GUGAT cerai pasca Lebaran mengalami peningkatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Baru empat hari buka, sudah 132 perkara yang diajukan ke Pengadilan Agama Pemalang. Mayoritas gugatan cerai dari pihak istri.
Ada kabar tidak sedap dari kasus perceraian di Pemalang. Baru empat hari buka, tanggal 8, 9, 10, dan 11 bulan April, sudah ada 132 perkara gugat cerai yang diajukan ke Pengadilan Agama. Lebih dari 80 persennya merupakan gugat cerai dari pihak istri.
“Mulai tanggal 8, 9, 10, 11 April ini sudah ada 132 perkara yang masuk. Sebanyak 96 gugatan cerai dari istri, sebanyak 36 talak dari suami,” ungkap humas pengadilan Agama, Sobirin, seperti dilansir Puskapik.com (Senin, 14/4).
Rata-rata sebabnya karena masalah ekonomi. Yaitu, suami dinilai tidak mampu memberikan nafkah. Dan puncaknya pada bulan Ramadan dan Lebaran, di mana kebutuhan keluarga begitu besar.
Kasus gugat cerai di Pemalang memang tergolong tinggi. Pada tahun lalu, sebanyak tiga ribu lebih perkara perceraian yang masuk. Atau, sebanyak 10 hingga 15 perkara per hari.
Dan pada pasca Lebaran ini juga tergolong yang tertinggi. Karena baru empat hari saja, sudah ada 132 perkara yang sudah masuk.
Sebenarnya, seperti aturan yang diterapkan, pihak pengadilan agama terlebih dahulu melakukan mediasi antara suami dan istri. Selain sebagai pengurai masalah, mediasi juga diharapkan bisa menjernihkan masalah sehingga perceraian tidak lanjut.
Namun, tidak sedikit dari suami istri yang tetap lanjut melakukan perceraian. Meskipun sudah dilakukan mediasi dan nasihat.
Menariknya, seperti yang disampaikan Sobirin, perkara 36 talak yang dilakukan suami kepada istri juga karena alasan ekonomi. Yaitu, suami mencerai istri karena istri tidak merasa cukup dengan nafkah yang diterima. [Mh]