ChanelMuslim.com – Mantan pemimpin partai politik sayap kanan-jauh Prancis, Jean-Marie Le Pen, didenda US$34.000 atau Rp450 juta karena menyebut kamar gas Nazi hanyalah ‘rincian’ Perang Dunia II.
Dia dihukum karena mempertanyakan kasus kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan Nazi.
Mantan pimpinan Partai Front Nasional itu dihukum atas kejahatan yang sama pada tahun 2012 setelah mengatakan pendudukan Nazi atas Prancis bukanlah tindakan yang tidak berperikemanusiaan.
Negara Prancis sendiri menerapkan hukum yang ketat terkait penyangkalan kejadian Holocaust.
Le Pen kepada wartawan mengatakan “pemikiran saya bahwa kamar gas hanyalah rincian sejarah perang”.
Ketika ditanyakan apakah banyaknya orang yang tewas dapat dipandang sebagai ‘rincian’, Le Pen mengatakan: “Bukannya satu juta orang tewas, ini tentang kamar gas. Saya membicarakan hal khusus.”
“Saya tidak membicarakan jumlah orang tewas. Saya membicarakan sistem. Saya mengatakan ini adalah rincian sejarah perang,” tambahnya.
Tahun 2015, Le Pen dibebaskan dari tuduhan memicu kebencian setelah membandingkan Muslim Prancis dengan Nazi yang menduduki Prancis saat Perang Dunia II.[af/bbc]