Pengadilan tertinggi di Jerman pada Jumat kemarin (13/3/2015) memutuskan untuk membatalkan hukum negara yang melarang guru mengenakan jilbab dan menyebut pelarangan itu sebagai inkonstitusional dan melanggar hak kebebasan beragama.
Putusan Mahkamah Konstitusi Federal itu datang terkait kasus dua guru perempuan Muslim dari negara bagian North Rhine-Westphalia, tetapi juga akan berlaku untuk beberapa negara bagian Jerman lainnya yang melarang jilbab.
Putusan pencabutan larangan jilbab ini terjadi setelah lebih dari 12 tahun perdebatan hukum, dan masalah pelarangan jilbab sudah berhasil sampai ke pengadilan tinggi di Karlsruhe pada tahun 2003, ketika hakim memutuskan bahwa jilbab diizinkan kecuali dilarang oleh undang-undang tertentu.
Hal tersebut kemudian mendorong beberapa negara untuk meloloskan undang-undang membolehkan jilbab bagi guru, lapor AP.
“Larangan ekspresi keagamaan di sekolah umum berdasarkan penampilan luar pendidik tidak kompatibel dengan kebebasan beragama mereka,” kata pengadilan dalam sebuah pernyataan.[af/onislam]