• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 22 Agustus, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Perusahaan Johnson & Johnson Didenda 55 Juta Dolar Terkait ‘Bedak Kanker’

Mei 4, 2016
in Berita
72
SHARES
550
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

jjnChanelMuslim.com – Perusahaan obat Johnson & Johnson (J&J) diperintahkan untuk membayar lebih 55 juta dolar atau sekitar Rp 725 miliar sebagai ganti rugi terhadap seorang wanita Amerika Serikat yang mengatakan bubuk bedak produksi J&J menyebabkan kanker rahim.

Gloria Ristesund, 62 tahun, mengatakan dirinya sebelumnya menggunakan produk bedak J&J pada alat kelaminnya selama puluhan tahun.

Perusahaan – yang menghadapi 1.200 kasus serupa – menegaskan produknya aman dan akan mengajukan banding.

Para peneliti mengatakan kaitan dengan kanker rahim tidak terbukti.

Pada bulan Februari, Johnson & Johnson membayar 72 juta dolar atau Rp950 miliar terkait kasus sejenis.

Ristesund didiagnosis menderita kanker rahim pada tahun 2011 dan harus menjalani hysterectomy dan pembedahan lainnya. Saat ini kondisinya dinyatakan membaik.

Setelah bersidang selama tiga minggu di pengadilan negara bagian Missouri, dia diberikan ganti rugi sebesar 55 juta dolar.[af/bbc]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

UNICEF: 75 Juta Anak di Dunia Membutuhkan Bantuan Pendidikan

Next Post

Pengadilan Italia: Mencuri karena Kelaparan Bukan Kejahatan

Next Post

Pengadilan Italia: Mencuri karena Kelaparan Bukan Kejahatan

Ribuan Pelayat Antar Jenazah Tutty Alawiyah ke Peristirahatan Terakhir

Hukuman Kebiri Mencuat, Polri Beri Dukungannya

  • shakila premium

    Kenalan sama Bahan Shakila Premium yang Lagi Naik Daun Yuk!

    36719 shares
    Share 14688 Tweet 9180
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    11110 shares
    Share 4444 Tweet 2778
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    10981 shares
    Share 4392 Tweet 2745
  • Ucapkan Barakallah sebagai Pengganti Selamat

    7917 shares
    Share 3167 Tweet 1979
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7184 shares
    Share 2874 Tweet 1796
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga