• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 29 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Bayar Fidyah tanpa Melalui Lembaga Amil

April 25, 2023
in Syariah
Lima bahan makanan yang harus ada di dapur

Foto: Pixabay/allybally4b

81
SHARES
625
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

BAGAIMANA hukumnya bayar fidyah tanpa melalui lembaga amil? Seperti diketahui, fidyah adalah denda yang harus dibayarkan apabila seorang Muslim melanggar ketentuan dalam ibadah puasa.

Ada pertanyaan tentang hal ini yang diajukan kepada Ustaz Farid Nu’man Hasan. Ustaz, saya mau bertanya terkait bayar fidyah, misal kita niat fidyah langsung untuk orang prasejahtera seperti yang dibuat rumah zakat itu bisa tidak, lalu secara fikih hitungan jumlah yang difidyahkan bagaimana?

Baca Juga: Kapan Waktu Membayar Fidyah yang Tepat

Bayar Fidyah Tanpa Melalui Lembaga Amil

Memberikan fidyah, pada prinsipnya memang langsung ke fakir miskinnya. Dahulu tidak ada amil fidyah, adanya amil zakat. Tapi, saat ini mereka merangkap juga, itu tidak masalah.

Ada beberapa cara membayarkannya:

1. Mengumpulkan fakir miskin sejumlah puasa yang ditinggalkan (misal 30 orang, karena puasa yang ditinggalkan 30 hari). Untuk mereka makan di rumah kita sepuasnya. Ini cara yang dilakukan oleh Anas bin Malik Radhiallahu ‘Anhu.

2. Kita berikan makanan pokok, misal beras, banyaknya adalah 1/2 sha’, alias 2 mud, masing-masing fakir miskin.

Yaitu setara kira-kira 0,75kg (dalam masalah takaran ini para ulama berbeda pendapat).

3. Serahkan uangnya ke orang yang kita amanahi, lalu dia yang memberikan berasnya. Ini boleh sebagaimana difatwakan Syaikh Abdullah Al Faqih.

Ada pun bayar fidyah langsung bentuknya uang ke fakir miskin, ini tidak boleh menurut jumhur ulama. Sebagian Syafi’iyah dan Hanafiyah membolehkan.

Wallahu A’lam.[ind/Cms]

Tags: Membayar fidyah tanpa melalui lembaga amil
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Innalillahi, Muhammad Iqbal Pakula Pemain Sinetron Cinta Fitri Meninggal Dunia

Next Post

Buku Itu Adalah Penyelamat

Next Post
Doa Nabi Musa

Buku Itu Adalah Penyelamat

Laznas BMH Bagikan 2.659 Bingkisan Lebaran di 24 Kota/Kabupaten di Jawa Timur

Laznas BMH Bagikan 2.659 Bingkisan Lebaran di 24 Kota/Kabupaten di Jawa Timur

Gelombang panas asia

Gelombang Panas Asia Suhu Tertingginya Capai 51,2 Derajat Celcius, ini Penjelasan Mengapa Akhir-Akhir ini Cuaca sangat Membakar

  • Tafsir Al Munir

    Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5092 shares
    Share 2037 Tweet 1273
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7561 shares
    Share 3024 Tweet 1890
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3152 shares
    Share 1261 Tweet 788
  • Ayu Ting Ting Tampil Tertutup dan Hadiri Kajian Bersama Al-Habib Umar Bin Hafidz

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • 12 Adab dalam Majelis Al-Qur’an

    4563 shares
    Share 1825 Tweet 1141
  • Sedekah Kuah Sayur

    146 shares
    Share 58 Tweet 37
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    679 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    3976 shares
    Share 1590 Tweet 994
  • Urgensi Sholat bagi Seorang Muslim

    842 shares
    Share 337 Tweet 211
  • Rekomendasi Tempat Wisata di Labuan Bajo

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga