• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 10 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pengajuan Poligami Marak di Pengadilan Agama Gunung Kidul Yogyakarta

01/03/2016
in Berita
75
SHARES
575
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

image

ChanelMuslim.com – Meski banyak pertentangan terhadap Poligami(menikah lebih dari satu wanita), tetapi ternyata di daerah Wonosari Gunung Kidul Yogyakarta mengajukan Poligami kepada Pengadilan Agama. Realita ini disampaikan oleh Muslih selaku Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama  Wonosari Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta

“Selama tiga tahun terakhir dari 2013, 2014 dan 2015, sebanyak 17 orang mengajukan poligami,” ungkap Muslih kepada antaranews, Senin (29/2).

Muslih mengatakan alasan mereka mengajukan Poligami karena kondisi keuangan sudah mapan.

“Pada 2013 lalu Pengadilan Agama Wonosari mengabulkan permohonan poligami sebanyak delapan orang. Kemudian 2014, jumlah permohonan turun menjadi lima orang dan data terbaru di 2015 jumlah pemohon poligami mencapai empat orang,” ujar Muslih dalam sumber yang sama.

Muslih mengatakan meski setiap tahun jumlahnya tidak sama  kadang naik turun.

Selain itu, ungkap Muslih bahwa pelaku poligami menilai memiliki istri lebih dari satu diperbolehkan dalam agama, dan  menghindari maksiat.

“Terkait masalah agama harus memenuhi persyaratan poligami sesuai dengan ajaran agama,” kata dia.

Dari data, Pengadilan Agama Wonosari, istri kedua yang dipersunting pria beristri kebanyakan adalah seorang janda.

Namun demikian, sekalipun janda atau lebih tua dari istri pertama syarat dan ketentuan harus terpenuhi, seperti istri pertama harus setuju.

“Kalau istri pertama tidak setuju, maka permohonan otomatis ditolak,” katanya.

Disinggung mengenai Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk berpoligami. Sesuai dengan surat edaran, Kementerian Pertahanan menerbitkan surat edaran terkait aparatur negara berpoligami.

Di dalam surat edaran bernomor SE/71/VII/2015 itu, terdapat aturan PNS boleh berpoligami dengan syarat-syarat tertentu.

Diantara syarat tersebut, tidak bertentangan dengan aturan agama yang dianutnya. Kedua, harus memenuhi salah satu syarat alternatif, di antaranya istri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai istri, istri mengalami cacat badan atau penyakit yang tak dapat disembuh. (jwt/antaranews)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Dompet Dhuafa-FOZ Jatim Bersinergi Atasi Banjir Madura

Next Post

Wah, Waspada Jamu Herbal Pemulih Pasca Operasi Cesar Berstatus Haram

Next Post
Wah, Waspada Jamu Herbal Pemulih Pasca Operasi Cesar  Berstatus Haram

Wah, Waspada Jamu Herbal Pemulih Pasca Operasi Cesar Berstatus Haram

Resep Pangsit Kuah Isi Daging Ayam

Resep Pangsit Kuah Isi Daging Ayam

Barang Bekas ini Bisa Jadi Perabotan Rumah

Mengapa Sering Mulas Setelah Minum Kopi? Ini Alasannya

  • Delapan Tips Menebalkan Rambut dengan Efektif

    Delapan Tips Menebalkan Rambut dengan Efektif

    175 shares
    Share 70 Tweet 44
  • Teluk Manado Sulawesi Utara jadi Lokasi Menyelam Terbaik di Bumi

    124 shares
    Share 50 Tweet 31
  • Jangan Terbawa Arus

    132 shares
    Share 53 Tweet 33
  • Batik Danar Hadi Tampilkan Fashion Show Bertema Kembang Parang

    203 shares
    Share 81 Tweet 51
  • Cara Mendapatkan Syafaat di Hari Kiamat

    163 shares
    Share 65 Tweet 41
  • Kebijaksanaan Nabi Sulaiman ketika Memutuskan Perkara Dua Orang Ibu yang Berselisih karena Anaknya Dibawa Serigala

    150 shares
    Share 60 Tweet 38
  • Tips Dapat Cerah di Ekowisata Kalitalang Gunung Merapi, Kabupaten Klaten Jawa Tengah

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Resep Singkong Keju Goreng

    122 shares
    Share 49 Tweet 31
  • Poin Penting Perjalanan Isra’ Mi’raj dari Surat Al-Isra’ Ayat 1

    1642 shares
    Share 657 Tweet 411
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7814 shares
    Share 3126 Tweet 1954
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga