• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 11 September, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Tarif Listrik 50 Persen Hanya Berlaku Sampai 28 Februari 2025

07/02/2025
in Berita
Tarif Listrik 50 Persen Hanya Berlaku Sampai 28 Februari 2025

Foto: Pinterest

99
SHARES
764
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

TARIF listrik 50 persen diberikan kepada pelanggan rumah tangga yang berlaku selama dua bulan, yakni mulai 1 Januari dan berakhir hingga 28 Februari 2025.

Di awal tahun 2025, masyarakat Indonesia disambut dengan berita menggembirakan dari PT PLN (Persero) dengan memberikan pemotongan tarif listrik sebesar 50 persen.

Kebijakan ini tidak hanya dirancang untuk meringankan beban biaya hidup masyarakat, tetapi juga sebagai bagian dari langkah strategis mendukung program pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat.

Dengan adanya potongan ini, diharapkan banyak keluarga dan pelaku usaha dapat merasakan manfaatnya secara langsung.

Masyarakat tidak perlu terburu-buru atau khawatir kehabisan waktu, karena diskon ini berlaku sepanjang waktu selama periode tersebut.

Baca juga: Polres Metro Jakarta Pusat Menduga Kebakaran Kemayoran Gempol Akibat Korsleting Listrik

Tarif Listrik 50 Persen Hanya Berlaku Sampai 28 Februari 2025

Perlu juga dicatat bahwa terdapat ketentuan batas maksimal pembelian token listrik tarif diskon 50 persen bagi pelanggan 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA sebagai berikut:

Daya 450 VA

Maksimal token yang bisa dibeli: 324 kWh

Total biaya sebelum diskon: Rp 134.460

Diskon yang diberikan: Rp 67.230

Daya 900 VA

Maksimal token yang bisa dibeli: 648 kWh

Total biaya sebelum diskon: Rp 876.096

Diskon yang diberikan: Rp 438.048

Daya 1.300 VA

Maksimal token yang bisa dibeli: 936 kWh

Total biaya sebelum diskon: Rp 1,35 juta

Diskon yang diberikan: Rp 676.119

Daya 2.200 VA

Maksimal token yang bisa dibeli: 1.584 kWh

Total biaya sebelum diskon: Rp 2,28 juta

Diskon yang diberikan: Rp 1,14 juta

Mekanisme diskon untuk pelanggan prabayar

Dengan adanya diskon ini, pelanggan listrik prabayar memiliki dua pilihan:

Membayar setengah harga (50%) untuk mendapatkan jumlah energi (kWh) yang sama seperti biasanya.

Membeli dengan nominal yang sama seperti sebelumnya, tetapi mendapatkan daya listrik dua kali lipat.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Mekanisme Diskon untuk Pelanggan Pascabayar

Bagi pelanggan listrik pascabayar, diskon 50% akan langsung diterapkan pada tagihan bulanan dengan ketentuan berikut:

Diskon untuk pemakaian Januari 2025 akan otomatis mengurangi tagihan listrik yang dibayarkan pada periode 1-20 Februari 2025.

Diskon untuk pemakaian Februari 2025 akan otomatis mengurangi tagihan listrik yang dibayarkan pada periode 1-20 Maret 2025.

Sebagai contoh, jika tagihan listrik bulan Januari sebesar Rp 100.000, maka pada bulan Februari pelanggan hanya perlu membayar Rp 50.000. Potongan ini diberikan secara otomatis tanpa perlu pengajuan atau langkah tambahan dari pelanggan. [Din]

Tags: Tarif Listrik 50 Persen Hanya Berlaku Sampai 28 Februari 2025
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Bantu Palestina, BAZNAS RI dan Rabbani Luncurkan Sedekah Penjualan Produk

Next Post

Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas Resmi Dihapus Mulai Tahun 2025

Next Post
Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas Resmi Dihapus Mulai Tahun 2025

Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas Resmi Dihapus Mulai Tahun 2025

Muktamar ke-6 Salimah, Ketua Umum Salimah: Peningkatan Kualitas Perempuan Berdampak pada Keluarga sebagai Tempat Perlindungan Anak

Muktamar ke-6 Salimah, Ketua Umum Salimah: Peningkatan Kualitas Perempuan Berdampak pada Keluarga sebagai Tempat Perlindungan Anak

BAZNAS RI dan Rabbani Kerja Sama Sedekah Penjualan Produk Series Palestine Style

BAZNAS RI dan Rabbani Kerja Sama Sedekah Penjualan Produk Series Palestine Style

  • Cara Sederhana Mengurangi Pahit Buah dan Daun Mengkudu

    Cara Sederhana Mengurangi Pahit Buah dan Daun Mengkudu

    285 shares
    Share 114 Tweet 71
  • 5 Cara Hilangkan Noda Kunyit di Pakaian

    346 shares
    Share 138 Tweet 87
  • Aturan Baru Mendaki Gunung Merbabu bagi Pendaki

    102 shares
    Share 41 Tweet 26
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9292 shares
    Share 3717 Tweet 2323
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4214 shares
    Share 1686 Tweet 1054
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    813 shares
    Share 325 Tweet 203
  • Sekolah Pemikiran Islam (SPI) Jakarta: Membongkar Kebobrokan Feminisme dan Konsep Gender

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4792 shares
    Share 1917 Tweet 1198
  • Bahasa Inggris Lewat Aktivitas Sehari-hari, Siswa Lower Secondary JISc Praktikkan Present Simple Tense

    78 shares
    Share 31 Tweet 20
  • Inilah Kenapa Nepal Tidak Suka dengan Islam

    113 shares
    Share 45 Tweet 28
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga