Pemerintah Italia telah menyusun peraturan yang membuat mustahil bagi umat Islam untuk membangun masjid baru di negara itu.
Aturan hukum itu diperkenalkan Januari lalu di Lombardy, wilayah yang paling padat penduduknya yang juga mencakup ibukota Milan.
Dikenal sebagai UU anti-masjid, peraturan baru tersebut menetapkan bahwa siapa pun yang ingin membangun tempat ibadah baru bagi agama yang tidak secara resmi diakui oleh negara, maka akan tunduk pada daftar ekstensif pembatasan khusus.
Karena Islam adalah satu-satunya agama besar yang tidak diakui oleh negara Italia, aturan baru itu dilihat sebagai tindakan diskriminatif terhadap lebih dari satu juta Muslim Italia.
Undang-undang juga memungkinkan pejabat Lombardy untuk melakukan referendum lokal tentang membangun tempat ibadah baru di wilayah tersebut.
Menghadapi kecaman terhadap langkah yang dianggap diskriminatif, pemerintahan Perdana Menteri Matteo Renzi pada hari Jumat lalu memutuskan untuk merujuk aturan baru ke Mahkamah Konstitusi untuk diperiksa, kantor berita AFP melaporkan.
Kritikus mengatakan undang-undang baru itu melanggar konstitusi Italia dalam beberapa poin dan pasti akan dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Italia memiliki populasi Muslim dari total 1,7 juta penduduk Italia, termasuk 20.000 muallaf, menurut angka yang dikeluarkan oleh Istat, badan statistik nasional.[af/onislam]