• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 19 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Tarif Listrik 50 Persen Hanya Berlaku Sampai 28 Februari 2025

Februari 7, 2025
in Berita
Tarif Listrik 50 Persen Hanya Berlaku Sampai 28 Februari 2025

Foto: Pinterest

93
SHARES
712
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

TARIF listrik 50 persen diberikan kepada pelanggan rumah tangga yang berlaku selama dua bulan, yakni mulai 1 Januari dan berakhir hingga 28 Februari 2025.

Di awal tahun 2025, masyarakat Indonesia disambut dengan berita menggembirakan dari PT PLN (Persero) dengan memberikan pemotongan tarif listrik sebesar 50 persen.

Kebijakan ini tidak hanya dirancang untuk meringankan beban biaya hidup masyarakat, tetapi juga sebagai bagian dari langkah strategis mendukung program pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat.

Dengan adanya potongan ini, diharapkan banyak keluarga dan pelaku usaha dapat merasakan manfaatnya secara langsung.

Masyarakat tidak perlu terburu-buru atau khawatir kehabisan waktu, karena diskon ini berlaku sepanjang waktu selama periode tersebut.

Baca juga: Polres Metro Jakarta Pusat Menduga Kebakaran Kemayoran Gempol Akibat Korsleting Listrik

Tarif Listrik 50 Persen Hanya Berlaku Sampai 28 Februari 2025

Perlu juga dicatat bahwa terdapat ketentuan batas maksimal pembelian token listrik tarif diskon 50 persen bagi pelanggan 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA sebagai berikut:

Daya 450 VA

Maksimal token yang bisa dibeli: 324 kWh

Total biaya sebelum diskon: Rp 134.460

Diskon yang diberikan: Rp 67.230

Daya 900 VA

Maksimal token yang bisa dibeli: 648 kWh

Total biaya sebelum diskon: Rp 876.096

Diskon yang diberikan: Rp 438.048

Daya 1.300 VA

Maksimal token yang bisa dibeli: 936 kWh

Total biaya sebelum diskon: Rp 1,35 juta

Diskon yang diberikan: Rp 676.119

Daya 2.200 VA

Maksimal token yang bisa dibeli: 1.584 kWh

Total biaya sebelum diskon: Rp 2,28 juta

Diskon yang diberikan: Rp 1,14 juta

Mekanisme diskon untuk pelanggan prabayar

Dengan adanya diskon ini, pelanggan listrik prabayar memiliki dua pilihan:

Membayar setengah harga (50%) untuk mendapatkan jumlah energi (kWh) yang sama seperti biasanya.

Membeli dengan nominal yang sama seperti sebelumnya, tetapi mendapatkan daya listrik dua kali lipat.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Mekanisme Diskon untuk Pelanggan Pascabayar

Bagi pelanggan listrik pascabayar, diskon 50% akan langsung diterapkan pada tagihan bulanan dengan ketentuan berikut:

Diskon untuk pemakaian Januari 2025 akan otomatis mengurangi tagihan listrik yang dibayarkan pada periode 1-20 Februari 2025.

Diskon untuk pemakaian Februari 2025 akan otomatis mengurangi tagihan listrik yang dibayarkan pada periode 1-20 Maret 2025.

Sebagai contoh, jika tagihan listrik bulan Januari sebesar Rp 100.000, maka pada bulan Februari pelanggan hanya perlu membayar Rp 50.000. Potongan ini diberikan secara otomatis tanpa perlu pengajuan atau langkah tambahan dari pelanggan. [Din]

Tags: Tarif Listrik 50 Persen Hanya Berlaku Sampai 28 Februari 2025
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

6 Tahapan Setan Menyesatkan Manusia

Next Post

10 Pelajaran tentang Berteman dari Surat Umar kepada Sahabatnya

Next Post
Menjaga Anak dari Pertemanan yang Berdampak Tidak Baik

10 Pelajaran tentang Berteman dari Surat Umar kepada Sahabatnya

Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas Resmi Dihapus Mulai Tahun 2025

Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas Resmi Dihapus Mulai Tahun 2025

Muktamar ke-6 Salimah, Ketua Umum Salimah: Peningkatan Kualitas Perempuan Berdampak pada Keluarga sebagai Tempat Perlindungan Anak

Muktamar ke-6 Salimah, Ketua Umum Salimah: Peningkatan Kualitas Perempuan Berdampak pada Keluarga sebagai Tempat Perlindungan Anak

  • Tafsir Al Munir

    Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5041 shares
    Share 2016 Tweet 1260
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7524 shares
    Share 3010 Tweet 1881
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3121 shares
    Share 1248 Tweet 780
  • Penampilan Putri Ariani Bawakan Cover Lagu Golden di Ajang Formula 1 Singapore Grand Prix 2025

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1496 shares
    Share 598 Tweet 374
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    666 shares
    Share 266 Tweet 167
  • 12 Adab dalam Majelis Al-Qur’an

    4542 shares
    Share 1817 Tweet 1136
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    386 shares
    Share 154 Tweet 97
  • Salimah PW Papua Barat Gelar Muswil II

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Kenalkan Islam pada Siapa pun

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga