• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 11 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Ini Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2017

15/04/2016
in Berita
71
SHARES
549
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT
image
Ilustrasi Image On Twitter

ChanelMuslim.com – Pertengahan April ini, Pemerintah secara resmi menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2017. Penetapan dilakukan dengan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2017 oleh Tiga Menteri, yaitu Menpan & RB Yuddhy Chrisnandi, Menag Lukman Hakim Saifuddin, dan Menaker Hanif Dhakiri disaksikan Menko PMK Puan Maharani di Kantor Kemenko PMK Jakarta, Kamis (14/4).

Penandatanganan dilakukan seusai rapat pembahasan bersama yang dilaksanakan tertutup di kantor Kemenko PMK dipimpin langsung oleh Puan Maharani.

Pada kesempatan itu, Puan Maharani menyampaikan bahwa jumlah hari libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2017 berjumlah 19 hari, dengan rincian; hari libur nasional sebanyak 15 hari dan cuti bersama sebanyak 4 hari, untuk hari raya idul fitiri 1438 Hijriah sebanyak 3 hari dan Hari raya Natal sebanyak 1 hari.

Dalam rilis persnya, Kemenko PMK menyampaikan bahwa tujuan dilakukannya pengaturan cuti bersama dan hari libur nasional adalah; peningkatan efisiensi dan efektivitas dalam pemanfaatan hari kerja, hari libur, dan cuti bersama sehingga dapat meningkatkan produktivitas kerja, serta peningkatan sektor pariwisata dalam negeri yang mempunyai dampak peningkatan ekonomi.

Berikut rincian Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2017:

1 Januari sebagai tahun baru 2017 Masehi

28 Januari sebagai tahun baru Imlek 2568 Kongzili

28 Maret sebagai hari raya Nyepi tahun baru saka 1938.

14 April sebagai peringatan Wafat Isa Al Masih

24 April, peringatan Isra Mikraj Nabi Muhammad Saw

1 Mei, Hari Buruh Internasional

11 Mei, Hari Raya Waisak 2561

25 Mei, Kenaikan Isa Al Masih

25-26 Juni, hari raya Idul Fitri 1438 Hijriah

17 Agustus, Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

1 September Hari Raya Idul Adha 1438 Hijriah

21 September Tahun Baru Islam 1439 Hijriah

1 Desember, Maulid Nabi Muhammad Saw

25 Desember, Hari Raya Natal

Sementara untuk rincian cuti bersama tahun 2017; tanggal 23,27,28 Juni sebagai hari libur untuk Idul Fitri 1438 Hijriah, dan tanggal 26 Desember untuk hari raya Natal.

(jwt/kemenag)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Pemerintah Upayakan Zakat Lebih Produktif Entaskan Kemiskinan

Next Post

Ups, Ini Rahasia Zaskia Tenangkan Tangisan Anaknya Madali

Next Post

Ups, Ini Rahasia Zaskia Tenangkan Tangisan Anaknya Madali

Palsukan Identitas Perempuan, Kedua "Mempelai" ini Jadi Tersangka

Bela Negara Akan Masuk Perguruan Tinggi

  • Perang Pemikiran, Louis IX, dan Alasan Kenapa Umat Hari Ini Diam Atas Palestina

    Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1893 shares
    Share 757 Tweet 473
  • Hadis tentang 10 Hari Terakhir Ramadan

    252 shares
    Share 101 Tweet 63
  • 7 Masjid Indah Ini Ternyata Ada Di Indonesia, Lho

    211 shares
    Share 84 Tweet 53
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8060 shares
    Share 3224 Tweet 2015
  • Manisnya Buah Lai, Kembaran Durian dari Mahakam

    284 shares
    Share 114 Tweet 71
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3562 shares
    Share 1425 Tweet 891
  • Beberapa Warna Hijab yang bisa Kamu Mix and Match dengan Gamis Hitam

    132 shares
    Share 53 Tweet 33
  • Daftar 30 Lagu Sambut Ramadan

    126 shares
    Share 50 Tweet 32
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11201 shares
    Share 4480 Tweet 2800
  • Dalil Membaca Allahumma Ajirni Minannaar

    1178 shares
    Share 471 Tweet 295
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga