ChanelMuslim.com – Astaghfirullah, ternyata obat tradisional yang sering digunakan oleh para ibu pasca melahirkan dengan operasi cesar mengandung darah ular yang jelas diharamkam dalam Islam. Hal tersebut dipaparkan oleh Wakil Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Ir. Muti Arintawati, M.Si., dalam pengantarnya pada Pelatihan Sistem Jaminan Halal (SJH), 23 Februari 2016 bertempat di Global Halal Centre (GHC) Bogor.
“Ada jamu herbal dari China yang banyak dipergunakan untuk pasien setelah operasi besar. Misalnya untuk ibu-ibu setelah operasi Caesar, atau pasien operasi usus buntu. Menurut orang yang pernah memakainya, atau info dari teman-keluarganya, mengkonsumsi jamu-obat tradisional China itu memang membantu mempercepat pemulihan luka. Dan jamu atau obat herbal itu banyak dipakai secara umum, termasuk oleh masyarakat Muslim. Karena dianggap memiliki khasiat yang baik,” terang Muti kepada 56 peserta pelatihan seperti diinformasikam dalam laman halalmui.
Muti mengatakan bahwa banyak warga masyarakat beranggapan bahwa jamu atau obat herbal pasti tidak bermasalah dari sisi kehalalannya, karena terbuat dari bahan tumbuhan. Namun pada kenyataannya, walaupun disebut berasal dari bahan herbal atau tumbuhan, ternyata ada pula jamu yang menggunakan bahan tambahan atau campuran dari bahan hewani.
“Bahkan ada pula yang menggunakan campuran bahan dari organ binatang buas. Sehingga status kehalalannya pun dapat diragukan, atau bahkan menjadi haram dikonsumsi bagi umat Muslim,” terang Muti.
Ia melanjutkan setelah ingredients-nya atau kandungan bahannya dibaca dengan teliti, ternyata, jamu atau obat yang disebut herbal itu mengandung bahan hewani juga. Di antaranya adalah darah ular yang jelas diharamkan dalam islam.
Darah Jelas Diharamkan dalam Islam
Padahal, lanjut Muti, darah itu secara umum terlarang dikonsumsi. Termasuk untuk obat sekalipun. Apalagi ini darah ular yang jelas diharamkan dalam Islam. Selain itu, ada pula bahan jamu atau obat herbal, terutama yang berasal dari tradisional China menggunakan berbagai bahan tambahan hewani.
“Seperti ada yang menggunakan tangkur buaya, kuku macan, hati beruang, dll,” jelasnya.
Bagi kebanyakan orang awam, jamu herbal dianggap hanya berasal dari tumbuhan. Pada kenyataannya tidak demikian. Dari sini maka jelas, jamu herbal itu harus diteliti dengan proses sertifikasi halal, guna meyakinkan bahwa semua kandungan bahan dan proses produksinya memang halal menurut kaidah syariah.
“Ada pula bahan jamu herbal yang dimasukkan ke dalam cangkang kapsul. Nah, kapsul itu juga tentu harus diteliti dengan seksama. Karena pada dasarnya, cangkang kapsul itu dibuat dari bahan gelatin. Dan sebagian besar bahan gelatin itu berasal dari hewan, terutama babi yang diharamkan dalam Islam,” tekannya.
Muti menambahkan kalau menggunakan kapsul dari gelatin babi itu, tentu menjadi tidak halal pula dikonsumsi umat Islam.
Pelatihan SJH telah menjadi agenda rutin LPPOM MUI. SJH kali ini berlangsung pada 23-25 Februari 2016, diikuti para peserta dari kalangan perusahaan di dalam maupun dari luar negeri, yang telah mendapat Sertifikat Halal MUI maupun yang akan mengajukan proses sertifikasi halal, dengan beragam latar-belakang posisi dan jabatan di perusahaan masing-masing. Seperti: Quality Control, Quality Assurance, Supervisor, Manajer, bahkan juga dari tingkat manajemen. Materi pelatihan diberikan dalam bentuk teori maupun praktek oleh para tenaga ahli LPPOM MUI yang telah berpengalaman. (jwt/halalmui)