Chanelmuslim.com – Tahkim antara kedua belah pihak dimulai. Abu Musa mewakili pihak Khalifah Ali, sedangkan Amru bin Ash mewakili pihak Mu’awiyah. Amru bin Ash akan lebih mengandalkan kecerdikan dan kelihaiannya yang luar biasa untuk memenangkan pihak Mu’awiyah.
Pertemuan dua orang wakil pun berlangsung. Abu Musa lebih dahulu mengusulkan untuk mencalonkan Abdullah bin Umar sebagai Khalifah, karena bisa dikatakan seluruh kaum muslimin sangat mencintai, menghormati dan memuliakannya.
Amru melihat usulan ini sebagai peluang baik yang tidak boleh disia-siakan. Usulan ini berarti Abu Musa sudah tidak lagi terikat dengan pihak yang ia wakili, yaitu Ali. Juga berarti ia akan bersedia saat jabatan Khalifah di pegang oleh para sahabat Nabi yang Iain. Buktinya, ia telah mengusulkan Abdullah bin Umar.
Begitulah, dengan kelicikannya, Amru menemukan jalan yang luas untuk mencapai tujuannya. Maka, ia mengusulkan Mu’awiyah sebagai Khalifah. la juga mengusulkan putranya yang bernama Abdullah bin Amru sebagai Khalifah. Abdullah termasuk orang yang dihormati di kalangan para sahabat Rasulullah saw.
Namun, kecerdasan Abu Musa bisa membaca kelicikan Amru. Ketika Amru melihat pencalonan sebagai dasar perundingan, maka Abu Musa berbelok ke arah yang lebih aman. la menegaskan kepada Amru bahwa pemilihan Khalifah adalah hak seluruh kaum muslimin, dan Allah telah menetapkan hendaklah diputuskan melalui syura. Karena itu, penentuan Khalifah biarlah diputuskan oleh kaum muslimin.
Kita akan mengetahui bagaimana Amru menggunakan usulan yang baik ini untuk keuntungan pihak Mu’awiyah. (bersambung)
Sumber : Biografi 60 Sahabat Nabi, Penerbit Al Itihsom