• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 26 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pengadilan Italia: Mencuri karena Kelaparan Bukan Kejahatan

04/05/2016
in Berita
69
SHARES
528
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

cytChanelMuslim.com – Pencurian makanan dalam porsi kecil karena kelaparan bukanlah suatu kejahatan, demikian diputuskan pengadilan banding tertinggi Italia.

Para hakim mengubah hukuman karena pencurian yang dilakukan Roman Ostriakov setelah dia mencuri keju dan sosis senilai €4 atau Rp61.000 dari sebuah toko serba ada.

Ostriakov, pria tunawisma asal Ukraina, mengambil makanan karena sangat memerlukan makanan seadanya segera, demikian keputusan kasasi.

Dengan demikian tindakannya tidak dipandang sebagai kejahatan, kata pengadilan.

Seseorang yang berbelanja di toko itu memberi tahu pihak keamanan pada tahun 2011, ketika Ostriakov berusaha meninggalkan toko serba ada Genoa dengan membawa dua potong keju dan sekantong sosis di kantongnya, meskipun hanya membayar untuk roti.

Pada tahun 2015, Ostriakov dihukum karena mencuri dan dihukum penjara enam bulan dan denda €100 atau Rp1,5 juta.[af/bbc]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Perusahaan Johnson & Johnson Didenda 55 Juta Dolar Terkait ‘Bedak Kanker’

Next Post

Ribuan Pelayat Antar Jenazah Tutty Alawiyah ke Peristirahatan Terakhir

Next Post

Ribuan Pelayat Antar Jenazah Tutty Alawiyah ke Peristirahatan Terakhir

Hukuman Kebiri Mencuat, Polri Beri Dukungannya

Bir Pletok yang Bukan Bir, Minuman Penyegar Khas Betawi

Bir Pletok yang Bukan Bir, Minuman Penyegar Khas Betawi

  • Tips Mix and Match Outfit Coklat dan Hitam

    Tips Mix and Match Outfit Coklat dan Hitam

    77 shares
    Share 31 Tweet 19
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8735 shares
    Share 3494 Tweet 2184
  • Simalakama Rokok: Lebih Baik Memagari Remaja atau Menyembuhkan Pecandu?

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11503 shares
    Share 4601 Tweet 2876
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1004 shares
    Share 402 Tweet 251
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3930 shares
    Share 1572 Tweet 983
  • Tips Memilih Warna Hijab yang Cocok untuk Baju Ungu

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Dari Mental Miskin Menuju Kelimpahan Jiwa: Perspektif Ilmiah dan Cahaya Islam

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2242 shares
    Share 897 Tweet 561
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    586 shares
    Share 234 Tweet 147
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga