• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 10 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Perpres dan Perppu Antikekerasan terhadap Anak Segera Terbit

Januari 21, 2016
in Berita
69
SHARES
530
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

kekerasananak

ChanelMuslim.com – Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait pencegahan serta penanggulangan tindak kekerasan dan penindasan atau bullying terhadap anak segera diterbitkan.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, dua peraturan itu diterbitkan agar ke depan anak-anak terhindar dari kekerasan seksual, fisik maupun psikis.

Adapun Perpres yang akan diterbitkan terkait kekerasan atau bullying, sedangkan Perppu terkait hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak-anak.

“Presiden telah menyetujui untuk dikeluarkan Perppu dan Perpres?,” kata Pramono Anung usai rapat kabinet terbatas tentang ?pencegahan tindak kekerasan dan penindasan atau bullying terhadap anak-anak di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (20/1/2016).

?Pramono mengatakan, rapat kabinet terbatas itu menyarankan agar istilah bullying diganti dengan perundungan atau tindakan kekerasan. Sementara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anis Baswedan mengungkapkan, 84 persen siswa di Indonesia mengalami kekerasan.

Lebih lanjut dia membeberkan, 75 persen siswa mengakui melakukan kekerasan di sekolah. ?”Bila tak dilakukan langkah extraordinary enggak pernah selesai,” kata Anis Baswedan dalam kesempatan sama.

Anis menambahkan, ke depan sekolah wajib melaporkan setiap kejadian kekerasan terhadap siswanya. ?Jika persoalan kekerasan berat, bisa dilaporkan ke aparat penegak hukum.

Sementara itu, Menteri Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani mengakui bahwa tindak kekerasan terhadap anak-anak saat ini semakin marak.

“?Karena itu presiden memerintahkan bahwa segera dikeluarkan Perpres mengenai koordinasi atau sinergi pada semua Kementerian/Lembaga terkait untuk bisa melakukan tindakan, pertama penanggulangan, kemudian sanksi dan kemudian pencegahan,” ujar Puan dalam kesempatan sama.

Dia menambahkan, bahwa negara hadir dalam mengatasi persoalan kekerasan terhadap anak-anak. “Dari hasil data atau laporan yang ada, semua tindakan kekerasan terjadi oleh orang-orang terdekatnya apakah itu keluarga, bisa ayah, ayah tiri, kakak, om, sepupu bahkan temannya sendiri yang biasa berada dalam lingkungannya,” ucap Puan.

Sedangkan penerbitan Perppu, lanjut dia, menunjukkan bahwa? pemerintah sangat serius untuk memberikan sanksi kepada para predator atau pelaku kekerasan seksual terhadap anak-anak.

“Bahwa predator ini harus diberikan sanksi lebih yaitu salah satunya dikebiri dengan obat kimia, sehingga kemudian ada efek jera bagi para predator untuk tidak kembali melakukan hal-hal seperti itu, ada efek jeranya,” imbuh Puan.(nf)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Adab Mendoakan Orang Lain

Next Post

Heboh Salju Turun di Arab Saudi, Tanda Kiamat Kian Dekat

Next Post

Heboh Salju Turun di Arab Saudi, Tanda Kiamat Kian Dekat

Jokowi Minta KPI Menyaring Tayangan yang Tak Ramah Anak

Resep Pangek Ikan Tuna Penggugah Selera

Inilah Menu Khas Masakan Melayu, Ikan Tongkol Asam Padeh

  • Tanda kebesaran Allah dalam surat An-Naba

    Cara Mendapatkan Syafaat di Hari Kiamat

    138 shares
    Share 55 Tweet 35
  • Cara Membaca Al-Qur’an yang Dilarang

    418 shares
    Share 167 Tweet 105
  • Kafe Sastra Balai Pustaka, Tempat Artis Nongkrong untuk Membaca

    149 shares
    Share 60 Tweet 37
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5183 shares
    Share 2073 Tweet 1296
  • Keragaman Modest Wear dengan Wastra dan Konsep Sustainability di Panggung SPOTLIGHT Indonesia 2023 Culture: Then and Now

    87 shares
    Share 35 Tweet 22
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3263 shares
    Share 1305 Tweet 816
  • Resep Choco Lava Ala Blue Band

    116 shares
    Share 46 Tweet 29
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7694 shares
    Share 3078 Tweet 1924
  • MyFundAction Dirikan Dapur Umum untuk 302 Jiwa Korban Banjir di Tapanuli Selatan

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5198 shares
    Share 2079 Tweet 1300
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga