada yang seperti pernikahan, untuk dua orang yang saling mencintai.” [Sunan Ibn Majah]

Dan ingatlah bahwa Allah SWT adalah Yang menciptakan hati dan Yang mengontrol hati dan jika Dia menghendaki, Dia dapat menurunkan cinta dan kedamaian abadi dan rahmat atas hati dua orang yang ingin bersatu untuk niat yang benar dan demi-Nya. Dan Allah tahu yang terbaik. [My]



Tags: nikahPacaranpra
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Arab Saudi Dilaporkan Menangkap Ulama Perempuan karena Mengajar Alquran di Rumah

Next Post

Beasiswa Kuliah di Irlandia, Dapat Biaya Hidup Sebesar 149 Juta

Next Post
Beasiswa Kuliah di Irlandia, Dapat Biaya Hidup Sebesar 149 Juta

Beasiswa Kuliah di Irlandia, Dapat Biaya Hidup Sebesar 149 Juta

Sarapan Pagi dengan Garlic Roti Tawar

Sarapan Pagi dengan Garlic Roti Tawar

Hijrah Menurut Ummi Pipik

Hijrah Menurut Ummi Pipik

  • Pengguna Tranjateng bisa Masuk Wisata Dusun Semilir Kabupaten Semarang Secara Gratis

    Pengguna Tranjateng bisa Masuk Wisata Dusun Semilir Kabupaten Semarang Secara Gratis

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Tips Agar Wangi Parfum Tahan Lebih Lama

    281 shares
    Share 112 Tweet 70
  • 5 Tips untuk Cepat Move On

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Beberapa Kandungan Sunscreen yang Harus Dihindari

    103 shares
    Share 41 Tweet 26
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8683 shares
    Share 3473 Tweet 2171
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11472 shares
    Share 4589 Tweet 2868
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3908 shares
    Share 1563 Tweet 977
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    970 shares
    Share 388 Tweet 243
  • Menyapu di Malam Hari Menurut Islam, Benarkah Sebabkan Kemiskinan?

    2463 shares
    Share 985 Tweet 616
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2319 shares
    Share 928 Tweet 580
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga