• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 1 Agustus, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Tarif Listrik 50 Persen Hanya Berlaku Sampai 28 Februari 2025

07/02/2025
in Berita
Tarif Listrik 50 Persen Hanya Berlaku Sampai 28 Februari 2025

Foto: Pinterest

98
SHARES
756
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

TARIF listrik 50 persen diberikan kepada pelanggan rumah tangga yang berlaku selama dua bulan, yakni mulai 1 Januari dan berakhir hingga 28 Februari 2025.

Di awal tahun 2025, masyarakat Indonesia disambut dengan berita menggembirakan dari PT PLN (Persero) dengan memberikan pemotongan tarif listrik sebesar 50 persen.

Kebijakan ini tidak hanya dirancang untuk meringankan beban biaya hidup masyarakat, tetapi juga sebagai bagian dari langkah strategis mendukung program pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat.

Dengan adanya potongan ini, diharapkan banyak keluarga dan pelaku usaha dapat merasakan manfaatnya secara langsung.

Masyarakat tidak perlu terburu-buru atau khawatir kehabisan waktu, karena diskon ini berlaku sepanjang waktu selama periode tersebut.

Baca juga: Polres Metro Jakarta Pusat Menduga Kebakaran Kemayoran Gempol Akibat Korsleting Listrik

Tarif Listrik 50 Persen Hanya Berlaku Sampai 28 Februari 2025

Perlu juga dicatat bahwa terdapat ketentuan batas maksimal pembelian token listrik tarif diskon 50 persen bagi pelanggan 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA sebagai berikut:

Daya 450 VA

Maksimal token yang bisa dibeli: 324 kWh

Total biaya sebelum diskon: Rp 134.460

Diskon yang diberikan: Rp 67.230

Daya 900 VA

Maksimal token yang bisa dibeli: 648 kWh

Total biaya sebelum diskon: Rp 876.096

Diskon yang diberikan: Rp 438.048

Daya 1.300 VA

Maksimal token yang bisa dibeli: 936 kWh

Total biaya sebelum diskon: Rp 1,35 juta

Diskon yang diberikan: Rp 676.119

Daya 2.200 VA

Maksimal token yang bisa dibeli: 1.584 kWh

Total biaya sebelum diskon: Rp 2,28 juta

Diskon yang diberikan: Rp 1,14 juta

Mekanisme diskon untuk pelanggan prabayar

Dengan adanya diskon ini, pelanggan listrik prabayar memiliki dua pilihan:

Membayar setengah harga (50%) untuk mendapatkan jumlah energi (kWh) yang sama seperti biasanya.

Membeli dengan nominal yang sama seperti sebelumnya, tetapi mendapatkan daya listrik dua kali lipat.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Mekanisme Diskon untuk Pelanggan Pascabayar

Bagi pelanggan listrik pascabayar, diskon 50% akan langsung diterapkan pada tagihan bulanan dengan ketentuan berikut:

Diskon untuk pemakaian Januari 2025 akan otomatis mengurangi tagihan listrik yang dibayarkan pada periode 1-20 Februari 2025.

Diskon untuk pemakaian Februari 2025 akan otomatis mengurangi tagihan listrik yang dibayarkan pada periode 1-20 Maret 2025.

Sebagai contoh, jika tagihan listrik bulan Januari sebesar Rp 100.000, maka pada bulan Februari pelanggan hanya perlu membayar Rp 50.000. Potongan ini diberikan secara otomatis tanpa perlu pengajuan atau langkah tambahan dari pelanggan. [Din]

Tags: Tarif Listrik 50 Persen Hanya Berlaku Sampai 28 Februari 2025
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Bantu Palestina, BAZNAS RI dan Rabbani Luncurkan Sedekah Penjualan Produk

Next Post

Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas Resmi Dihapus Mulai Tahun 2025

Next Post
Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas Resmi Dihapus Mulai Tahun 2025

Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas Resmi Dihapus Mulai Tahun 2025

Muktamar ke-6 Salimah, Ketua Umum Salimah: Peningkatan Kualitas Perempuan Berdampak pada Keluarga sebagai Tempat Perlindungan Anak

Muktamar ke-6 Salimah, Ketua Umum Salimah: Peningkatan Kualitas Perempuan Berdampak pada Keluarga sebagai Tempat Perlindungan Anak

BAZNAS RI dan Rabbani Kerja Sama Sedekah Penjualan Produk Series Palestine Style

BAZNAS RI dan Rabbani Kerja Sama Sedekah Penjualan Produk Series Palestine Style

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9007 shares
    Share 3603 Tweet 2252
  • Saudi Education Expo 2026 Buka Akses Pendidikan Tinggi Arab Saudi bagi Pelajar Indonesia

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11649 shares
    Share 4660 Tweet 2912
  • Saudi Education Expo 2026 Diserbu Ribuan Pengunjung di Hari Pertama

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Menghafal Quran Saat Usia 40 Tahun Inilah Pengalaman Prof. DR. Ir. Kudang Boro Seminar, Msc.

    467 shares
    Share 187 Tweet 117
  • Kisah Kuli Bangunan yang Berhasil Menerbitkan Sebuah Buku

    111 shares
    Share 44 Tweet 28
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4068 shares
    Share 1627 Tweet 1017
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2393 shares
    Share 957 Tweet 598
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1156 shares
    Share 462 Tweet 289
  • 10 Hadits tentang Kesehatan dan Kebersihan dalam Islam

    87 shares
    Share 35 Tweet 22
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga