PEMPROV Jabar resmi menerapkan kebijakan kerja dari rumah (WFH) tiap Kamis bagi seluruh aparatur sipil negara mulai Januari 2026, setelah uji coba skema tersebut terbukti mampu menekan biaya operasional hingga 20 persen.
Dikutip dari berbagai sumber, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengatakan, keputusan ini diambil Gubernur Jabar melalui Surat Edaran Nomor: 188/KPG.03/BKD menyusul hasil evaluasi efisiensi penggunaan sumber daya yang signifikan.
Pemprov Jabar Resmi Tetapkan WFH Setiap Kamis Bagi Aparatur Sipil Negara Mulai Januari 2026
Ia menjelaskan pemilihan hari Kamis didasarkan pada hasil simulasi yang menunjukkan bahwa hari tersebut merupakan waktu paling efisien dibandingkan hari lainnya. Meski demikian, ia menekankan bahwa kebijakan ini tidak berlaku bagi sektor pelayanan publik dasar.
Pemprov Jabar sebelumnya telah melakukan uji coba dua skema pada akhir 2025. Pada November, KDH dilakukan setiap Kamis, sementara pada Desember diterapkan skema 50 persen pegawai di kantor dan 50 persen KDH.
Hasilnya, performa satu hari penuh KDH dianggap jauh lebih efektif dalam menekan biaya operasional seperti penggunaan listrik dan air.
Terkait pengawasan, dia memastikan organisasi perangkat daerah tetap diwajibkan melakukan pengukuran kinerja yang ketat agar efisiensi anggaran tidak mengorbankan produktivitas.
Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Kebijakan ini sendiri disebut bersifat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu menyesuaikan dengan kondisi khusus atau kebijakan dari pemerintah pusat.
Namun, per Januari 2026, aturan ini telah berkekuatan hukum tetap melalui keputusan gubernur terkait penyesuaian mekanisme kerja pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.
Senada dengan pernyataan dia, Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKD Jabar, Nenden Tatin Maryati, menyebut dampak efisiensi lebih terasa ketika gedung kantor dikosongkan secara total pada satu hari tertentu. [Din]





