• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 6 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Bayar Fidyah tanpa Melalui Lembaga Amil

31/12/2025
in Syariah
Lima bahan makanan yang harus ada di dapur

Foto: Pixabay/allybally4b

87
SHARES
666
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

BAGAIMANA hukumnya bayar fidyah tanpa melalui lembaga amil? Seperti diketahui, fidyah adalah denda yang harus dibayarkan apabila seorang Muslim melanggar ketentuan dalam ibadah puasa.

Ada pertanyaan tentang hal ini yang diajukan kepada Ustaz Farid Nu’man Hasan.

Ustaz, saya mau bertanya terkait bayar fidyah, misal kita niat fidyah langsung untuk orang prasejahtera seperti yang dibuat rumah zakat itu bisa tidak, lalu secara fikih hitungan jumlah yang difidyahkan bagaimana?

Baca Juga: Kapan Waktu Membayar Fidyah yang Tepat

Bayar Fidyah Tanpa Melalui Lembaga Amil

Memberikan fidyah, pada prinsipnya memang langsung ke fakir miskinnya. Dahulu tidak ada amil fidyah, adanya amil zakat.

Tapi, saat ini mereka merangkap juga, itu tidak masalah.

Ada beberapa cara membayarkannya:

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

1. Mengumpulkan fakir miskin sejumlah puasa yang ditinggalkan (misal 30 orang, karena puasa yang ditinggalkan 30 hari). Untuk mereka makan di rumah kita sepuasnya. Ini cara yang dilakukan oleh Anas bin Malik Radhiallahu ‘Anhu.

2. Kita berikan makanan pokok, misal beras, banyaknya adalah 1/2 sha’, alias 2 mud, masing-masing fakir miskin.

Yaitu setara kira-kira 0,75kg (dalam masalah takaran ini para ulama berbeda pendapat).

3. Serahkan uangnya ke orang yang kita amanahi, lalu dia yang memberikan berasnya. Ini boleh sebagaimana difatwakan Syaikh Abdullah Al Faqih.

Ada pun bayar fidyah langsung bentuknya uang ke fakir miskin, ini tidak boleh menurut jumhur ulama. Sebagian Syafi’iyah dan Hanafiyah membolehkan.

Wallahu A’lam.[Cms/Sdz]

Tags: Membayar fidyah tanpa melalui lembaga amil
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Simak Manfaat Lidah Buaya untuk Kulit Usia 50 Tahun Ke Atas

Next Post

Kembali pada Masalah

Next Post
Kembali pada Masalah

Kembali pada Masalah

5 Hal yang Perlu Kamu Ketahui tentang Qadha Puasa

4 Hal yang Bisa Kamu Lakukan untuk Menyambut Tahun Baru

Jakarta Islamic School Masuk Daftar SMA dengan Kurikulum Internasional

Jakarta Islamic School Masuk Daftar SMA dengan Kurikulum Internasional

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8588 shares
    Share 3435 Tweet 2147
  • Rekomendasi Sekolah Internasional di Jakarta Timur, Jakarta Islamic School Hadirkan Pendidikan Global Berbasis Nilai Islami

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3862 shares
    Share 1545 Tweet 966
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11410 shares
    Share 4564 Tweet 2853
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    922 shares
    Share 369 Tweet 231
  • SMP JIBS–JIGSc Raih Prestasi Gemilang, Cetak Top Achievers TKA 2025–2026

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4394 shares
    Share 1758 Tweet 1099
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3397 shares
    Share 1359 Tweet 849
  • Tidak Ada yang Mustahil bagi Allah, Semua Bisa Terjadi!

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2196 shares
    Share 878 Tweet 549
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga