• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 26 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pengadilan Tinggi di Jerman Cabut Larangan Jilbab Bagi Guru

15/03/2015
in Berita
73
SHARES
562
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

hijabPengadilan tertinggi di Jerman pada Jumat kemarin (13/3/2015) memutuskan untuk membatalkan hukum negara yang melarang guru mengenakan jilbab dan menyebut pelarangan itu sebagai inkonstitusional dan melanggar hak kebebasan beragama.

Putusan Mahkamah Konstitusi Federal itu datang terkait kasus dua guru perempuan Muslim dari negara bagian North Rhine-Westphalia, tetapi juga akan berlaku untuk beberapa negara bagian Jerman lainnya yang melarang jilbab.

Putusan pencabutan larangan jilbab ini terjadi setelah lebih dari 12 tahun perdebatan hukum, dan masalah pelarangan jilbab sudah berhasil sampai ke pengadilan tinggi di Karlsruhe pada tahun 2003, ketika hakim memutuskan bahwa jilbab diizinkan kecuali dilarang oleh undang-undang tertentu.

Hal tersebut kemudian mendorong beberapa negara untuk meloloskan undang-undang membolehkan jilbab bagi guru, lapor AP.

“Larangan ekspresi keagamaan di sekolah umum berdasarkan penampilan luar pendidik tidak kompatibel dengan kebebasan beragama mereka,” kata pengadilan dalam sebuah pernyataan.[af/onislam]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Isa Al Masih Dan Dajjal

Next Post

Kaum Muslim Padati Istiqlal Ikuti Tabligh Akbar Ulama Arab Saudi 

Next Post

Kaum Muslim Padati Istiqlal Ikuti Tabligh Akbar Ulama Arab Saudi 

Ini Faedah Kajian Syaikh Abdurrazaq Ulama Arab Saudi,

Italia Susun Peraturan Anti Masjid

  • Perang Pemikiran, Louis IX, dan Alasan Kenapa Umat Hari Ini Diam Atas Palestina

    Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2165 shares
    Share 866 Tweet 541
  • Kisah Lengkap Penyembelihan Nabi Ismail

    432 shares
    Share 173 Tweet 108
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    520 shares
    Share 208 Tweet 130
  • Nasihat untuk Muslimah yang Haid di Hari Arafah

    154 shares
    Share 62 Tweet 39
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8504 shares
    Share 3402 Tweet 2126
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4352 shares
    Share 1741 Tweet 1088
  • Mengharap Keberkahan Zulhijjah, Salimah Jakarta Adakan Forsil MT

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3832 shares
    Share 1533 Tweet 958
  • Daftar Sunscreen Halal MUI yang Perlu Kamu Ketahui

    2162 shares
    Share 865 Tweet 541
  • Resep Pesor Khas Betawi Pengganti Ketupat Lebaran

    1191 shares
    Share 476 Tweet 298
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga