• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 7 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Perpres dan Perppu Antikekerasan terhadap Anak Segera Terbit

21/01/2016
in Berita
70
SHARES
538
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

kekerasananak

ChanelMuslim.com – Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait pencegahan serta penanggulangan tindak kekerasan dan penindasan atau bullying terhadap anak segera diterbitkan.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, dua peraturan itu diterbitkan agar ke depan anak-anak terhindar dari kekerasan seksual, fisik maupun psikis.

Adapun Perpres yang akan diterbitkan terkait kekerasan atau bullying, sedangkan Perppu terkait hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak-anak.

“Presiden telah menyetujui untuk dikeluarkan Perppu dan Perpres?,” kata Pramono Anung usai rapat kabinet terbatas tentang ?pencegahan tindak kekerasan dan penindasan atau bullying terhadap anak-anak di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (20/1/2016).

?Pramono mengatakan, rapat kabinet terbatas itu menyarankan agar istilah bullying diganti dengan perundungan atau tindakan kekerasan. Sementara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anis Baswedan mengungkapkan, 84 persen siswa di Indonesia mengalami kekerasan.

Lebih lanjut dia membeberkan, 75 persen siswa mengakui melakukan kekerasan di sekolah. ?”Bila tak dilakukan langkah extraordinary enggak pernah selesai,” kata Anis Baswedan dalam kesempatan sama.

Anis menambahkan, ke depan sekolah wajib melaporkan setiap kejadian kekerasan terhadap siswanya. ?Jika persoalan kekerasan berat, bisa dilaporkan ke aparat penegak hukum.

Sementara itu, Menteri Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani mengakui bahwa tindak kekerasan terhadap anak-anak saat ini semakin marak.

“?Karena itu presiden memerintahkan bahwa segera dikeluarkan Perpres mengenai koordinasi atau sinergi pada semua Kementerian/Lembaga terkait untuk bisa melakukan tindakan, pertama penanggulangan, kemudian sanksi dan kemudian pencegahan,” ujar Puan dalam kesempatan sama.

Dia menambahkan, bahwa negara hadir dalam mengatasi persoalan kekerasan terhadap anak-anak. “Dari hasil data atau laporan yang ada, semua tindakan kekerasan terjadi oleh orang-orang terdekatnya apakah itu keluarga, bisa ayah, ayah tiri, kakak, om, sepupu bahkan temannya sendiri yang biasa berada dalam lingkungannya,” ucap Puan.

Sedangkan penerbitan Perppu, lanjut dia, menunjukkan bahwa? pemerintah sangat serius untuk memberikan sanksi kepada para predator atau pelaku kekerasan seksual terhadap anak-anak.

“Bahwa predator ini harus diberikan sanksi lebih yaitu salah satunya dikebiri dengan obat kimia, sehingga kemudian ada efek jera bagi para predator untuk tidak kembali melakukan hal-hal seperti itu, ada efek jeranya,” imbuh Puan.(nf)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Adab Mendoakan Orang Lain

Next Post

Heboh Salju Turun di Arab Saudi, Tanda Kiamat Kian Dekat

Next Post

Heboh Salju Turun di Arab Saudi, Tanda Kiamat Kian Dekat

Jokowi Minta KPI Menyaring Tayangan yang Tak Ramah Anak

Resep Pangek Ikan Tuna Penggugah Selera

Inilah Menu Khas Masakan Melayu, Ikan Tongkol Asam Padeh

  • Perang Pemikiran, Louis IX, dan Alasan Kenapa Umat Hari Ini Diam Atas Palestina

    Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1864 shares
    Share 746 Tweet 466
  • RA Kartini dan Ustazah Yoyoh Yusroh Rahimahullah

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8045 shares
    Share 3218 Tweet 2011
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3548 shares
    Share 1419 Tweet 887
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2163 shares
    Share 865 Tweet 541
  • Beberapa Warna Hijab yang bisa Kamu Mix and Match dengan Gamis Hitam

    127 shares
    Share 51 Tweet 32
  • 4 Pengertian Takwa Menurut Ali bin Abi Thalib

    1700 shares
    Share 680 Tweet 425
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4164 shares
    Share 1666 Tweet 1041
  • Bekasi Sharia Festival 2026 Kembali Digelar, Dorong UMKM dan Kolaborasi Komunitas

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1934 shares
    Share 774 Tweet 484
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga