• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 12 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Perlu Diketahui, Ternyata Masa Jabatan Kepala KUA Hanya 4 Tahun

01/11/2019
in Berita
82
SHARES
630
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja KUA Kecamatan mengatur bahwa masa jabatan Kepala KUA dibatasi hanya empat tahun. Para pejabat terkait diminta mematuhi regulasi terkait masa jabatan Kepala KUA Kecamatan.

Hal tersebut disampaikan oleh Dirjen Bimas Islam Muhammadiyah Amin saat membuka kegiatan Pembahasan Peraturan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penghulu.

“Ini penting agar semua penghulu memiliki kesempatan yang sama memperoleh tugas tambahan sebagai Kepala KUA,” tegas Muhammadiyah Amin, Kamis (31/10) di Depok.

Menurut Muhammadiyah Amin, masa jabatan Kepala KUA memang dapat ditambah empat tahun berikutnya. Namun, itu dilakukan apabila yang bersangkutan memiliki kinerja yang baik, ada faktor keterbatasan SDM penghulu, serta kondisi geografis terdalam, terluar dan tertinggal.

“Jadi bagi daerah yang cukup dan berlebih jumlah SDM penghulunya, tidak ada alasan untuk memperpanjang masa bakti jabatan Kepala KUA-nya,” tegas mantan Rektor IAIN Gorontalo ini.

Menurut Pelaksana tugas Dirjen Bimas Katolik ini, jika seseorang dibiarkan terlalu lama menjabat sebagai Kepala KUA, dikhawatirkan bertindak semena-mena dan berlaku tidak adil kepada penghulu yang memiliki tugas yang sama untuk pencatatan nikah. Kecenderungannya selama ini Kepala KUA selalu jauh lebih banyak yang menghadiri pernikahan di luar kantor daripada penghulu lainnya karena terkait dengan adanya honor dan transport.

“Saya sering dapat surat kaleng yang isinya mengadukan ketidakadilan yang dirasakan penghulu,” papar Dirjen.

Pada kesempatan itu, Dirjen mengingatkan para pejabat struktural di daerah agar tidak merasa cemburu kepada penghulu yang menerima pendapatan yang cukup banyak karena penghulu merupakan jabatan fungsional yang dipandang memiliki kompetensi keahlian tertentu.

“Kalau mau ya pindah saja jadi penghulu,” pungkasnya.

Terkait dengan kegiatan penyusunan juknis penghulu, Dirjen mengingatkan agar regulasi yang dibuat tidak tumpang tindih.

“Ini sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo yang meminta Kementerian/Lembaga mengevaluasi regulasi yang dibuat agar tidak tumpang tindih,” tutup Muhammadiyah Amin dalam keterangan pers di laman kemenag. (Jwt)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

5 Daya Tarik Istri Shalihah

Next Post

Amsterdam Menolak Adzan Melalui Pengeras Suara

Next Post

Amsterdam Menolak Adzan Melalui Pengeras Suara

Baitul Wakaf Hidayatullah Resmi Luncurkan Program Aksi Wakaf Road to School

Makan Siang Sederhana dengan Semur Tahu Telur

  • 15 Hadits tentang Ramadan yang Perlu Diketahui Umat Muslim

    15 Hadits tentang Ramadan yang Perlu Diketahui Umat Muslim

    102 shares
    Share 41 Tweet 26
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7959 shares
    Share 3184 Tweet 1990
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3487 shares
    Share 1395 Tweet 872
  • Dalil Membaca Allahumma Ajirni Minannaar

    1133 shares
    Share 453 Tweet 283
  • Ketika Israel Takut dengan ‘Teror’ Iran

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4446 shares
    Share 1778 Tweet 1112
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    4983 shares
    Share 1993 Tweet 1246
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1890 shares
    Share 756 Tweet 473
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    797 shares
    Share 319 Tweet 199
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11149 shares
    Share 4460 Tweet 2787
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga