• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 6 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Peningkatan Gugat Cerai Pasca Lebaran

15/04/2025
in Berita
Peningkatan Gugat Cerai Pasca Lebaran

Ilustrasi, foto: joglojateng.com

98
SHARES
754
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

GUGAT cerai pasca Lebaran mengalami peningkatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Baru empat hari buka, sudah 132 perkara yang diajukan ke Pengadilan Agama Pemalang. Mayoritas gugatan cerai dari pihak istri.

Ada kabar tidak sedap dari kasus perceraian di Pemalang. Baru empat hari buka, tanggal 8, 9, 10, dan 11 bulan April, sudah ada 132 perkara gugat cerai yang diajukan ke Pengadilan Agama. Lebih dari 80 persennya merupakan gugat cerai dari pihak istri.

“Mulai tanggal 8, 9, 10, 11 April ini sudah ada 132 perkara yang masuk. Sebanyak 96 gugatan cerai dari istri, sebanyak 36 talak dari suami,” ungkap humas pengadilan Agama, Sobirin, seperti dilansir Puskapik.com (Senin, 14/4).

Rata-rata sebabnya karena masalah ekonomi. Yaitu, suami dinilai tidak mampu memberikan nafkah. Dan puncaknya pada bulan Ramadan dan Lebaran, di mana kebutuhan keluarga begitu besar.

Kasus gugat cerai di Pemalang memang tergolong tinggi. Pada tahun lalu, sebanyak tiga ribu lebih perkara perceraian yang masuk. Atau, sebanyak 10 hingga 15 perkara per hari.

Dan pada pasca Lebaran ini juga tergolong yang tertinggi. Karena baru empat hari saja, sudah ada 132 perkara yang sudah masuk.

Sebenarnya, seperti aturan yang diterapkan, pihak pengadilan agama terlebih dahulu melakukan mediasi antara suami dan istri. Selain sebagai pengurai masalah, mediasi juga diharapkan bisa menjernihkan masalah sehingga perceraian tidak lanjut.

Namun, tidak sedikit dari suami istri yang tetap lanjut melakukan perceraian. Meskipun sudah dilakukan mediasi dan nasihat.

Menariknya, seperti yang disampaikan Sobirin, perkara 36 talak yang dilakukan suami kepada istri juga karena alasan ekonomi. Yaitu, suami mencerai istri karena istri tidak merasa cukup dengan nafkah yang diterima. [Mh]

 

 

 

Tags: Peningkatan Gugat Cerai Pasca Lebaran
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Stres Bisa Sebabkan Asam Lambung Naik, Simak Penjelasannya Berikut

Next Post

17 Warga Korea Selatan Masuk Islam di Masjid Pusat Seoul pada Bulan Ramadan

Next Post
17 Warga Korsel Masuk Islam di Masjid Pusat Seoul pada Bulan Ramadan

17 Warga Korea Selatan Masuk Islam di Masjid Pusat Seoul pada Bulan Ramadan

Salam-Salam dan makan Bersama, Halal Bihalal TK Jakarta Islamic School

Salam-Salam dan makan Bersama, Halal Bihalal TK Jakarta Islamic School

Tafsir surat Al-Kahfi ayat 1-5

Adab Mulia Istri di Rumah

  • Perang Pemikiran, Louis IX, dan Alasan Kenapa Umat Hari Ini Diam Atas Palestina

    Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1846 shares
    Share 738 Tweet 462
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8040 shares
    Share 3216 Tweet 2010
  • Potret Anak Ketiga Lesti Kejora Lakukan Photoshoot Bersama Kedua Kakaknya

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • 4 Golongan yang Dirindukan Surga

    411 shares
    Share 164 Tweet 103
  • IRRESSRAMADHAN 2026 Mengusung Konsep Eksklusif dan Bernuansa Reflektif

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Antara Mendukung Syiah dan Netral di Perang Iran Israel

    116 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Kemenhaj RI Sikapi Kondisi Keamanan Timur Tengah yang Berdampak pada Perjalanan Umroh

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Materi Kultum, Bersyukur Kepada Allah

    133 shares
    Share 53 Tweet 33
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4162 shares
    Share 1665 Tweet 1041
  • Umroh Tetap Aman di Tengah Konflik Timur Tengah, Shafwah Holidays Gunakan Penerbangan Langsung Tanpa Transit

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga