• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 3 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

PKS Minta PLN Siaga Selama Darurat Corona

28/03/2020
in Berita
70
SHARES
538
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Meski Presiden Joko Widodo belum mengambil kebijakan karantina wilayah (lockdown) namun beberapa Gubernur, Walikota dan Bupati berinisiatif menutup daerah masing-masing untuk menghindari meluasnya persebaran Virus Corona. Selama penutupan wilayah itu semua warga dilarang beraktifitas di luar rumah.

Untuk mendukung kegiatan warga selama berkegiatan di tempat masing-masing Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPR-RI, Mulyanto, minta PT. PLN (Persero) menjamin ketersediaan listrik. PLN diminta mengantisipasi berbagai gangguan dan kendala teknis di lapangan yang dapat terhentinya pasokan listrik ke masyarakat.

Sebab jika pasokan listrik terganggu akan menyulitkan masyarakat melakukan kegiatan sehari-hari.

“Dalam situasi darurat seperti ini PKS berharap PLN tetap siaga melayani masyarakat. Usahakan pasokan listrik ke rumah-rumah warga tetap terjamin sehingga warga tetap nyaman menjalani berbagai aktifitas,” kata anggota Komisi VII DPR-RI, yang membidangi masalah Energi Sumberdaya Mineral (ESDM), Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) dan Lingkungan Hidup.

Bahkan jika memungkinkan, tambah Mulyanto, PLN dapat memberi kelonggaran batas waktu pembayaran iuran listrik kepada para pelanggan. Sebab dalam kondisi seperti ini setiap orang akan sulit berkegiatan seperti dalam kondisi normal.

“Di beberapa daerah pembayaran listrik masih dilakukan secara tunai di loket-loket penerimaan pembayaran iuran listrik. Tidak semua pelanggan PLN terbiasa membayarkan tagihan atau membeli token listrik menggunakan fasiltas internet, baik secara mobile ataupun melalui transfer di ATM,” jelas Mulyanto.

Untuk itu PLN dinilai perlu menyusun berbagai skenario keuangan agar rencana tersebut dapat terwujud. Setidaknya PLN dapat mengikuti kebijakan instansi Pemerintah lain yang siap memberikan insentif kepada pelanggan selama masa darurat Corona.

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Biar #dirumahaja kita tetap bisa berbagi untuk para pahlawan Covid-19

Next Post

Tangkal COVID-19, Minum Jus Jeruk dengan Kulitnya

Next Post

Tangkal COVID-19, Minum Jus Jeruk dengan Kulitnya

Resep Siomay ala Susmi, Ide Camilan Sore saat #DiRumahAja

Tangkal COVID-19, Minum Jus Jeruk dengan Kulitnya

  • Cara Memutuskan Doa-doa Buruk

    Hadis tentang Lima Malam saat Doa Tidak Tertolak

    606 shares
    Share 242 Tweet 152
  • Ngargoyoso Waterfall jadi Salah Satu Destinasi Wisata Terfavorit di Kota Solo, Jawa Tengah

    128 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3456 shares
    Share 1382 Tweet 864
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1692 shares
    Share 677 Tweet 423
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7921 shares
    Share 3168 Tweet 1980
  • Kenapa Israel Serang Gaza di Tengah Damai BoP

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    587 shares
    Share 235 Tweet 147
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5266 shares
    Share 2106 Tweet 1317
  • Cara Membuat Zuppa Soup Ayam Sederhana di Rumah

    194 shares
    Share 78 Tweet 49
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4109 shares
    Share 1644 Tweet 1027
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga