• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 1 September, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pengajuan Poligami Marak di Pengadilan Agama Gunung Kidul Yogyakarta

01/03/2016
in Berita
76
SHARES
586
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

image

ChanelMuslim.com – Meski banyak pertentangan terhadap Poligami(menikah lebih dari satu wanita), tetapi ternyata di daerah Wonosari Gunung Kidul Yogyakarta mengajukan Poligami kepada Pengadilan Agama. Realita ini disampaikan oleh Muslih selaku Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama  Wonosari Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta

“Selama tiga tahun terakhir dari 2013, 2014 dan 2015, sebanyak 17 orang mengajukan poligami,” ungkap Muslih kepada antaranews, Senin (29/2).

Muslih mengatakan alasan mereka mengajukan Poligami karena kondisi keuangan sudah mapan.

“Pada 2013 lalu Pengadilan Agama Wonosari mengabulkan permohonan poligami sebanyak delapan orang. Kemudian 2014, jumlah permohonan turun menjadi lima orang dan data terbaru di 2015 jumlah pemohon poligami mencapai empat orang,” ujar Muslih dalam sumber yang sama.

Muslih mengatakan meski setiap tahun jumlahnya tidak sama  kadang naik turun.

Selain itu, ungkap Muslih bahwa pelaku poligami menilai memiliki istri lebih dari satu diperbolehkan dalam agama, dan  menghindari maksiat.

“Terkait masalah agama harus memenuhi persyaratan poligami sesuai dengan ajaran agama,” kata dia.

Dari data, Pengadilan Agama Wonosari, istri kedua yang dipersunting pria beristri kebanyakan adalah seorang janda.

Namun demikian, sekalipun janda atau lebih tua dari istri pertama syarat dan ketentuan harus terpenuhi, seperti istri pertama harus setuju.

“Kalau istri pertama tidak setuju, maka permohonan otomatis ditolak,” katanya.

Disinggung mengenai Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk berpoligami. Sesuai dengan surat edaran, Kementerian Pertahanan menerbitkan surat edaran terkait aparatur negara berpoligami.

Di dalam surat edaran bernomor SE/71/VII/2015 itu, terdapat aturan PNS boleh berpoligami dengan syarat-syarat tertentu.

Diantara syarat tersebut, tidak bertentangan dengan aturan agama yang dianutnya. Kedua, harus memenuhi salah satu syarat alternatif, di antaranya istri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai istri, istri mengalami cacat badan atau penyakit yang tak dapat disembuh. (jwt/antaranews)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Dompet Dhuafa-FOZ Jatim Bersinergi Atasi Banjir Madura

Next Post

Wah, Waspada Jamu Herbal Pemulih Pasca Operasi Cesar Berstatus Haram

Next Post
Wah, Waspada Jamu Herbal Pemulih Pasca Operasi Cesar  Berstatus Haram

Wah, Waspada Jamu Herbal Pemulih Pasca Operasi Cesar Berstatus Haram

Resep Pangsit Kuah Isi Daging Ayam

Resep Pangsit Kuah Isi Daging Ayam

Barang Bekas ini Bisa Jadi Perabotan Rumah

Mengapa Sering Mulas Setelah Minum Kopi? Ini Alasannya

  • Fenomena Danau dan Sungai Kering di Kalimantan

    Fenomena Danau dan Sungai Kering di Kalimantan

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Ragam Manfaat Teh Rosella untuk Kesehatan Tubuh

    197 shares
    Share 79 Tweet 49
  • 5 Objek Wisata Dekat Stasiun Solo Balapan yang Seru untuk Dijelajahi

    104 shares
    Share 42 Tweet 26
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9221 shares
    Share 3688 Tweet 2305
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4173 shares
    Share 1669 Tweet 1043
  • Kiyai Miftachul Akhyar

    167 shares
    Share 67 Tweet 42
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    757 shares
    Share 303 Tweet 189
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1255 shares
    Share 502 Tweet 314
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11725 shares
    Share 4690 Tweet 2931
  • Ular dan Penampakan Jin

    516 shares
    Share 206 Tweet 129
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga