• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 9 September, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pengadilan Tinggi di Jerman Cabut Larangan Jilbab Bagi Guru

15/03/2015
in Berita
73
SHARES
563
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

hijabPengadilan tertinggi di Jerman pada Jumat kemarin (13/3/2015) memutuskan untuk membatalkan hukum negara yang melarang guru mengenakan jilbab dan menyebut pelarangan itu sebagai inkonstitusional dan melanggar hak kebebasan beragama.

Putusan Mahkamah Konstitusi Federal itu datang terkait kasus dua guru perempuan Muslim dari negara bagian North Rhine-Westphalia, tetapi juga akan berlaku untuk beberapa negara bagian Jerman lainnya yang melarang jilbab.

Putusan pencabutan larangan jilbab ini terjadi setelah lebih dari 12 tahun perdebatan hukum, dan masalah pelarangan jilbab sudah berhasil sampai ke pengadilan tinggi di Karlsruhe pada tahun 2003, ketika hakim memutuskan bahwa jilbab diizinkan kecuali dilarang oleh undang-undang tertentu.

Hal tersebut kemudian mendorong beberapa negara untuk meloloskan undang-undang membolehkan jilbab bagi guru, lapor AP.

“Larangan ekspresi keagamaan di sekolah umum berdasarkan penampilan luar pendidik tidak kompatibel dengan kebebasan beragama mereka,” kata pengadilan dalam sebuah pernyataan.[af/onislam]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Isa Al Masih Dan Dajjal

Next Post

Kaum Muslim Padati Istiqlal Ikuti Tabligh Akbar Ulama Arab Saudi 

Next Post

Kaum Muslim Padati Istiqlal Ikuti Tabligh Akbar Ulama Arab Saudi 

Ini Faedah Kajian Syaikh Abdurrazaq Ulama Arab Saudi,

Italia Susun Peraturan Anti Masjid

  • 5 Cara Hilangkan Noda Kunyit di Pakaian

    5 Cara Hilangkan Noda Kunyit di Pakaian

    130 shares
    Share 52 Tweet 33
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9278 shares
    Share 3711 Tweet 2320
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    802 shares
    Share 321 Tweet 201
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2465 shares
    Share 986 Tweet 616
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11742 shares
    Share 4697 Tweet 2936
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4201 shares
    Share 1680 Tweet 1050
  • Bahasa Inggris Lewat Aktivitas Sehari-hari, Siswa Lower Secondary JISc Praktikkan Present Simple Tense

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Inilah Kenapa Nepal Tidak Suka dengan Islam

    107 shares
    Share 43 Tweet 27
  • Menyapu di Malam Hari Menurut Islam, Benarkah Sebabkan Kemiskinan?

    2555 shares
    Share 1022 Tweet 639
  • ParagonCorp dan BRIN Eksplorasi Mikroalga Lokal, Membuka Potensi Biodiversitas Indonesia

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga