• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 7 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

PKS Tolak PERPPU No. 1 Tahun 2020 Menihilkan Fungsi DPR dan BPK

08/05/2020
in Berita
71
SHARES
547
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com -“Diantara catatan PKS atas PERPPU No.1 tahun 2020, adanya potensi pelanggaran konstitusi.” Hal ini disampaikan legislator fraksi PKS, Anis Byarwati dalam wawancara pada Rabu, 6 Mei 2020 pagi di Jakarta.

Anis mengatakan, catatan fraksi PKS tersebut disebabkan beberapa pasal yang cenderung bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUD NRI 1945). Kekuasaan penuh Pemerintah dalam penetapan APBN yang mereduksi kewenangan DPR, kekebalan hukum, dan terkait kerugian keuangan Negara sangat dominan dalam PERPPU ini.

Lebih rinci, Anis menjelaskan poin per poin. Pertama, Pasal 12 ayat 2 PERPPU menyatakan bahwa Perubahan postur dan/atau rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam rangka pelaksanaan kebijakan keuangan negara hanya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Presiden. Hal ini telah menghilangkan kewenangan serta peran DPR dan membuat APBN tidak diatur dalam Undang-Undang atau yang setara. UUD NRI Tahun 1945 Pasal 23 ayat 1 telah menyatakan bahwa kedudukan dan status APBN adalah UU yang ditetapkan setiap tahun.

Kedua, Pasal 27 ayat 2 PERPPU menyatakan bahwa Anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada itikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Hal ini bertentangan dengan prinsip supremasi hukum dan prinsip negara hukum,”tegas Anis.

Padahal, perubahan pertama UUD tahun 1999 sampai perubahan keempat tahun 2002, menjamin tegaknya prinsip-prinsip supremasi hukum.

Ketiga, Pasal 27 ayat 1 PERPPU menyatakan bahwa biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara.

“Hal ini tidak sesuai dengan prinsip dasar keuangan negara dan meniadakan adanya peran BPK untuk menilai dan mengawasi,” tambahnya.

Anis menegaskan bahwa fraksi PKS meminta pemerintah untuk melakukan perubahan pada PERPPU no.1 tahun 2020 agar pemerintah menjalankan tugasnya sesuai dengan Undang-undang Dasar dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kita ingin, pandemi Covid-19 yang dihadapi oleh bangsa Indonesia hari ini, dihadapi bersama-sama secara transparan, akuntabel dan benar-benar membantu kebutuhan rakyat,” pungkasnya.[ind/rilis]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Berpotensi Langgar Konstitusi, PKS Tolak PERPPU No. 1 Tahun 2020

Next Post

Membayar Fidyah tanpa Melalui Lembaga Amil

Next Post

Membayar Fidyah tanpa Melalui Lembaga Amil

Sembilan Pengaruh Jika Seseorang Berinteraksi dengan Alquran

Sembilan Pengaruh Jika Seseorang Berinteraksi dengan Alquran

Tingkatkan Perekonomian YBM PLN UP3-Rumah Zakat Luncurkan Program Budi Daya Ikan

  • KBIHU Aisyiyah Batang Gelar Pelepasan Jemaah Haji 2026, Bekali Calon Jemaah dengan Kesiapan Fisik dan Spiritual

    KBIHU Aisyiyah Batang Gelar Pelepasan Jemaah Haji 2026, Bekali Calon Jemaah dengan Kesiapan Fisik dan Spiritual

    80 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Pastikan Sabun yang Kamu Gunakan Halal

    180 shares
    Share 72 Tweet 45
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8157 shares
    Share 3263 Tweet 2039
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    704 shares
    Share 282 Tweet 176
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3633 shares
    Share 1453 Tweet 908
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2010 shares
    Share 804 Tweet 503
  • Sultan Sidoarjo Mengajak Keliling Rumah Mewah, Seperti di Istana

    129 shares
    Share 52 Tweet 32
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11236 shares
    Share 4494 Tweet 2809
  • Bacaan Doa saat Duduk Tasyahud Akhir Lengkap Beserta Latin dan Terjemahannya

    2131 shares
    Share 852 Tweet 533
  • Pemerintah Imbau Perusahaan Swasta Terapkan WFH Sehari dalam Sepekan

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga