• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 4 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pemerintah Upayakan Zakat Lebih Produktif Entaskan Kemiskinan

15/04/2016
in Berita
67
SHARES
519
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT
image
Ilustrasi

ChanelMuslim.com – Realitanya Zakat selama ini lebih banyak dibagikan untuk kepentingan konsumtif masyarakat padahal harusnya produktif sehingga Zakat bisa mengentaskan dari kemiskinan. Upaya ini tengah dilakukan oleh pemerintah melalui Kementerian Agama agar dana zakat lebih produktif. Hal tersebut disampaikan oleh Dirjen Bimas Islam Machasin.

“Kebanyakan zakat dibagi untuk kepentingan konsumtif masyarakat, namun saat ini harus bersifat produktif. Ini tidak mudah, namun perlu dipikirkan, dengan dana zakat itu bisa mengentaskan kemiskinan untuk memberikan kesejahteraan bagi masyarakat,” ujar Machasin saat memberikan sambutan dan sekaligus membuka acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Perkembangan Zakat di Indonesia, Jakarta, Rabu (13/4).

Machasin meminta  forum Rakernas ini dapat mengevaluasi  apa dan bagaimana kegiatan yang sudah dilakukan.

“Dari situ, diharapkan akan dapat dirumuskan skala prioritas terkait program dan kegiatan apa saja yang mendesak untuk didahulukan,” harapnya.

Forum Rakernas juga diharapkan menjadi ajang sharing pengalaman pengelolaan zakat.  Sharing penting, lanjut Machasin, karena kondisi setiap daerah berbeda-beda. Menurutnya,  ada beberapa Pemerintah Daerah  yang cukup membantu masayarakat dengan dana Zakat, antara lain: Sumbar dan Aceh.

“Zakat berasal dari umat atau masyarakat, maka akan kembali juga kepada masyarakat,” kata Machasin.

Sementara itu Ketua Baznas, Bambang Sudibyo mengatakan, pengentasan kemiskinan melalui Baznas lebih cepat satu setengah tahun dibandingkan dengan dana sosial.

Mantan Menteri Keuangan Kabinet Persatuan Nasional ini mengilustrasikan, jika dana Baznas dapat membantu mengentaskan kemiskanan dalam 5,5 tahun dana sosial lainnya butuh waktu 7 tahun.

Sebelumnya, Direktur Pemberdayaan Zakat Tarmizi  menegaskan komitmennya untuk terus memperbaiki pengelolaan lembaga zakat.
“Pengelolaan lembaga zakat yang semakin baik akan dapat meningkatkan sumber daya manusia sekaligus penguatan  managemen yang aman, transparan, terpercaya, profeisonal, dan terpadu dengan pengawasan pemerintah,” ujarnya.

Acara yang berlangsung hari ini tanggal 13 sampai 15 April 2016, mengusung tema “Tingkatkan Kualitas Program Pemberdayaan Zakat Menuju Penganggaran Yang Berbasis Money Follow Program”.

Rakernas ini diikuti perwakilan Kanwil Kemenag Provinsi se-Indonesia yang menangani bidang zakat, unsur Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), dan aparatur Ditjen Bimas Islam. (jwt/kemenag)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Hindari Kemacetan, Google Map Luncurkan Fitur Baru

Next Post

Ini Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2017

Next Post

Ups, Ini Rahasia Zaskia Tenangkan Tangisan Anaknya Madali

Palsukan Identitas Perempuan, Kedua "Mempelai" ini Jadi Tersangka

Bela Negara Akan Masuk Perguruan Tinggi

  • Pastikan Sabun yang Kamu Gunakan Halal

    Pastikan Sabun yang Kamu Gunakan Halal

    166 shares
    Share 66 Tweet 42
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8145 shares
    Share 3258 Tweet 2036
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Obyek Wisata di Bukit Sekipan Tawangmangu

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1970 shares
    Share 788 Tweet 493
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3625 shares
    Share 1450 Tweet 906
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11231 shares
    Share 4492 Tweet 2808
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2003 shares
    Share 801 Tweet 501
  • Pendapat Para Ahli tentang Hukum Membaca Al-Qur’an di Kuburan

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4180 shares
    Share 1672 Tweet 1045
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga