ChanelMuslim.com – Perusahaan obat Johnson & Johnson (J&J) diperintahkan untuk membayar lebih 55 juta dolar atau sekitar Rp 725 miliar sebagai ganti rugi terhadap seorang wanita Amerika Serikat yang mengatakan bubuk bedak produksi J&J menyebabkan kanker rahim.
Gloria Ristesund, 62 tahun, mengatakan dirinya sebelumnya menggunakan produk bedak J&J pada alat kelaminnya selama puluhan tahun.
Perusahaan – yang menghadapi 1.200 kasus serupa – menegaskan produknya aman dan akan mengajukan banding.
Para peneliti mengatakan kaitan dengan kanker rahim tidak terbukti.
Pada bulan Februari, Johnson & Johnson membayar 72 juta dolar atau Rp950 miliar terkait kasus sejenis.
Ristesund didiagnosis menderita kanker rahim pada tahun 2011 dan harus menjalani hysterectomy dan pembedahan lainnya. Saat ini kondisinya dinyatakan membaik.
Setelah bersidang selama tiga minggu di pengadilan negara bagian Missouri, dia diberikan ganti rugi sebesar 55 juta dolar.[af/bbc]