• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 16 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Perluas Akses Umat Terhadap Alquran : Mesin Pencetak Alquran Standar Indonesia Diluncurkan 

26/10/2016
in Berita
68
SHARES
524
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

?


ChanelMuslim.com – Kini, Indonesia memiliki mesin pencetakan Mushaf Alquran dengan standar Indonesia. 

Pemerintah dalam hal ini  Kementerian Agama telah meluncurkan pencetakan perdana Mushaf Al Quran Standar Indonesia yang ditandai dengan penekanan tombol mesin cetak oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di Unit Pencetakan Al-Quran (UPQ) Ciawi-Bogor, Selasa (25/10). 

Dalam sambutannya, Menag menyampaikan rasa syukurnya, pencetakan perdana Mushaf Al-Quran Standar Indonesia menjadi keinginan banyak kalangan sejak lama yaitu pencetakan Al-Quran dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama.

“Ini tentu adalah saat yang bersejarah, Alhamdulillah negara hadir agar bagaimana kitab suci umat Islam yang merupakan agama mayoritas yang dipeluk oleh bangsa kita yang kemudian dicetak langsung oleh Pemerintah melalui Kementerian Agama,” kata Menag dalam siaran persnya.

Menag juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran di Kemenag dan semua pihak yang telah berhasil menuntaskan proses pencetakkan yang tidak sederhana dan panjang, sehingga bisa terealisasi.

“Tentu rasa syukur ini harus diimbangi dengan bagaimana kita bisa menjaga dan memelihara apa yang telah kita capai, sejujurnya saya sangat berbahagia,” tutur Menag.

Sementara itu, anggota Komisi VIII DPR RI Fauzan Harun dalam sambutannya mewakili Ketua Komisi VIII menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Agama yang telah mempelopori pencetakan untuk menghindari pencetakan yang salah.

“Kalau pemerintah sudah mempelopori, berarti pemerintah hadir, siapa lagi kalau bukan Kemenag, kita percayakan kepada Kemenag sepenuhnya,” kata Fauzan Harun.

Hadir dalam peluncuran tersebut, Dirjen Bimas Islam Machasin, sejumlah pejabat Eselon II dan Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat dan DKI Jakarta.

(jwt)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Pengundian Nomor Urut, Berharap pada ‘Nomor Cantik’

Next Post

Hingga Oktober : 12.500 Mahasiswa PTKI Terima Beasiswa Bidikmisi 

Next Post

Hingga Oktober : 12.500 Mahasiswa PTKI Terima Beasiswa Bidikmisi 

Terlarangkah Memanggil Istri dengan Sebutan 'Bunda', 'Ummi'?

Terlarangkah Memanggil Istri dengan Sebutan 'Bunda', 'Ummi'?

Tumbuhkan Jiwa Kemandirian : Rumah Zakat Launching "Pra Koperasi Senyum Mandiri"

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8207 shares
    Share 3283 Tweet 2052
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2043 shares
    Share 817 Tweet 511
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3671 shares
    Share 1468 Tweet 918
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4206 shares
    Share 1682 Tweet 1052
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    737 shares
    Share 295 Tweet 184
  • Beberapa Daerah Awal Musim Kemarau 2026 di Wilayah Jawa Barat

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4537 shares
    Share 1815 Tweet 1134
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3288 shares
    Share 1315 Tweet 822
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5318 shares
    Share 2127 Tweet 1330
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11249 shares
    Share 4500 Tweet 2812
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga