• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 31 Agustus, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pemerintah Resmi Nyatakan Gafatar Aliran Sesat

Maret 25, 2016
in Berita
69
SHARES
527
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

gafatar

ChanelMuslim.com – Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) Pusat mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang menetapkan Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) sebagai ajaran sesat.

Hal ini diikuti Kejaksaan Agung (Kejagung), Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah mengeluarkan keputusan bersama bahwa Gafatar sesat.

“Gafatar dinilai sesat dan menyesatkan, kalau dibiarkan berpotensi menimbulkan keresahan dan timbul masalah besar,” tegas Jaksa Agung, HM Prasetyo saat melakukan konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (24/3/2016).

Menurut Prasetyo, Gafatar dikatakan sesat karena metamorfosis dari ajaran dan pengikut yang pernah dilarang Kejagung pada 2007 yakni ajaran Alqiyadah Islamiyah.

“Dulu sudah pernah kita (Kejagung) larang di tahun 2007, setelah didalami ternyata benar Gafatar itu metamorfosis dari ajaran tersebut,” ujar Prasetyo.

Maka dari itu Gafatar jelas menyesatkan dan harus dihentikan karena jika dibiarkan berpotensi bukan hanya menimbulkan keresahan masyarakat yapi menimbulkan masalah besar yang baru.

“Jadi dengan demikian saya berharap untuk bisa memahami keputusan Jaksa Agung demi menjaga ketentraman umat beragama dalam menjalanjkan syariat masing masing umat beragama,” tegasnya. (nf)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Migran di Swedia Resah Pasca Insiden Serangan Seksual

Next Post

Hanan Al-Hroub Ingin Anak-anak Palestina Hidup Damai

Next Post

Hanan Al-Hroub Ingin Anak-anak Palestina Hidup Damai

8 Tahapan Mengatur Kemarahan pada Istri agar Tak Berujung KDRT

Menjelang Usia 2 Tahun, Anak Belum Lancar Bicara? Mungkin Ini Sebabnya

8 Tahapan Mengatur Kemarahan pada Istri agar Tak Berujung KDRT

Hilangkan Bekas Kacamata di Wajah dengan 5 Bahan Alami Ini

  • shakila premium

    Kenalan sama Bahan Shakila Premium yang Lagi Naik Daun Yuk!

    36730 shares
    Share 14692 Tweet 9183
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    11122 shares
    Share 4449 Tweet 2781
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11001 shares
    Share 4400 Tweet 2750
  • Ucapkan Barakallah sebagai Pengganti Selamat

    7926 shares
    Share 3170 Tweet 1982
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7271 shares
    Share 2908 Tweet 1818
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga