• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 21 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pemprov Jabar Resmi Tetapkan WFH Setiap Kamis Bagi Aparatur Sipil Negara Mulai Januari 2026

06/01/2026
in Berita
Pemprov Jabar Resmi Tetapkan WFH Setiap Kamis Bagi Aparatur Sipil Negara Mulai Januari 2026

Foto: Pinterest

72
SHARES
554
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

PEMPROV Jabar resmi menerapkan kebijakan kerja dari rumah (WFH) tiap Kamis bagi seluruh aparatur sipil negara mulai Januari 2026, setelah uji coba skema tersebut terbukti mampu menekan biaya operasional hingga 20 persen.

Dikutip dari berbagai sumber, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengatakan, keputusan ini diambil Gubernur Jabar melalui Surat Edaran Nomor: 188/KPG.03/BKD menyusul hasil evaluasi efisiensi penggunaan sumber daya yang signifikan.

Baca juga: Sentil Gagasan Pemindahan Warga Gaza, Puluhan Ribu Warga Jabar Aksi Solidaritas Palestina di Gedung Merdeka

Pemprov Jabar Resmi Tetapkan WFH Setiap Kamis Bagi Aparatur Sipil Negara Mulai Januari 2026

Ia menjelaskan pemilihan hari Kamis didasarkan pada hasil simulasi yang menunjukkan bahwa hari tersebut merupakan waktu paling efisien dibandingkan hari lainnya. Meski demikian, ia menekankan bahwa kebijakan ini tidak berlaku bagi sektor pelayanan publik dasar.

Pemprov Jabar sebelumnya telah melakukan uji coba dua skema pada akhir 2025. Pada November, KDH dilakukan setiap Kamis, sementara pada Desember diterapkan skema 50 persen pegawai di kantor dan 50 persen KDH.

Hasilnya, performa satu hari penuh KDH dianggap jauh lebih efektif dalam menekan biaya operasional seperti penggunaan listrik dan air.

Terkait pengawasan, dia memastikan organisasi perangkat daerah tetap diwajibkan melakukan pengukuran kinerja yang ketat agar efisiensi anggaran tidak mengorbankan produktivitas.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Kebijakan ini sendiri disebut bersifat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu menyesuaikan dengan kondisi khusus atau kebijakan dari pemerintah pusat.

Namun, per Januari 2026, aturan ini telah berkekuatan hukum tetap melalui keputusan gubernur terkait penyesuaian mekanisme kerja pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.

Senada dengan pernyataan dia, Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKD Jabar, Nenden Tatin Maryati, menyebut dampak efisiensi lebih terasa ketika gedung kantor dikosongkan secara total pada satu hari tertentu. [Din]

Tags: Aparatur Sipil NegaraPemprov JabarWFH Setiap Kamis
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Alasan Pemilihan Dar al-Arqam pada Fase Awal Dakwah Islam

Next Post

7 Hadis tentang Keutamaan Memiliki Anak Perempuan

Next Post
7 Hadis tentang Keutamaan Memiliki Anak Perempuan

7 Hadis tentang Keutamaan Memiliki Anak Perempuan

SMA Favorit dengan Ranking Tinggi, Lulusan SMA JISC JIBBS JIGSC Tersebar di Universitas Ternama

SMA Favorit dengan Ranking Tinggi, Lulusan SMA JISc JIBBS JIGSC Tersebar di Universitas Ternama

Kisah Pemilihan Dua Umar dalam Fase Awal Dakwah Islam

Kisah Pemilihan Dua Umar dalam Fase Awal Dakwah Islam

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8235 shares
    Share 3294 Tweet 2059
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4223 shares
    Share 1689 Tweet 1056
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3689 shares
    Share 1476 Tweet 922
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11264 shares
    Share 4506 Tweet 2816
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3299 shares
    Share 1320 Tweet 825
  • Hari Kartini, Mengenal 4 Pahlawan Berhijab asal Indonesia

    779 shares
    Share 312 Tweet 195
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2058 shares
    Share 823 Tweet 515
  • Menghina Allah dalam Hati

    450 shares
    Share 180 Tweet 113
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4546 shares
    Share 1818 Tweet 1137
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    754 shares
    Share 302 Tweet 189
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga