• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 1 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

PKS Tolak Ide Menteri Erick Untuk Kerdilkan PLN

13/01/2020
in Berita
71
SHARES
548
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Wakil Ketua Fraksi PKS DPR-RI Bidang Industri dan Pembangunan, Mulyanto menolak rencana Menteri BUMN Erick Thohir untuk membatasi layanan PLN hanya pada aspek transmisi listrik.

Menurut Mulyanto ide pembatasan layanan PLN tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Kelistrikan dan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2016 terkait listrik.

Menurut MK, Bisnis unbundling yg menyerahkan sebagian pengusahaan listrik ke pihak asing membuka peluang lemahnya penguasaan negara dalam sektor ini. Kalau itu terjadi, maka unbundling bisnis listrik akan bertentangan dengan konstitusi.

“Listrik adalah sumberdaya strategis terkait hajat hidup orang banyak. Bukan sekedar komoditas ekonomi. PLN dapat melaksanakan bisnis listrik secara terintegrasi, mulai dari produksi, transmisi hingga distribusi,” ujar Mulyanto.

Mulyanto minta Pemerintah jangan memaksa dengan meng-unbundling bisnis PLN hanya pada transmisi dan menyerahkan fungsi lainnya kepada swasta.

Model kerjasama “take or pay” dimana PLN diwajibkan membeli hasil produksi listrik dari pembangkit swasta dengan harga yang belum tentu murah akan memberatkan keuangan perusahaan plat merah tersebut.

“Dengan kebijakan unbundling ini dimana berlaku ketentuan “take or pay” Pemerintah seolah secara bertahap ingin menyuntik mati PLN karena PLN diwajibkan membeli listrik swasta. Padahal harga yang ditawarkan tersebut belum tentu efisien,” tegas Mulyanto yang Anggota Komisi VII DPR RI.

Pemerintah seharusnya memperkuat PLN yang notabene perusahaan milik negara bukan malah membebani dan membatasi kemampuannya untuk berkembang. Selama ini Mulyanto melihat pemerintah terlalu memanjakan pihak independent power producer (swasta).

Dalam proyek pembangkit listrik 35 ribu MW, Pemerintah memberikan porsi 25 ribu MW kepada pihak swasta. Diperkirakan dari 25 ribu MW yang diserahkan kepada swasta tersebut 75%-nya dikelola oleh perusahaan asing.

“Dengan kondisi hari ini yang surplus listrik, terlanjur komitmen untuk program 35 ribu MW dan demand yang lesu dari industri, ditenggarai akan makin menekan keuangan BUMN listrik nasional kita,” jelas Mulyanto.

Mulyanto mengingatkan bahwa saat ini utang PLN makin menumpuk dengan kewajiban membayar cicilan dan bunga yang berat. Liabilitas PLN di 2017 Rp 466 triliun, dan di 2018 meningkat menjadi Rp 565,7 triliun. Angka ini diperkirakan akan naik di tahun 2019.

“Praktis tanpa subsidi dan kompensasi dari Pemerintah, tidak ada laba yang dapat dicatat PLN. Kalaupun muncul laba, karena dana subsidi dan kompensasi, maka nilainya masih jauh di bawah 5% dari pendapatan,” tandas Mulyanto.

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Salimah NTB Adakan Pelatihan Mubalighoh

Next Post

Ustadz Zaitun Rasmin: Kebangkitan Islam Harus Dikawal

Next Post

Ustadz Zaitun Rasmin: Kebangkitan Islam Harus Dikawal

Industri Pariwisata Australia Rugi Ratusan Juta Dolar Akibat Kebakaran Hutan

Yuk Manfaatkan Sisa Roti Tawar dengan Sajian Bread Pudding

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8129 shares
    Share 3252 Tweet 2032
  • Menaker Segera Umumkan SE Imbauan WFH bagi Perusahaan Swasta hingga BUMN

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    682 shares
    Share 273 Tweet 171
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1993 shares
    Share 797 Tweet 498
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1965 shares
    Share 786 Tweet 491
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Cinta Tak Sesederhana yang Dibayangkan

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11227 shares
    Share 4491 Tweet 2807
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2982 shares
    Share 1193 Tweet 746
  • Daftar Harga BBM di Indonesia Saat Ini

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga