• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 3 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pengadilan Tinggi di Jerman Cabut Larangan Jilbab Bagi Guru

15/03/2015
in Berita
73
SHARES
561
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

hijabPengadilan tertinggi di Jerman pada Jumat kemarin (13/3/2015) memutuskan untuk membatalkan hukum negara yang melarang guru mengenakan jilbab dan menyebut pelarangan itu sebagai inkonstitusional dan melanggar hak kebebasan beragama.

Putusan Mahkamah Konstitusi Federal itu datang terkait kasus dua guru perempuan Muslim dari negara bagian North Rhine-Westphalia, tetapi juga akan berlaku untuk beberapa negara bagian Jerman lainnya yang melarang jilbab.

Putusan pencabutan larangan jilbab ini terjadi setelah lebih dari 12 tahun perdebatan hukum, dan masalah pelarangan jilbab sudah berhasil sampai ke pengadilan tinggi di Karlsruhe pada tahun 2003, ketika hakim memutuskan bahwa jilbab diizinkan kecuali dilarang oleh undang-undang tertentu.

Hal tersebut kemudian mendorong beberapa negara untuk meloloskan undang-undang membolehkan jilbab bagi guru, lapor AP.

“Larangan ekspresi keagamaan di sekolah umum berdasarkan penampilan luar pendidik tidak kompatibel dengan kebebasan beragama mereka,” kata pengadilan dalam sebuah pernyataan.[af/onislam]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Isa Al Masih Dan Dajjal

Next Post

Kaum Muslim Padati Istiqlal Ikuti Tabligh Akbar Ulama Arab Saudi 

Next Post

Kaum Muslim Padati Istiqlal Ikuti Tabligh Akbar Ulama Arab Saudi 

Ini Faedah Kajian Syaikh Abdurrazaq Ulama Arab Saudi,

Italia Susun Peraturan Anti Masjid

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8312 shares
    Share 3325 Tweet 2078
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    797 shares
    Share 319 Tweet 199
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4572 shares
    Share 1829 Tweet 1143
  • KPIPA Gelar Konser Nasyid untuk Wakaf Palestina

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Membaca Tanda Daycare Bermasalah

    134 shares
    Share 54 Tweet 34
  • Kehadiran Deswita Maharani dan Ferry Maryadi di Acara Lamaran Syifa Hadju dan El Rumi Menambah Kesan Hangat

    104 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3743 shares
    Share 1497 Tweet 936
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4260 shares
    Share 1704 Tweet 1065
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2097 shares
    Share 839 Tweet 524
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3333 shares
    Share 1333 Tweet 833
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga