• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 30 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Persatuan Ulama Kecam Prancis Terkait Pernikahan Sesama Jenis

Maret 28, 2021
in Berita
Persatuan Ulama Kecam Seruan Prancis Tentang Pernikahan Sesama Jenis

Persatuan Ulama Kecam Seruan Prancis Tentang Pernikahan Sesama Jenis

80
SHARES
613
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Persatuan Ulama Muslim Internasional (IUMS) pada hari Sabtu kemarin mengecam keras  permintaan pemerintah Prancis bagi para imam masjid untuk merekomendasikan pernikahan sesama jenis. Mereka menyebut rekomendasi tersebut sebagai standar ganda melawan Islam.

Baca juga: Persatuan Ulama Muslim Internasional Kecam Keras Aksi Pembakaran Alquran di Swedia

Dalam postingan Facebook yang ditujukan kepada Menteri Kewarganegaraan Prancis, Marlène Schiappa, Sekretaris Jenderal IUMS Ali al-Qaradaghi menggambarkan permintaan tersebut sebagai “provokatif” dan tidak mendukung kehidupan damai di Prancis.

Sebelumnya pada tanggal 23 Maret, Schiappa membuat pernyataan di televisi, yang mengatakan bahwa para imam masjid di Prancis harus mengakui dalam khotbah mereka hak untuk menikah bagi orang-orang dengan jenis kelamin yang sama (pernikahan sesama jenis).

“Dunia telah menjadi desa kecil. Dampak dari setiap keputusan negatif jauh melampaui apa yang diharapkan para pembuat keputusan,” kata Qaradaghi. Menanggapi permintaan menteri kewarganegaraan Prancis, dia menyerukan untuk menghormati kesucian masyarakat dan pluralisme agama.

Qaradaghi mengatakan pernyataan Schiappa juga melanggar hukum dan bahwa dukungannya terhadap homoseksualitas dilarang tidak hanya dalam Islam tetapi juga oleh semua hukum ketuhanan.

Baca juga: Warga Prancis Demo Tolak RUU yang Dinilai Diskriminatif Terhadap Muslim

“Keluarga dalam pengertian tradisional terdiri dari laki-laki, perempuan, dan anak-anak mereka, dan itu adalah definisi alami dan hal tersebut hukum yang didukung oleh deklarasi hak asasi manusia internasional,” jelas Qaradaghi.

Dia menyebut dukungan kepada homoseksualitas sebagai “agresi” terhadap sifat manusia dan arti keluarga seutuhnya.

Pemimpin serikat tersebut mendesak umat Islam di Prancis “untuk mengajukan banding kepada hukum dan institusi sipil untuk menghadapi undang-undang apa pun yang membatasi hak asasi mereka dan yang terpenting kebebasan beragama mereka.

Pada tahun lalu, RUU yang diperkenalkan oleh Presiden Prancis Emmanuel Macron juga telah menyebabkan umat Islam marah karena undang-undang “separatisme Islam”.

RUU ini dikritik karena menargetkan komunitas Muslim dan memberlakukan pembatasan di hampir setiap aspek kehidupan mereka.

RUU mengatur pemerintah untuk campur tangan di masjid dan asosiasi yang bertanggung jawab untuk administrasi masjid, serta mengontrol keuangan asosiasi dan organisasi non-pemerintah milik Muslim.

RUU juga membatasi pilihan pendidikan komunitas Muslim dengan mencegah keluarga memberikan pendidikan rumah kepada anak-anak.

RUU itu juga melarang pasien memilih dokter berdasarkan jenis kelamin karena alasan agama atau alasan lain dan mewajibkan “pendidikan sekularisme” bagi semua pejabat publik.[ah/anadolu]

 

Tags: muslimpernikahan sesama jenispersatuan ulamaprancisseruan
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Indonesia harus Cermat dalam Sikap Politik Luar Negeri

Next Post

Al-Azhar Kutuk Kartun Hina Nabi di Inggris

Next Post
Al-Azhar Mengutuk Kartun yang Menghina Nabi Muhammad di Inggris

Al-Azhar Kutuk Kartun Hina Nabi di Inggris

Retorika Anti Muslim Terbaru Prancis Targetkan Masjid

Retorika Anti Muslim Prancis Targetkan Masjid

Konferensi Budaya Palestina Membantah Warisan Zionis Ribuan Tahun

Konferensi Budaya Palestina Membantah Warisan Zionis Ribuan Tahun

  • Tafsir Al Munir

    Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5097 shares
    Share 2039 Tweet 1274
  • Ayu Ting Ting Tampil Tertutup dan Hadiri Kajian Bersama Al-Habib Umar Bin Hafidz

    74 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1526 shares
    Share 610 Tweet 382
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7565 shares
    Share 3026 Tweet 1891
  • 3 Hal Yang Tidak Bisa Kembali Dalam Kehidupan Kita

    220 shares
    Share 88 Tweet 55
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3156 shares
    Share 1262 Tweet 789
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5131 shares
    Share 2052 Tweet 1283
  • Hukum Tahajud setelah Subuh karena Telat Bangun

    1251 shares
    Share 500 Tweet 313
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2037 shares
    Share 815 Tweet 509
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    402 shares
    Share 161 Tweet 101
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga