• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 10 Juli, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pengadilan India Putuskan Perempuan Boleh Masuk Masjid Haji Ali di Mumbai

27/08/2016
in Berita
75
SHARES
580
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

mbbiChanelMuslim.com – Pengadilan di India mencabut larangan terhadap perempuan untuk memasuki bagian inti di dalam Masjid Haji Ali, Mumbai.

Pengadilan tinggi di Mumbai menyatakan larangan tersebut melanggar undang-undang dasar dan mendiskriminasi wanita, kata para pengacara.

Larangan diterapkan pada tahun 2012 ketika yayasan yang menjalankan tempat ibadah tersebut mengatakan tindakan dosa mengizinkan wanita menyentuh makam tokoh sufi yang berada di dalam masjid.

Meski larangan itu telah dicabut, bukan berarti wanita bisa segera memasuki Masjid Haji Ali. Pasalnya, pengadilan tinggi menunda penerapan keputusan selama enam minggu agar pihak masjid dapat mengajukan banding ke Mahkamah Agung.

Bagaimanapun, putusan pengadilan baru-baru ini dipandang sebagai dukungan kuat dalam usaha mengizinkan wanita ke tempat suci lainnya.

Dalam beberapa bulan terakhir, di India terjadi sejumlah kampanye agar wanita diizinkan memasuki tempat suci keagamaan yang sebelumnya melarang kehadiran mereka.

Kebijakan semacam itu ditentang para pegiat, baik yang beragama Islam maupun Hindu.

Kelompok Bharatiya Muslim Mahila Andolan (BMMA), misalnya, menentang kebijakan pengurus Masjid Haji Ali di Mumbai yang membatasi ruang gerak kaum perempuan. Putusan pengadilan yang mencabut larangan di masjid tersebut disambut gembira Zakia Soman dari BMMA.

“Pengurus masjid naik banding ke Mahkamah Agung dan kami tak mempermasalahkan. Tapi saya yakin kami juga menang di sana. Ini hanyalah patriarki atas nama agama,” kata Soman kepada BBC.[af/bbc]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Gedung Putih Enggan Tanggapi Perdebatan Burkini di Prancis

Next Post

Resep Ayam Goreng Saus Lembarang

Next Post
Resep Ayam Goreng Saus Lembarang

Resep Ayam Goreng Saus Lembarang

Mengumpulkan Orang saat Khataman Quran, Sunnah Para Salaf yang Terlupakan

Baby Blues dan Depresi Pascamelahirkan, Bagaimana Membedakannya?

Laman Diretas, MUI Akan Laporkan Hacker ke Polisi

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8842 shares
    Share 3537 Tweet 2211
  • Selebgram Larissa Chou Menggugat Cerai Sang Suami, Pentingnya Menjaga Amanah Pernikahan

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3983 shares
    Share 1593 Tweet 996
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11562 shares
    Share 4625 Tweet 2891
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4670 shares
    Share 1868 Tweet 1168
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1072 shares
    Share 429 Tweet 268
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2272 shares
    Share 909 Tweet 568
  • Empat Kebaikan Dunia dan Akhirat

    969 shares
    Share 388 Tweet 242
  • Cara Memesan Tiket Gratis Masuk Ancol di Hari Jumat 10 Juli 2026

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Berbagai Jenis Kacang dan Manfaatnya

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga