• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 17 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Pranikah

Mengapa Seorang Gadis Muslim Tidak Boleh Pacaran?

Februari 16, 2021
in Pranikah, Unggulan
Membahas Cinta dari Perspektif Islam

Freestocksorg/Pexels

77
SHARES
596
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Sederhananya, Islam sangat menjunjung tinggi dan melindungi perempuan. Allah bermaksud agar perempuan dihormati dan dilindungi. Allah tidak ingin perempuan menjadi subjek dari keinginan pria yang masanya sementara.

Oleh karena itu, dalam Islam, hubungan di luar nikah tidak diperbolehkan mengingat betapa tidak adilnya hubungan tersebut khususnya terhadap perempuan. Itulah mengapa hubungan pacaran dilarang dalam Islam.

Akad nikah

Itu adalah bagian dari kehormatan dan hak wanita untuk memiliki kontrak pernikahan. Ini adalah kesaksian dari pria itu di hadapan Sang Pencipta sendiri dan semua saksi bahwa pria ini akan bertanggung jawab untuk mengurus kebutuhan emosional, fisik, spiritual, intelektual, dan keuangan wanita. Kerusakan apa pun; secara emosional, fisik dan yang lainnya, yang perempuan derita karena suaminya itu dilarang. Suami akan mempertanggung jawabkannya pada Hari Penghakiman.

Alternatifnya, bagi seorang gadis atau perpuan untuk menyerahkan wujud fisik dan perasaannya kepada seseorang yang tidak berutang apa pun padanya dan dapat meninggalkannya kapan saja tanpa memberinya hak penuh, ini adalah sesuatu yang tidak adil dan tidak pantas dijalani oleh perempuan. Kedudukan perempuan dimaksudkan untuk menjadi lebih tinggi dari itu.

Jika Anda memikirkan situasi ini dengan jujur ​​dan tulus, seorang pria dapat meninggalkan pacarnya dan mengejar gadis lain dengan bebas sesuka hatinya tanpa malu karena tidak ada ikatan yang sah. Ini adalah penyalahgunaan hak anak perempuan. 
Pacaran, seolah-olah Anda membuka rumah Anda bagi pencuri untuk datang dan mencuri apa yang diinginkannya dan pergi dengan bebas tanpa kewajiban apa pun.

Seluruh situasi ini merampas hak dan kesucian perempuan. Dan Allah menghendaki martabat dan kehormatan perempuan dan bahwa jika seorang pria menginginkannya, maka dia harus bertindak seperti pria dengan mendatangi keluarganya dan mengungkapkan maksudnya bahwa dia ingin bersamanya dan bersumpah untuk melindunginya dan memberikan semua haknya – bukan untuk datang dan pergi melalui pintu belakang.

Hubungan dalam Hukum 

Seorang perempuan bisa mencintai dan menjalin hubungan, tapi harus menjadi hubungan yang sah yang memberi kedua belah pihak hak penuh mereka, hubungan yang mencakup komitmen, kesabaran dan kasih sayang bukan hanya pemenuhan nafsu sementara dan keinginan fisik.

Jadi pernikahan itulah yang memungkinkan dua orang yang penuh kasih untuk memulai hubungan yang memiliki martabat bersama.

Rasulullah Saw. berkata:

“Tidak ada yang seperti pernikahan, untuk dua orang yang saling mencintai.” [Sunan Ibn Majah]

Dan ingatlah bahwa Allah SWT adalah Yang menciptakan hati dan Yang mengontrol hati dan jika Dia menghendaki, Dia dapat menurunkan cinta dan kedamaian abadi dan rahmat atas hati dua orang yang ingin bersatu untuk niat yang benar dan demi-Nya. Dan Allah tahu yang terbaik. [My]



Tags: nikahPacaranpra
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Arab Saudi Dilaporkan Menangkap Ulama Perempuan karena Mengajar Alquran di Rumah

Next Post

Beasiswa Kuliah di Irlandia, Dapat Biaya Hidup Sebesar 149 Juta

Next Post
Beasiswa Kuliah di Irlandia, Dapat Biaya Hidup Sebesar 149 Juta

Beasiswa Kuliah di Irlandia, Dapat Biaya Hidup Sebesar 149 Juta

Sarapan Pagi dengan Garlic Roti Tawar

Sarapan Pagi dengan Garlic Roti Tawar

Hijrah Menurut Ummi Pipik

Hijrah Menurut Ummi Pipik

  • Tafsir Al Munir

    Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5004 shares
    Share 2002 Tweet 1251
  • 12 Adab dalam Majelis Al-Qur’an

    4534 shares
    Share 1814 Tweet 1134
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7512 shares
    Share 3005 Tweet 1878
  • Islamic Relief Indonesia Dirikan 83 Huntara di Cianjur dan Cash Voucher untuk 5.600 Penerima Manfaat

    119 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Tidak hanya Anak, ini Alasan Orang Tua juga Harus Membatasi Penggunaan Gawai

    103 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3115 shares
    Share 1246 Tweet 779
  • Kisah Julia Prastini, Dulu Benci Islam Sekarang Mualaf Hafidz Qur’an

    162 shares
    Share 65 Tweet 41
  • Legislator Ungkap APBN untuk Bayar Utang Kereta Cepat Tidak Tepat

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 100 Koleksi Murottal Quran Terbaik Sepanjang Masa

    420 shares
    Share 168 Tweet 105
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5106 shares
    Share 2042 Tweet 1277
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga