• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 10 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pencipta Lagu ‘Kopi Dangdut’ pun Gugat Timses Ahok-Djarot

April 15, 2017
in Berita
68
SHARES
525
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

Chanelmuslim – Pencipta lagu Fahmi Shahab melaporkan tim sukses Ahok Djarot, dikarenakan lagu ciptaannya ‘Kopi Dangdut’ dipakai untuk kampanye.

Kuasa hukum Fahmi Shahab mengatakan bahwa pemakaian lagu ciptaan Fahmi untuk kampanye merugikan kliennya.

“Hal ini tentu menimbulkan kerugian bagi klien kami Fahmi, baik kerugian moril maupun kerugian materil. Oleh karena itu kami dengan klien sependapat untuk melaporkan persoalan ini kepada pihak yang berwajib,” terang Johanes Simanjuntak selalu kuasa hukum Fahmi dilansir detik.com, Jumat (14/4/2017).

Lagu ‘Kopi Dangdut’ didengar oleh Fahmi pada tanggal 2 April lalu di televisi swasta. Ia merasa, tim tim sukses telah mengubah lirik lagu tanpa seizin dari pencipta lagu.

“Ada penayangan (di televisi) lagu Kopi Dangdut milik klien kami yang dibajak atau diubah liriknya secara utuh tanpa sepengetahan dan tanpa izin dari klien kami sebagai pemegang hak cipta,” ungkap Johanes

Fahmi sudah meminta kejelasan terkait pemakaian lagu tersebut. Namun tidak mendapat tanggapan. Hingga akhirnya memutuskan untuk melaporkan perkara itu ke pihak kepolisian.

“Pasal yang kami laporkan yaitu Pasal 113 Undang-Undang No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta,” Tutur Johanes

Laporan Fahmi diterima dengan nomor Tanda Bukti Laporan (TBL) bernomor P/1564/IV/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus. Selain laporan, Fahmi melampirkan bukti-bukti di antaranya kepingam cakram kopi tayangan pemutaran lagu kampanye Ahok-Djarot. Fahmi juga melampirkan surat Hak Cipta atas lagu ciptaannya itu. (Mh/ilham/foto: detik.com)

Previous Post

Ulama Senior Saudi: Muslim Harus Ikuti Akhlak Rasulullah

Next Post

Bocah 8 Tahun di AS Ini Setir Mobil ke McDonald’s dengan Selamat

Next Post

Bocah 8 Tahun di AS Ini Setir Mobil ke McDonald's dengan Selamat

KFC di AS akan Stop Sajikan Ayam yang Dibesarkan dengan Antibiotik

Kanada Berencana Legalkan Mariyuana untuk Tujuan Rekreasi

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga