• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 8 September, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Perlu Diketahui, Ternyata Masa Jabatan Kepala KUA Hanya 4 Tahun

01/11/2019
in Berita
85
SHARES
653
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja KUA Kecamatan mengatur bahwa masa jabatan Kepala KUA dibatasi hanya empat tahun. Para pejabat terkait diminta mematuhi regulasi terkait masa jabatan Kepala KUA Kecamatan.

Hal tersebut disampaikan oleh Dirjen Bimas Islam Muhammadiyah Amin saat membuka kegiatan Pembahasan Peraturan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penghulu.

“Ini penting agar semua penghulu memiliki kesempatan yang sama memperoleh tugas tambahan sebagai Kepala KUA,” tegas Muhammadiyah Amin, Kamis (31/10) di Depok.

Menurut Muhammadiyah Amin, masa jabatan Kepala KUA memang dapat ditambah empat tahun berikutnya. Namun, itu dilakukan apabila yang bersangkutan memiliki kinerja yang baik, ada faktor keterbatasan SDM penghulu, serta kondisi geografis terdalam, terluar dan tertinggal.

“Jadi bagi daerah yang cukup dan berlebih jumlah SDM penghulunya, tidak ada alasan untuk memperpanjang masa bakti jabatan Kepala KUA-nya,” tegas mantan Rektor IAIN Gorontalo ini.

Menurut Pelaksana tugas Dirjen Bimas Katolik ini, jika seseorang dibiarkan terlalu lama menjabat sebagai Kepala KUA, dikhawatirkan bertindak semena-mena dan berlaku tidak adil kepada penghulu yang memiliki tugas yang sama untuk pencatatan nikah. Kecenderungannya selama ini Kepala KUA selalu jauh lebih banyak yang menghadiri pernikahan di luar kantor daripada penghulu lainnya karena terkait dengan adanya honor dan transport.

“Saya sering dapat surat kaleng yang isinya mengadukan ketidakadilan yang dirasakan penghulu,” papar Dirjen.

Pada kesempatan itu, Dirjen mengingatkan para pejabat struktural di daerah agar tidak merasa cemburu kepada penghulu yang menerima pendapatan yang cukup banyak karena penghulu merupakan jabatan fungsional yang dipandang memiliki kompetensi keahlian tertentu.

“Kalau mau ya pindah saja jadi penghulu,” pungkasnya.

Terkait dengan kegiatan penyusunan juknis penghulu, Dirjen mengingatkan agar regulasi yang dibuat tidak tumpang tindih.

“Ini sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo yang meminta Kementerian/Lembaga mengevaluasi regulasi yang dibuat agar tidak tumpang tindih,” tutup Muhammadiyah Amin dalam keterangan pers di laman kemenag. (Jwt)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

5 Daya Tarik Istri Shalihah

Next Post

Amsterdam Menolak Adzan Melalui Pengeras Suara

Next Post

Amsterdam Menolak Adzan Melalui Pengeras Suara

Baitul Wakaf Hidayatullah Resmi Luncurkan Program Aksi Wakaf Road to School

Makan Siang Sederhana dengan Semur Tahu Telur

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9276 shares
    Share 3710 Tweet 2319
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    798 shares
    Share 319 Tweet 200
  • Refleksi Bumi yang Berguncang: Ketika Empat Gunung Meletus Bersamaan dan Pesan di Baliknya

    79 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Inilah Kenapa Nepal Tidak Suka dengan Islam

    106 shares
    Share 42 Tweet 27
  • Doa untuk Bayi Baru Lahir Sesuai Tuntunan Rasulullah

    226 shares
    Share 90 Tweet 57
  • Trik Mudah Mengolah Pare agar Tidak Pahit

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Menyapu di Malam Hari Menurut Islam, Benarkah Sebabkan Kemiskinan?

    2553 shares
    Share 1021 Tweet 638
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11740 shares
    Share 4696 Tweet 2935
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4199 shares
    Share 1680 Tweet 1050
  • Asosiasi PPIU Bentuk Kanal Komunikasi bagi Tour Leader yang Mendampingi Jemaah

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga